![]() |
| ilustrasi. sumber: tempo.co |
Oleh: Jumardi Putra
Skor MCP yang tinggi tidak selalu menjamin daerah bebas korupsi 100%, namun skor yang rendah hampir pasti menunjukkan sistem pencegahan yang lemah dan risiko korupsi yang tinggi.
Upaya pencegahan korupsi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi
menunjukkan dinamika yang menarik pada tahun 2025. Berdasarkan rilis terbaru lembaga
antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui indeks Monitoring Center Surveilance for Prevention (MCP)
dan Survei Penilaian Integritas (SPI),
terdapat tren positif yang patut diapresiasi, meski masih menyisakan sejumlah
catatan kritis bagi Gubernur Jambi Al Haris.
Skor akhir (post-QA) MCP Pemprov Jambi tahun 2025 tercatat sebesar 84,47. Angka ini menunjukkan peningkatan
signifikan dibandingkan tahun 2024 yang hanya menyentuh skor 72,37. Namun, di balik pertumbuhan
tersebut, terdapat beberapa fakta yang memerlukan perhatian serius.
Pertama, secara kewilayahan antar Pemerintah Provinsi
se-Indonesia, Jambi menempati posisi ke-15 dari 38 provinsi.
Kedua, posisi di Internal Provinsi Jambi. Meski
meningkat, skor 84,47 milik Pemprov Jambi masih berada di bawah rata-rata Kabupaten/Kota
se-Provinsi Jambi (85,18).
Pemprov Jambi menempati peringkat ke-9 dari 12 entitas pemerintah di wilayahnya
sendiri.
Ketiga, terdapat koreksi negatif sebesar 3 poin dari nilai
awal sebelum proses Quality Assurance (QA). Selain itu, capaian ini
nyatanya masih di bawah angka MCP tahun 2023 yang pernah mencapai skor indeks 89,19 (baca di sini:
Selanjutnya, dilihat secara sektoral, performa MCP Pemprov Jambi tahun 2025 bervariasi,
mulai dari skor tertinggi yaitu pada
indikator Manajemen ASN (98,7),
Optimalisasi Pajak Daerah (93,67),
dan Perencanaan APBD (90,44). Sedangkan
titik lemah berada pada indikator
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sehingga menjadi rapor merah dengan skor
hanya 72,46. Angka ini jauh
tertinggal dibandingkan capaian Kabupaten Tebo (96,18), Muaro Jambi (78,19) dan Tanjung Jabung Barat (78,6). Rendahnya skor ini mencerminkan lemahnya inventarisasi dan
pengamanan aset daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
Berbeda dengan MCP yang bersifat administratif, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI)
menunjukkan kemajuan nyata pada aspek persepsi dan budaya kerja, yang ditandai
dengan kenaikan skor total dari
65,36 tahun 2024 naik menjadi 68,59
pada tahun 2025. Sedangkan indeks internal
yaitu persepsi pegawai internal melonjak tajam ke angka 77,06, melampaui rata-rata nasional
(75,86). Peningkatan juga terjadi melalui indeks eksternal yaitu penilaian masyarakat terhadap kualitas
layanan publik meningkat dari 82,34 menjadi 87,61, sehingga menempatkan kualitas integritas layanan Pemprov
Jambi sejajar dengan standar nasional.
Capaian MCP dan SPI sejatinya bukan sekadar urusan administratif untuk
mengejar skor tinggi belaka, melainkan upaya sistemik untuk menutup celah rentan
korupsi pada seluruh area intervensi KPK, terutama sektor perizinan, pengadaan
barang dan jasa, serta perencanaan dan penganggaran.
Raihan MCP dan SPI tahun ini menjadi alarm bagi Gubernur Jambi, terlebih mengarungi jilid kedua kepemimpinannya, untuk memperkuat
integrasi antar-OPD dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sedari bersama, MCP bukan hanya beban Inspektorat (terlebih
lagi keraguan atas independensi Inspektur yang ditunjuk oleh Kepala Daerah,
sehingga sulit bagi mereka untuk bersikap kritis atau melaporkan pelanggaran
yang melibatkan atasan atau rekan sejawat), melainkan tanggung jawab kolektif, termasuk peran
BAPENDA dan BPKAD (optimalisasi
pajak dan penertiban aset (BMD), BAPPEDA
(transparansi penganggaran selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan: RPJMD, RKPD dan RAN KUA-PPAS
hingga menjadi RAPBD) dan BKD &
DPM-PTSP (menjaga integritas manajemen ASN dan kemudahan perizinan).
Pada akhirnya, komitmen politik sang kepala daerah yang kuat sangat dibutuhkan agar
tren positif indeks MCP dan SPI tahun ini tidak hanya berhenti di atas kertas belaka,
tetapi mewujud dalam tata kelola pemerintahan yang benar-benar bersih dan
akuntabel.
*Kota Jambi, 21 Februari
2026.
*Tulisan-tulisan saya lainnya di link berikut ini:
1) Kilas Balik Jambi 2025: Catatan Akhir Tahun
2) Potret Buram Pendidikan Jambi
4) APBD Anjlok: Meneroka Kebijakan Dana Transfer 2026
5) Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi
6) Quo Vadis BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII) ?
7) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025
8) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi
9) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?
10) Ketindihan Teknokratis: Problem Akut Perencanaan Pembangunan
11) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi
12) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023
13) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024
14) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023
15) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023
16) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024
17) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023
18) Dua Tahun Jambi Mantap Al Haris-Sani, Sebuah Timbangan
19) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan
20) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar
21) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini
22) Surat Terbuka untuk Wakil Gubernur Jambi
23) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi
24) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi
25) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai
26) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik
27) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park
28) Kode Keras "Palu Godam" KPK di Jambi
29) Menguji Kebijakan Anti Korupsi Al Haris-Sani
30) Menyingkap Tabir Disertasi Sekda Provinsi Jambi
31) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jambi 2025, Quo Vadis?


0 Komentar