Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023

 

ilustrasi. sumber:medcom.id

Oleh: Jumardi Putra*

Tingkat kepuasan atau approval rating terhadap kinerja Gubernur Jambi AL-Haris dan Wakil Gubernur Abudullah Sani mencapai angka 60,10 persen. Sedangkan 37 persen berkata tidak puas dan 2,90 persen selebihnya tidak tahu. Demikian rilis hasil survei lembaga sosial politik Public Trust Institute (PUTIN) pada 26 Desember 2023, atau enam hari jelang tutup tahun.

Nilai kepuasan publik itu disusun berdasarkan beberapa aspek seperti kualitas kesehatan (64%), kualitas pelayanan publik (69,20%), kualitas pelayanan perizinan (67,30%), kualitas pendidikan (66,80%), kualitas infrastruktur (43,40%), keadaan ekonomi (39,5%), dan kondisi keamanan (51,6%).

Di tengah ketimpangan pengeluaran penduduk Provinsi Jambi (gini ratio) tertinggi di Sumatera (Maret 2023: 0,443), indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan yang meningkat, polemik angkutan truk batubara yang memakai jalan umum dengan pelbagai efek domino yang ditimbulkannya serta jalan khusus yang tak kunjung kelar setahun berjalan ini, membuat nilai kepuasan publik itu dibarengi anomali (kalau bukan ditopang tiang rapuh), terlebih di sisa akhir masa jabatan Al-Haris-Sani sampai November 2024.

Lebih esensial dari itu, selain karena nilai 60,10 persen merupakan sampel hasil wawancara terhadap 880 responden yang dilakukan pada 09-16 Desember 2023, ia juga belum sepenuhnya berhasil menangkap inti paling dalam dari pelbagai permasalahan pembangungan di Provinsi Jambi. Dengan kata lain, Gubernur Al-Haris tidak boleh lena atas hasil pengukuran IKM tersebut, apatah lagi belum lama ini hasil Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) 2022 yang dirilis Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menempatkan Provinsi Jambi di urutan paling buncit di Pulau Sumatera dengan skor 2,99. Bahkan, dari 34 Provinsi se Indonesia, skor IDSD Provinsi Jambi berada di lapisan kerak atau hanya lebih baik dari capaian Kalimantan Barat dengan skor 2,94, Papua Barat dengan skor 2,92 dan Papua dengan skor 2,73 (lebih lanjut baca tulisan saya di sini: Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi ).

Maka, sebelum melangkah ke tahun 2024, relevan kiranya masing-masing kita merefleksikan pelbagai peristiwa yang mengemuka di tahun 2023, utamanya geliat pembangunan Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris bersama Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani. 

Sebagai salah satu tolak ukur, publik bisa menilai pembangunan Provinsi Jambi dari indikator makro berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi meliputi Pertumbuhan Ekonomi, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), Tingkat kemiskinan, Indeks Gini Ratio, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Pertama, laju pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi pada triwulan III 2023 sebesar 4,90 persen atau berada di bawah capaian nasional yakni 4,94 persen. Capaian itu mengalami penurunan dibanding tahun 2022 sebesar 5,30 persen. Di lingkup Sumatra, pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi berada di urutan ketiga teratas setelah Provinsi Sumatera Selatan sebesar 5,08 persen dan Sumatera Utara sebesar 4, 94 persen. Sementera Provinsi lainnya yang berada pada pertumbuhan di bawah empat persen yaitu Provinsi Kepulauan Riau sebesar 4,88 persen, Provinsi Sumatera Barat sebesar 4,30 persen, Provinsi Riau sebesar 4,02 persen, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 4,01 persen.

