Menyoal Daya Saing Daerah Jambi 2022

ilustrasi. sumber: ukmindonesia.id

Oleh: Jumardi Putra*

Belum lama ini, publik Jambi dikejutkan dengan hasil Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) 2022 yang diterbitkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), khususnya Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi yaitu provinsi Jambi berada di urutan paling buncit di Pulau Sumatera dengan skor 2,99.

Tidak hanya itu, dari 34 Provinsi se Indonesia, skor IDSD Provinsi Jambi berada di lapisan kerak atau hanya lebih baik dari capaian Kalimantan Barat dengan skor 2,94, Papua Barat dengan skor 2,92 dan Papua dengan skor 2,73. Sedangkan capaian IDSD Kabupaten/kota di Provinsi Jambi yaitu hanya Kota Jambi yang berhasil melampaui skor rata-rata nasional yaitu sebesar 3,51. Jelas ini alarm buat Pemerintah Provinsi Jambi, khususnya memasuki akhir masa jabatan kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris bersama Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani hingga November tahun depan.

Kerangka pengukuran IDSD 2022 mengacu kepada Global Competitiveness Index (GCI) 2019 dari World Economic Forum (WEF), yang terdiri dari empat komponen utama pembentuk daya saing yaitu lingkungan pendukung, sumber daya manusia, pasar, dan ekosistem inovasi. Keempat komponen tersebut ditopang oleh 12 pilar yaitu institusi (meliputi dimensi keamanan, modal sosial, check and balances, transparansi, hak atas kepemilikan, dan orientasi masa depan Pemerintah); infrastruktur (transportasi, utilitas kelistrikan, dan infrastruktur air minum); adopsi TIK (tingkat difusi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di daerah dengan indikator pengguna telepon seluler, jangkauan jaringan 4G, pelanggan internet fixed-broadband, dan pengguna internet.); stabilitas ekonomi makro (inflasi, kapasitas fiskal daerah, pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, indeks ketahanan pangan, nilai investasi, dan PDRB per kapita); kesehatan (kualitas hidup manusia diukur dari angka harapan hidup); dan keterampilan (kuantitas dan kualitas pendidikan dan keterampilan tenaga kerja di daerah dengan indikator tenaga kerja saat ini dan tenaga kerja masa depan).

Selanjutnya, pilar pasar produk (tingkat dominasi pasar dan persaingan sektor jasa); pasar tenaga kerja (fleksibilitas dan pemanfaatan tenaga kerja di daerah dengan indikator kebijakan pasar tenaga kerja aktif, upah pekerja, dan kesetaraan upah perempuan dan laki-laki); sistem keuangan (kemampuan sistem finansial perbankan dan nonperbankan untuk memediasi aktivitas perekonomian); ukuran pasar (struktur industri di daerah melalui dua indikator yaitu PDRB dan Rasio Nilai Impor terhadap PDRB); dinamisme bisnis (kapasitas sektor swasta untuk menghasilkan dan mengadopsi teknologi baru dan cara baru dengan indikator biaya memulai usaha dan waktu untuk memulai usaha); dan kapabilitas inovasi (kuantitas dan kualitas penelitian dan pengembangan formal yang mendorong kolaborasi, konektivitas, kreativitas, keragaman, dan konfrontasi lintas visi dan sudut pandang yang berbeda, serta kapasitas untuk mengubah ide menjadi barang dan jasa baru. Indikatornya adalah keanekaragaman tenaga kerja, status pengembangan klaster, publikasi ilmiah, aplikasi Kekayaan Intelektual (KI), belanja riset, indeks keunggulan lembaga riset, dan aplikasi merek dagang).

Dari 12 pilar penopang komponen pendukung ISDS 2022 itu, Provinsi Jambi hanya berhasil meraih skor di atas rata-rata nasional pada pilar institusi dengan skor 4,35 dan kesehatan dengan skor 3,83. Itu artinya, Pemerintah Provinsi Jambi masih harus bekerja keras untuk meningkatkan pilar infrastruktur, stabilitas ekonomi makro, pasar tenaga kerja, ukuran pasar, keterampilan, sistem keuangan, dan ekossistem inovasi serta kapabilitas inovasi.

