![]() |
| ilustrasi. sumber: rri.co.id. |
Oleh: Jumardi Putra
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB) belum lama ini merilis hasil kinerja penyelenggaraan
pelayanan publik nasional tahun 2025 untuk tingkat Kementerian, Lembaga,
Provinsi, hingga Kabupaten/Kota. Penilaian ini tertuang dalam Keputusan Menteri
PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025, yang diterbitkan pada 9
Januari 2026.
Langkah ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 7 ayat 4 huruf (a), yang
kini telah berjalan lebih dari satu dekade.
Hasil evaluasi tahun 2025 menunjukkan persaingan ketat di
papan atas. Provinsi Jawa Timur memimpin dengan Indeks Pelayanan Publik (IPP)
sebesar 4,75 (Kategori A/Prima), disusul DKI Jakarta (4,73) dan Jawa Tengah
(4,72).
Menariknya, dominasi daerah-daerah di Pulau Jawa mulai
tergeser. Kalimantan Barat menempati urutan keempat (4,71), disusul DIY (4,69),
Bali (4,68), Jawa Barat (4,63), serta Aceh dan Kalimantan Selatan yang
sama-sama meraih skor 4,56. Bahkan, Gorontalo (4,48) mampu menembus jajaran 10
besar peringkat nasional. Fenomena ini membuktikan bahwa reformasi birokrasi
mulai tersebar merata secara geografis.
Di tengah kemajuan daerah lain, potret pelayanan publik di
Provinsi Jambi belum berhasil mencapai peringkat kategori prima. Jambi hanya menempati
peringkat 23 dari 38 Provinsi di Indonesia dengan skor 4,03 (A-) pada tahun 2025 atau meningkat tipis dari tahun 2024 dengan skor 3,67 (B). Bahkan, di
level regional Sumatera, Jambi tertinggal jauh dari Kepulauan Riau (skor
4,38/peringkat 11), Sumatera Utara (4,27/peringkat 16), Riau (4,27/peringkat
17), Lampung (4,19/peringkat 19), dan Bengkulu (4,11/peringkat 22).
Kondisi kurang membahagiakan juga terjadi di tingkat Kabupaten/Kota se Indonesia. Kota Jambi berada di urutan 63 dari 93 kota se-Indonesia dengan skor 4,00 (B), sementara Kota Sungai Penuh terpuruk di peringkat 90 dengan skor 2,66 (C). Pada kategori Kabupaten se Indonesia, dari 415 daerah, Batanghari menjadi yang terbaik di Jambi (skor 4,32/peringkat 104/A-), disusul Kerinci (4,08/peringkat 147/A-) dan Tanjung Jabung Barat (skor 3,97/peringkat 165/165). Selebihnya berada di papan bawah, seperti Kabupaten Merangin (3,15/peringkat 286/B-), Muaro Jambi (3,08/peringkat 291/B-), Tebo (2,91/peringkat 305/C), Sarolangun (2,77/peringkat 320/C), dan Tanjung Jabung Timur sebagai juru kunci terbawah di Jambi (2,70/peringkat 323/C).
| IPP 2025 |
Kualitas Pelayanan Publik
Rendahnya skor dan peringkat IIP Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi secara nasional tahun 2025 mencerminkan kualitas pelayanan publik kita berada di persimpangan jalan antara pemenuhan prosedur formal dan substansi kepuasan masyarakat, terutama pada aspek efektivitas, efisiensi, inovasi, inklusivitas, dan keberlanjutan.
Setidaknya, terdapat tiga catatan kritis yang perlu diperhatikan pemerintah daerah dalam rangka membenahi fundamental penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat. Pertama, tidak sedikit instansi pemerintah daerah terjebak pada pemenuhan atribut fisik (papan pengumuman, loket, sarpras pendukung) demi mengejar nilai "Hijau" atau "A" secara administratif yang setiap tahun dilakukan evaluasi dan pemantauan oleh KementerianPANRB. Padahal, esensi pelayanan adalah ketangkasan dan kepastian waktu serta biaya yang dirasakan langsung oleh masyarakat tanpa "jalur belakang", sehingga meminimalisir terjadi celah korupsi dengan pelbagai modus.
