Tragedi Subuh Situ Gintung

 

Bencana Situ Gintung. Sumber: www.minews.id

Oleh: Jumardi Putra*

Peristiwa memilukan kembali terjadi di republik ini. Rentetan bencana alam bersambung dari waktu ke waktu. Ratusan orang meninggal dunia, hilang, dan luka akibat jebolnya tanggul Situ Gintung. Begitu juga dengan harta benda, tak satu pun tersisa. Semua direlakan pergi penuh dukacita. 

 

Situ Gintung adalah danau buatan seluas 21,4 hektar yang berlokasi di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan-Banten. Dibuat pada zaman Belanda (1932-1933) untuk menampung air hujan dari kawasan perbukitan sekitarnya. 

 

Di samping itu, sebagai cadangan pengairan untuk lahan pertanian dan sekaligus sebagai pengendali banjir. Namun, lambat laun puluhan perumahan elit macam Cirendeu Permai, bisnis rekreasi maupun hunian kumuh (kampong Poncol) telah menggantikan tanaman padi di lahan persawahan di utara waduk Situ Gintung.

 

Situ ini sudah berusia 77 tahun. Sudah barang tentu memerlukan perawatan dan pemantauan super ketat. Menurut penuturan masyarakat setempat, jelang jebol, sudah ada tanda-tanda retakan di salah satu sisi tanggul. Berpijak pada informasi tersebut, tampak ada sikap keengganan yang diperlihatkan oleh pemerintah setempat untuk berkoordinasi dengan instansi teknis yang bertanggung jawab atas Situ Gintung.

 

Hal ini menandakan yaitu rendahnya manajemen resiko dan kurang tanggapnya aparatur negara melihat berbagai dampak yang mungkin terjadi. Sebagaimana amanat Undang-undang, pemerintah selaku penyelenggara negara memiliki tanggungjawab melindungi hak dan keamanan penduduk, apalagi pada masalah-masalah yang berpotensi menyebabkan bencana besar hingga kematian manusia.

 

Karena itu pasca bencana tragis ini, kita patut bertanya. Di mana fungsi pengawasan dari pemerintah pusat maupun daerah?. Sesuai Undang-undang, Situ itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, dalam hal ini Departemen PU (kini Kementerian). Artinya, Departemen PU harus menyusun perencanaan untuk melakukan perbaikan Situ secara permanen dengan mengumpulkan sejumlah ahli perencanaan bangunan.

 

Selanjutynya, pemerintah daerah bertugas mengatur tata ruang secara ketat. Dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada bagian penjelasan pasal 4 Ayat 2 telah ditetapkan bahwa yang termasuk dalam kawasan lindung di antarnya adalah kawasan sekitar danau atau waduk dan kawasan sekitar mata air.

 

Dalam hal ini, pemerintah dan masyarakat harus sudah siap dengan segala risiko apabila melanggar peraturan yang ada, karena aturan tata ruang dibuat untuk keselamatan manusia, bukan sebaliknya. Pun pemberi izin yang melanggar tata ruang juga harus diberi sanksi yang setimpal.

 

Hal penting lainnya adalah membangun sistem peringatan dini sampai radius beberapa ratus meter dari waduk. Mengingat, orang yang tinggal dekat tanggul selamat karena mendengar sirene, tidak bagi mereka yang tinggal jauh dari tanggul justru menjadi korban.

 

Berdasarkan inventarisasi Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Jabodetabek memiliki 202 Situ, tetapi kini tinggal 182 (Kompas,6/04). Artinya, survei dan perawatan terhadap Situ-situ yang diduga memiliki potensi bencana adalah sebuah keniscayaan.

 

Dengan demikian, pelajaran penting dari peristiwa ini adalah perlunya kerjasama dan pembagian kerja yang jelas antara pemerintah pusat maupun daerah, tidak terkecuali pelaku bisnis dan masyarakat. Jika tidak, kita memang termasuk jenis bangsa yang enggan belajar pada pengalaman bencana sebelum-sebelumnya.

 

*Ditulis tahun 2009.

0 Komentar