Di abad serba teknologi sekarang, daya saing daerah sangat bergantung pada ekosistem inovasi dan masifnya pemanfaatan riset dan inovasi di daerah. Namun sulit dipungkiri, sekalipun  frasa “daya saing daerah” mudah dijumpai dalam lembar-lembar dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi di bawah visi-misi “JAMBI MANTAP”, itu tidak secara otomatis menjadikannya sebagai kenyataan praksis di lapangan pembangunan. Maka, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbangda) Provinsi Jambi yang bertugas membantu Gubernur dalam rangka melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan, perlu menjadikan data indikator IDSD daerah dalam melakukan analisis kekuatan dan kelemahan, serta membuat strategi untuk memanfaatkan potensi yang bisa dikembangkan di Provinsi Jambi. Pangkal masalahnya adalah apakah kualifikasi Sumber Daya Manusia (SDM), kualitas riset, desain program dan kegiatan, serta dukungan anggaran bagi Baltibangda yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi sudah memadai?

Lebih jauh dari itu, analisis dan strategi berbasis riset, data dan ilmu pengetahuan selama ini belum sepenuhnya menjadi basis perencanaan pembangunan di Provinsi Jambi setiap tahunnya, sehingga program prioritas pembanguan daerah Provinsi Jambi pada semua perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi belum segaris dan sebangun untuk meningkatkan daya saing daerah di tingkat regional Sumatera maupun di kancah nasional, apatahlagi internasional. Kondisi kurang menggembirakan itu sejalan dengan Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus I Bidang Pemerintahan DPRD Provinsi Jambi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Jambi Tahun Anggaran 2022, khususnya bagi Perangkat Daerah Balitbangda Provinsi Jambi.

Masih segar dalam ingatan saya, tiga tahun sebelum ini, Pemerintah Provinsi Jambi bersama DPRD Provinsi Jambi mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Inovasi di Daerah. Tentu publik perlu mengapresiasi upaya yang telah dilakukan kedua unsur penyelenggara pemerintah daerah tersebut sebagai payung hukum untuk membangun ekosistem inovasi daerah. Tetapi nyatanya implementasi regulasi tersebut masih jauh panggang dari api.

IDSD 2022 yang menempatkan Provinsi Jambi pada posisi paling buncit di Pulau Sumatra dan bahkan tergolong ke dalam empat daerah terbawah secara nasional, sejatinya menyisakan tanda tanya bila disandingkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 002.6-5848 Tahun 2021 yakni Provinsi Jambi didapuk sebagai daerah sangat inovatif dengan raihan skor 61,03 atau berada pada urutan ketujuh se Indonesia, di bawah capaian Provinsi Sumatera Selatan (79,51), Nusa Tenggara Barat (75,67), Jawa Timur (63,15), Jawa tengah (62,57), dan Sumatera Barat (62,15).

Meski komponen pendukung dan model pengukuran antara IDSD dan Inovasi Daerah tidak persis sama, semestinya ia menggambarkan adanya keselarasan antara hasil inovasi daerah dengan upaya meningkatkan daya saing daerah, yang keduanya bisa menjadi dasar kajian, perencanaan, dan kebijakan pembangunan di daerah (science-based policy).

*Tulisan ini terbit pertama kali di rubrik artikel portal: www.jamberita.com

*Tulisan saya lainnya berikut ini:

1) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024

2) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023

3) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023

4) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024

5) Meneroka Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023

6) Dua Tahun Jambi Mantap Al Haris-Sani, Sebuah Timbangan

7) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan

8) Mengantar Al Haris-Sani Ke Gerbang Istana

9) Surat Terbuka untuk Wo Haris, Gubernur Terpilih Jambi

10) Surat Terbuka untuk Wakil Gubernur Jambi

11) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi

12) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai

13) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Otokritik

0 Komentar