Kedua, di era serba terhubung dengan internet, terjadi tren
pembuatan aplikasi tanpa integrasi (interoperabilitas). Alih-alih memudahkan,
masyarakat justru terkadang bingung dengan banyaknya platform yang disuguhkan.
Digitalisasi seharusnya memastikan kesinambungan antara data, bukan sekadar kuantitas
inovasi yang membebani warga. Konsep ini meniscayakan penerapan indeks pemerintah digital yang terpadu dan berorientasi kebutuhan
pengguna pada seluruh aspek dan sektor pembangunan dengan memastikan
keterpaduan sistem, menyederhanakan proses bisnis, merancang layanan digital
pemerintah berbasis siklus hidup masyarakat, serta mendorong berbagi pakai data
lintas sektor.
Ketiga, meski partisipasi masyarakat melalui kanal seperti SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) dan atau lewat aplikasi lainnya meningkat, tapi penyelesaiannya acapkali hanya formalitas karena instansi yang cenderung bersikap defensif. Seharusnya, pengaduan dianggap sebagai "alarm" untuk memperbaiki kebijakan secara cepat dan tepat.
Setakat hal itu, hasil PEKPPP oleh KemenPAN-RB tidak boleh
sekadar menjadi "rapor tahunan”. Evaluasi ini harus menjadi basis reward
and punishment yang tegas bagi kepala daerah serta pejabat di lingkarannya.
Transformasi pelayanan publik tidak cukup hanya dicantumkan
dalam lembar visi-misi RPJMD dan dokumen turunan perencanaan daerah lainnya, melainkan harus diwujudkan secara nyata melalui
perubahan budaya kerja dari "dilayani" menjadi "melayani". Publik
tidak lagi mudah percaya kepada pejabat daerah yang berbusa-busa mengklaim “kepuasan”
masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, karena acapkali tidak
sesuai kenyataan di lapangan.
Oleh karena itu, pelayanan publik hadir dengan kinerja yang nyata dan terasa. Saat pelayanan makin cepat, data makin akurat, dan kolaborasi berjalan tanpa sekat, di situlah birokrasi berdampak nyata bagi masyarakat. Ambil contoh, keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) sangat krusial untuk mengintegrasikan berbagai layanan (pusat, daerah, swasta) dalam satu lokasi, guna menciptakan birokrasi yang cepat, efisien, dan modern, karena didasarkan pada kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang terpadu, nyaman, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan daya saing investasi.
Pada akhirnya, indikator keberhasilan pelayanan publik sejatinya bukanlah tumpukan dokumen audit saban hari dalam setahun, melainkan meningkatnya kepercayaan publik (public trust) kepada sistem sekaligus praktik penyelenggaraan pemerintah daerah itu sendiri.
*Kota Jambi, 31 Januari 2026.
*Tulisan-tulisan saya lainnya di link berikut ini:
1) Kilas Balik Jambi 2025: Catatan Akhir Tahun
2) Potret Buram Pendidikan Jambi
4) APBD Anjlok: Meneroka Kebijakan Dana Transfer 2026
5) Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi
6) Quo Vadis BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII) ?
7) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025
8) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi
9) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?
10) Ketindihan Teknokratis: Problem Akut Perencanaan Pembangunan
11) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi
12) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023
13) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024
14) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023
15) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023
16) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024
17) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023
18) Dua Tahun Jambi Mantap Al Haris-Sani, Sebuah Timbangan
19) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan
20) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar
21) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini
22) Surat Terbuka untuk Wakil Gubernur Jambi
23) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi
24) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi
25) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai
26) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik
27) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park
28) Kode Keras "Palu Godam" KPK di Jambi
29) Menguji Kebijakan Anti Korupsi Al Haris-Sani
30) Menyingkap Tabir Disertasi Sekda Provinsi Jambi
31) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jambi 2025, Quo Vadis?


0 Komentar