Kedua, komposisi angkatan kerja pada Agustus 2023 terdiri dari 1,8 juta orang penduduk yang bekerja dan 85,58 ribu orang pengangguran. Hasil Sakernas Agustus 2023 menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Jambi sebesar 4,53 persen atau mengalami penurunan yaitu sebesar 0,06 persen dibandingkan dengan TPT Agustus 2022 sebesar 4,59. Capaian itu perlu kita apresiasi, tetapi itu bukan berarti nol permasalahan sehingga program dan kegiatan perangkat daerah yang secara khusus meningkatkan kompetensi lulusan pendidikan kejuruan dan keterhubungannya dengan lapangan kerja (link and match) masih menjadi pekerjaan rumah yang meniscayakan political will  seorang kepala daerah baik dari aspek kebijakan berupa dukungan regulasi maupun anggaran serta sinergisitas pelbagai stakeholder di tingkat daerah maupun pusat.

Ketiga, tingkat kemiskinan di Provinsi Jambi pada triwulan III sebesar 7,58 persen atau mencapai 280,68 ribu orang. Jika dibandingkan pada September 2022, mengalami penurunan sebesar 0,12 persen atau turun 3,1 ribu orang. Di Sumatera, presentase dan jumlah penduduk miskin Provinsi Jambi berada pada urutan ke 6 atau di bawah Provinsi Aceh 14,45 persen, Bengkulu 14,04 persen, Sumatera Selatan sebesar 11,78 persen, Lampung sebesar 11,11 persen, dan Sumatera Utara sebesar 8,15 persen. Sedangkan presentase dan jumlah penduduk miskin terendah di pulau Sumatera yaitu Provinsi Bangka Belitung sebesar 4,52 persen, Kepulauan Riau sebesar 5, 69 persen, Sumatera Barat sebesar 5,95 persen, dan Riau sebesar 5,68 persen.

Persoalan kemiskinan bukan hanya sekedar berapa jumlah dan persentase penduduk miskin. Dimensi lain yang tidak boleh diabaikan yaitu tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan. Indeks Kedalaman kemiskinan mengindikasikan jarak rata-rata pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Sedangkan indeks keparahan kemiskinan mengindikasikan ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin. Faktanya, indeks kedalaman kemiskinan Provinsi Jambi naik dari 1,193 pada September 2022 menjadi 1,195 pada Maret 2023, sedangkan indeks keparahan kemiskinan juga mengalami kenaikan dari 0,237 menjadi 0,287 pada periode yang sama.

Kondisi itu menunjukkan Pemerintah Provinsi Jambi masih harus bekerja keras untuk memastikan korelasi seluruh program dan kegiatan pembangunan Provinsi Jambi dengan Kabupaten/Kota. Dalam hal ini, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi harus cermat dalam penyusunan RKPD serta produk turunannya yang disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah saban tahun setelah sebelumnya dibahas melalui Musrenbang secara bertingkat mulai dari Desa sampai Provinsi, sehingga kehadiran program prioritas Pemerintah Provinsi Jambi baik melalui program perangkat daerah maupun melalui skema bantuan keuangan khusus bisa gayung bersambut dalam rangka menurunkan jumlah kemiskinan baik di perkotaan, apatah lagi di pedesaan seperti program Dumisake yang kerapkali disuarakan oleh Gubernur Al Haris dalam pelbagai kesempatan.

Keempat, pada Maret 2023, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Jambi yang diukur oleh gini ratio adalah sebesar 0,343. Angka ini naik 0,008 poin jika dibandingkan dengan gini ratio September 2022 sebesar 0,335 dan naik 0,015 poin dibandingkan dengan gini ratio Maret 2022 sebesar 0,320. Ringkasnya, gini ratio 0,343 merupakan angka tertinggi selama periode Maret 2017-Maret 2023.

Kelima, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Jambi selalu di atas tujuh puluh (70) sejak tahun 2019 yaitu sebesar 71,26 dan menjadi 72,77 di tahun 2023. Jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia, IPM Provinsi Jambi 2023 menempati urutan ke-17 dan di lingkup Sumatra berada pada urutan ketujuh atau masih di bawah Provinsi Riau (74,04), Sumatera Barat (73,75), Aceh (73,40), Sumatera Utara (73,37), Bangka Belitung (72,85) dan Bengkulu (72,78).

