Indeks Pelayanan Publik 2025: Jambi di Persimpangan Jalan

ilustrasi. sumber: rri.co.id.


Oleh: Jumardi Putra

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) belum lama ini merilis hasil kinerja penyelenggaraan pelayanan publik nasional tahun 2025 untuk tingkat Kementerian, Lembaga, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota. Penilaian ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025, yang diterbitkan pada 9 Januari 2026.

Langkah ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 7 ayat 4 huruf (a), yang kini telah berjalan lebih dari satu dekade.

Hasil evaluasi tahun 2025 menunjukkan persaingan ketat di papan atas. Provinsi Jawa Timur memimpin dengan Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 4,75 (Kategori A/Prima), disusul DKI Jakarta (4,73) dan Jawa Tengah (4,72).

Menariknya, dominasi daerah-daerah di Pulau Jawa mulai tergeser. Kalimantan Barat menempati urutan keempat (4,71), disusul DIY (4,69), Bali (4,68), Jawa Barat (4,63), serta Aceh dan Kalimantan Selatan yang sama-sama meraih skor 4,56. Bahkan, Gorontalo (4,48) mampu menembus jajaran 10 besar peringkat nasional. Fenomena ini membuktikan bahwa reformasi birokrasi mulai tersebar merata secara geografis.

Di tengah kemajuan daerah lain, potret pelayanan publik di Provinsi Jambi belum berhasil mencapai peringkat kategori prima. Jambi hanya menempati peringkat 23 dari 38 Provinsi di Indonesia dengan skor 4,03 (A-) pada tahun 2025 atau meningkat tipis dari tahun 2024 dengan skor 3,67 (B). Bahkan, di level regional Sumatera, Jambi tertinggal jauh dari Kepulauan Riau (skor 4,38/peringkat 11), Sumatera Utara (4,27/peringkat 16), Riau (4,27/peringkat 17), Lampung (4,19/peringkat 19), dan Bengkulu (4,11/peringkat 22).

Kondisi kurang membahagiakan juga terjadi di tingkat Kabupaten/Kota se Indonesia. Kota Jambi berada di urutan 63 dari 93 kota se-Indonesia dengan skor 4,00 (B), sementara Kota Sungai Penuh terpuruk di peringkat 90 dengan skor 2,66 (C). Pada kategori Kabupaten se Indonesia, dari 415 daerah, Batanghari menjadi yang terbaik di Jambi (skor 4,32/peringkat 104/A-), disusul Kerinci (4,08/peringkat 147/A-) dan Tanjung Jabung Barat (skor 3,97/peringkat 165/165). Selebihnya berada di papan bawah, seperti Kabupaten Merangin (3,15/peringkat 286/B-), Muaro Jambi (3,08/peringkat 291/B-), Tebo (2,91/peringkat 305/C), Sarolangun (2,77/peringkat 320/C), dan Tanjung Jabung Timur sebagai juru kunci terbawah di Jambi (2,70/peringkat 323/C).

IPP 2025

Kualitas Pelayanan Publik

Rendahnya skor dan peringkat IIP Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi secara nasional tahun 2025 mencerminkan kualitas pelayanan publik kita berada di persimpangan jalan antara pemenuhan prosedur formal dan substansi kepuasan masyarakat, terutama pada aspek efektivitas, efisiensi, inovasi, inklusivitas, dan keberlanjutan.

Setidaknya, terdapat tiga catatan kritis yang perlu diperhatikan pemerintah daerah dalam rangka membenahi fundamental penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat. Pertama, tidak sedikit instansi pemerintah daerah terjebak pada pemenuhan atribut fisik (papan pengumuman, loket, sarpras pendukung) demi mengejar nilai "Hijau" atau "A" secara administratif yang setiap tahun dilakukan evaluasi dan pemantauan oleh KementerianPANRB. Padahal, esensi pelayanan adalah ketangkasan dan kepastian waktu serta biaya yang dirasakan langsung oleh masyarakat tanpa "jalur belakang", sehingga meminimalisir terjadi celah korupsi dengan pelbagai modus.

