MCP Merosot Tajam, Alarm Bagi Gubernur Jambi Al Haris

 

ilustrasi korupsi. sumber: detik.com


Oleh: Jumardi Putra*

Gubernur Jambi berang setelah mengetahui “rapor merah” dari KPK RI. Usut punya usut, lembaga anti rasuah itu mencatat nilai Monitoring Center Surveilance for Prevention (MCP) atau area intervensi titik pencegahan korupsi Pemerintah Provinsi Jambi berada di posisi terendah dibandingkan Kabupaten/Kota lain di Provinsi Jambi. Skor MCP 2024 hanya 72,37, jauh di bawah rerata 82,06. Beberapa indikator dengan capaian rendah di antaranya adalah penganggaran (60, 60), pengadaan barang dan jasa (51,64), pengelolaan Barang Milik Daerah (60,56), dan pengawasan APIP (75) serta optimalisasi pajak (47,36).

Penurunan juga tampak dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Jambi, dari 71,45 pada 2023 menjadi 65,36 pada 2024. Angka tersebut menempatkan Jambi dalam kategori rentan korupsi. Kondisi kurang baik ini jelas menjadi catatan bagi Gubernur Jambi Al Haris yang notabene melanjutkan periode kedua kepemimpinannya. Bahkan, skor MCP 2024 juga merosot tajam dibanding capaian MCP 2023 yaitu 89,19 dan 2022 sebesar 82,73. Kondisi ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan internal dan besarnya potensi titik rawan korupsi.

Capaian MCP sejatinya bukan semata persoalan administratif, melainkan juga menyentuh aspek budaya birokrasi dan integritas individu ASN di lingkup pemerintah Provinsi Jambi, terutama di tiga sektor rawan yaitu perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta perencanaan dan penganggaran.

Tak bisa dimungkiri, Jambi masih menyisakan catatan kelam dari peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018 terkait pengesahan RAPBD 2017 dan 2018. Kala itu, Gubernur Jambi 2016–2021, Zumi Zola, ikut terseret. Dugaan suap "uang ketok palu" senilai Rp2,3 miliar juga menjerat puluhan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019.


Optimalisasi Peran APIP

Merosotnya skor MCP Provinsi Jambi menunjukkan peran dan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) belum berjalan maksimal. Padahal sudah ada SKB Tiga Menteri yakni Mendagri, KPK dan Jaksa Agung untuk menguatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam rangka memperbaiki kualitas perencanaan pemerintah daerah, implementasi manajemen risiko dan kualitas pengendalian, mengoptimalkan efektivitas pengendalian termasuk pengendalian korupsi, dan peningkatan kapabilitas APIP dan efektivitas perannya.

Bertolak dari hal itu, Gubernur Jambi harus memastikan adanya penguatan kapabilitas APIP, baik personil maupun entitas, dan keterlibatan APIP untuk mengawal dari awal mendampingi proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD.

Orientasi tata kelola daerah demikian itu sangat beralasan, karena APIP harus memainkan peran sebagai pemberi peringatan dini (early warning system), penasihat terpercaya (trusted advisor), dan penjamin kualitas (quality assurance) dengan optimal. Dalam hal ini, Inspektorat bersama perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi selaku pengampu sesuai indikator-indikator dari MCP harus memiliki komitmen yang segaris dan sebangun untuk meningkatkan skor MCP dari tahun ke tahun.

MCP merupakan instrumen strategis bagi pemerintah daerah untuk mengukur efektivitas rencana aksi pencegahan korupsi pada delapan area intervensi utama yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD dan optimalisasi pajak daerah. Dengan indikator yang lebih komprehensif dan berbasis evaluasi mendalam, MCP menjadi acuan kepala daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan efisien.

Hal tersebut sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum bagi KPK menerapkan MCP yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi pemerintah daerah, melainkan juga untuk Kementerian dan lembaga negara.

Urgensi MCP dalam konteks pencegahan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga memastikan regulasi mendukung ekosistem tata kelola pemerintah daerah yang bersih dan sehat, tanpa menciptakan hambatan bagi sektor usaha dan pembangunan ekonomi.

Gubernur Jambi harus menjadikan “rapor merah” dari KPK RI ini sebagai bahan evaluasi bagi para pejabat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. Apatahlagi di tengah kondisi fiskal daerah Provinsi Jambi yang rendah, sehingga potensi inefektivitas anggaran daerah harus benar-benar dipastikan tidak terjadi sedari perencanaan penganggaran. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat melakukan efisiensi pelaksanaan APBN 2025 secara besar-besaran dan bahkan berlaku untuk APBN 2026. Dengan demikian, sudah semestinya Pemerintah Provinsi Jambi melakukan hal serupa mulai dari perbaikan dalam perencanaan dan penganggaran. 

Upaya tersebut tentu memerlukan komitmen dan langkah kongkrit serta terukur dari Gubernur Jambi Al Haris sebagai kepala daerah. Jika tidak begitu, percuma. 

 

*Kota Jambi, 28 Mei 2025.

*Berikut tulisan-tulisan saya lainnya:

1) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025

2) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi

3) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?

4) Ketindihan Teknokratis: Problem Akut Perencanaan Pembangunan

5) Pilgub Jambi 2024 dan Peta Jalan Pemajuan Kebudayaan

6) Prabowo, Sang Bibliofil

7) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi

8) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023

9) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024

10) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023

11) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023

12) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024

13) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023

14Dua Tahun Jambi Mantap Al Haris-Sani, Sebuah Timbangan

15) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan

16) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar

17) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini

18) Surat Terbuka untuk Wakil Gubernur Jambi

19) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi

20) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi

21) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai

22) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik

23) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park

24) Kode Keras "Palu Godam" KPK di Jambi

25) Menguji Kebijakan Anti Korupsi Al Haris-Sani

0 Komentar