Tahun 2023, tiga provinsi dengan IPM tertinggi secara nasional adalah DKI Jakarta (82,46), DI Yogyakarta (81,07), dan Kalimantan Timur (78,20). Tiga provinsi tersebut masih bertahan di posisi masing-masing dengan IPM tertinggi sejak tahun 2019. Hal ini perlu menjadi catatan bagi Pemerintah provinsi Jambi untuk mengarus-utamakan pembangunan kualitas hidup masyarakat berdasarkan tiga dimensi dasar yaitu umur panjang dan hidup sehat (a long and healthy life), pengetahuan (knowledge), dan standar hidup layak (decent standard of living).

Selain penilaian berdasarkan indikator makro di atas, sejalan dengan hasil survei PUTIN bahwa kemacetan parah yang ditimbulkan oleh aktivitas ribuan truk batubara dari mulut tambang hingga pelabuhan yang memakai jalan umum dari arah kabupaten Sarolangun-Batanghari-Muarajambi merupakan salah satu faktor utama ketidakpuasan publik atas kinerja Al-Haris-Sani sebesar 37 persen.

Pemerintah Provinsi Jambi memang tidak bisa mengambil kebijakan sendiri, karena berhadapan dengan kewenangan pemerintah pusat yang telah diatur dalam Undang-Undang mengenai pertambangan mineral dan batubara. Secara spesifik Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, penjualan, dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batu bara. Itu artinya, pemerintah mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi tiap-tiap komoditas per tahun setiap provinsi dan pemerintah daerah wajib mematuhi ketentuan jumlah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. (Lebih lanjut baca tulisan saya di sini: Polemik Angkutan Truk Batu Bara dan Hal-Hal Yang Tak Selesai).

Di tengah kondisi regulasi serta konsekuensi multisisi yang ditimbulkannya, political will sekaligus keberanian seorang Gubernur Jambi sangat ditunggu publik selama ini (di luar solusi jangka pendek-reaktif-parsial sejauh ini), terutama kemampuannya meyakinkan Pemerintah Pusat maupun DPR-RI untuk bersepakat melakukan moratorium pengangkutan batubara di ruas jalan nasional hingga jalan khusus batu bara terealisasi, sebagaimana amanat Pasal 91 Ayat (1) serta penjelasan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara bahwa Pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan Pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan.

Selanjutnya, yang tidak kalah penting di tahun 2023 adalah dinamika pengelolaan keuangan daerah. Pada bagian ini, setidaknya hemat saya terdapat beberapa persoalan yaitu antara lain, pertama, pengendalian defisit dan penggunaan anggaran mendahului perubahan APBD. Dua problem tersebut telah menyita perhatian publik di Jambi, lantaran selain jumlah defisit tahun berjalan APBD Provinsi Jambi 2023 mencapai 621, 327 Miliar sehingga memaksa Pemerintah Provinsi Jambi Jambi memangkas belanja program dan kegiatan perangkat daerah melalui skema rasionalisasi, juga beberapa proyek pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Jambi dilaksanakan mendahului perubahan APBD 2023 tanpa mengikuti prosedur maupun tahapan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan Daerah. Berdasarkan hasil kesepakatan antara TAPD bersama Banggar DPRD Provinsi Jambi melalui pembahasan Perubahan APBD 2023, maka persoalan defisit maupun penggunaan anggaran mendahului perubahan dapat teratasi, dan itu artinya tidak boleh terulang kembali di tahun-tahun mendatang.  

Kedua, kecenderungan permintaan belanja perangkat daerah yang terus meningkat setiap tahun belum sejalan dengan optimalisasi penerimaan daerah baik dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dana transfer pemerintah pusat, sebut saja seperti proyeksi APBD 2024 yang tidak jauh lebih baik dibanding kondisi sulit Provinsi Jambi beberapa tahun terakhir ini, terutama akibat hantaman pandemi Covid-19. Belum lagi, beban kewajiban pemenuhan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total APBD (di luar belanja bagi hasil ke daerah dan belanja bantuan keuangan khusus) dimulai 2027. 