Kedua, di era serba terhubung dengan internet, terjadi tren pembuatan aplikasi tanpa integrasi (interoperabilitas). Alih-alih memudahkan, masyarakat justru terkadang bingung dengan banyaknya platform yang disuguhkan. Digitalisasi seharusnya memastikan kesinambungan antara data, bukan sekadar kuantitas inovasi yang membebani warga. Konsep ini meniscayakan penerapan indeks pemerintah digital yang terpadu dan berorientasi kebutuhan pengguna pada seluruh aspek dan sektor pembangunan dengan memastikan keterpaduan sistem, menyederhanakan proses bisnis, merancang layanan digital pemerintah berbasis siklus hidup masyarakat, serta mendorong berbagi pakai data lintas sektor.

Ketiga, meski partisipasi masyarakat melalui kanal seperti SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) dan atau lewat aplikasi lainnya meningkat, tapi penyelesaiannya acapkali hanya formalitas karena instansi yang cenderung bersikap defensif. Seharusnya, pengaduan dianggap sebagai "alarm" untuk memperbaiki kebijakan secara cepat dan tepat.

Setakat hal itu, hasil PEKPPP oleh KemenPAN-RB tidak boleh sekadar menjadi "rapor tahunan”. Evaluasi ini harus menjadi basis reward and punishment yang tegas bagi kepala daerah serta pejabat di lingkarannya.

Transformasi pelayanan publik tidak cukup hanya dicantumkan dalam lembar visi-misi RPJMD dan dokumen turunan perencanaan daerah lainnya, melainkan harus diwujudkan secara nyata melalui perubahan budaya kerja dari "dilayani" menjadi "melayani". Publik tidak lagi mudah percaya kepada pejabat daerah yang berbusa-busa mengklaim “kepuasan” masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, karena acapkali tidak sesuai kenyataan di lapangan.

Oleh karena itu, pelayanan publik hadir dengan kinerja yang nyata dan terasa. Saat pelayanan makin cepat, data makin akurat, dan kolaborasi berjalan tanpa sekat, di situlah birokrasi berdampak nyata bagi masyarakat. Ambil contoh, keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) sangat krusial untuk mengintegrasikan berbagai layanan (pusat, daerah, swasta) dalam satu lokasi, guna menciptakan birokrasi yang cepat, efisien, dan modern, karena didasarkan pada kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang terpadu, nyaman, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan daya saing investasi. 

Pada akhirnya, indikator keberhasilan pelayanan publik sejatinya bukanlah tumpukan dokumen audit saban hari dalam setahun, melainkan meningkatnya kepercayaan publik (public trust) kepada sistem sekaligus praktik penyelenggaraan pemerintah daerah itu sendiri.


*Kota Jambi, 31 Januari 2026.

*Tulisan-tulisan saya lainnya di link berikut ini:

1) Kilas Balik Jambi 2025: Catatan Akhir Tahun

2) Potret Buram Pendidikan Jambi

3) Turbulensi APBD Jambi 2026

4) APBD Anjlok: Meneroka Kebijakan Dana Transfer 2026

5) Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi

6) Quo Vadis BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII) ?

7) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025

8) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi

9) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?

10) Ketindihan Teknokratis: Problem Akut Perencanaan Pembangunan

11) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi

12) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023

13) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024

14) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023

15) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023

16) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024

17) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023

18Dua Tahun Jambi Mantap Al Haris-Sani, Sebuah Timbangan

19) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan

20) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar

21) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini

22) Surat Terbuka untuk Wakil Gubernur Jambi

23) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi

24) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi

25) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai

26) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik

27) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park

28) Kode Keras "Palu Godam" KPK di Jambi

29) Menguji Kebijakan Anti Korupsi Al Haris-Sani

30) Menyingkap Tabir Disertasi Sekda Provinsi Jambi

31) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jambi 2025, Quo Vadis?

32) MCP Merosot, Al Haris Berang

0 Komentar