Ketiga, Pemerintah Provinsi Jambi belum berhasil mendapatkan Participating Interest (PI) 10% dari Wilayah Kerja Migas South Jambi B, Wilayah Kerja South Betung, Wilayah Kerja Tungkal dan Wilayah Kerja Jabung yang harusnya ikut dikelola oleh BUMD di daerah. Faktanya, per 19 Desember 2023, Gubernur Jambi bersama beberapa Bupati daerah penghasil migas baru menandatangani kesepakatan kesiapan Daerah menerima PI 10 Persen. Gagasan partisipasi interes 10% yang santer terdengar sejak Februari 2022 hingga kini masih jauh panggang dari api. Dengan kata lain, pencairan PI 10% yang diharapkan dapat mendongkrak kafasitas fiskal daerah Provinsi Jambi bisa jadi baru bisa dinikmati pada era Gubernur Jambi periode selanjutnya. Itu pun dengan catatan jika Gubernur Al-Haris bersama para Bupati daerah penghasil migas benar-benar bekerja serius mengurusinya sedari sekarang. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2023 diketahui kafasitas fiskal Provinsi Jambi berada pada kategori sedang dengan nilai skor 1,899 atau di bawah capaian Provinsi Riau (tinggi: 2,567) dan Sumatera Utara (sedang: 2,238).

Keempat, meski Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jambi sebelas kali berturut-turut diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI, itu tidak lantas zero permasalahan baik berupa temuan keuangan maupun administrasi-buah ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan dan adanya kelemahan pengendalian intern, yang semestinya harus ditindaklanjuti sehingga tidak menjadi temuan berulang dalam LKPD di tahun-tahun berikutnya.

Pada semester pertama 2023, diketahui masih terdapat 35 persen tunggakan dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang belum ditindaklanjuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. Itu artinya, 65 persen sudah ditindaklanjuti atau dengan kata lain masih berada di bawah rata-rata target nasional yakni 75 persen. 

Sedari bersama, November tahun depan bakal berlangsung pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. Dengan demikian, kepemimpinan Al-Haris-Abdullah Sani tersisa sepuluh bulan lagi terhitung dari sekarang. Belum lagi Februari 2024 bakal berlangsung Pemilihan Presiden maupun Wakil Presiden serta pemilihan anggota legislatif. Betapa kerja fokus dan serius Gubernur Jambi dan wakilnya untuk mencapai target RPJMD dalam suasana pesta demokrasi lima tahunan itu adalah keniscayaan.  

Publik perlu mencermati target akhir masa jabatan (2021-2024) dari visi-misi Jambi MANTAP sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi yang telah ditetapkan sebagai peraturan daerah. Apa sebab? Kualitas pembangunan Provinsi Jambi di segala sektor kehidupan, sesuai kewenangan dan urusan Pemerintah Provinsi, adalah dasar bagi seorang kepala daerah menggunakan APBD dan saat yang sama menjadi pegangan masyarakat di seantero Bumi Pucuk Jambi Sembila Lurah untuk menagih output dan outcomenya agar Provinsi Jambi benar-benar mengalami lompatan kemajuan di banding daerah-daerah lain di Indonesia, sebagaimana cita-cita awal pendirian Provinsi Jambi sejak 67 tahun yang lalu atau secara de facto 6 Januari 1957.

 

*Tulisan ini terbit pertama kali pada 31 Desember 2023 di rubrik artikel portal jamberita.com

*Tulisan saya lainnya di link berikut ini:

1) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi

2) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024

3) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023

4) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023

5) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024

6) Meneroka Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023

7) Dua Tahun Jambi Mantap Al Haris-Sani, Sebuah Timbangan

8) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan

9) Mengantar Al Haris-Sani Ke Gerbang Istana

10) Surat Terbuka untuk Wo Haris, Gubernur Terpilih Jambi

11) Surat Terbuka untuk Wakil Gubernur Jambi

12) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi

13) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai

14) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Otokritik

0 Komentar