Quo Vadis BUMD PT Jambi Indoguna Internasional?

ilustrasi/net


Oleh: Jumardi Putra*

Sehari lalu (30/6), panitia seleksi calon Komisaris dan Direktur BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII) secara resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi yakni empat calon Komisaris dan 10 calon Direktur. Namun, tulisan saya kali ini bukan menyoal prosedur seleksi, karena sudah termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Pembentukan BUMD dan turunannya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD. Regulasi tersebut merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, khususnya pada Bab XII perihal BUMD.

Saat yang sama, DPRD Provinsi Jambi melalui Tim Pansus II tengah melakukan pembahasan Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT JII yang semula berupa Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Mengingat bentuk Perseroda adalah PT, maka Perseroda juga terikat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perubahan bentuk hukum PT JII ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Jambi memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen persyaratan untuk mendapatkan hak pengelolaan “Participating Interest” 10 persen Migas dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS/Perusahaan Migas) di wilayah kerja Provinsi Jambi.

Saya berharap panitia seleksi bekerja secara profesional seraya memastikan keseluruhan proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan profesional, berdasarkan meritokrasi. Tidak ada tempat untuk nepotisme atau favoritisme bagi para calon Komisaris maupun calon Direktur yang memiliki hubungan secara ekonomi maupun politik dengan kepala daerah. Harapan itu bukan tanpa alasan, karena publik Jambi berharap keberadaan PT JII dan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jambi lainnya menjadi lokomotif ekonomi daerah yang dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menunjang prinsip Good Corporate Governance.

Belum lagi publik Jambi akhir-akhir ini dibuat masygul, lantaran proyeksi APBD Provinsi Jambi dalam lima tahun terakhir menunjukkan penurunan, untuk menyebut kerap terkoreksi dalam tahun berjalan. Banyak faktor yang menjadi penyebabnya (lebih lanjut baca sepilihan artikel saya seputar APBD Provinsi Jambi di kanal www.jumardiputra.com), tetapi sulit menyangkal bahwa salah satu problem krusial dalam konteks optimalisasi pendapatan asli daerah dan pengelolaan sepenuhnya oleh daerah yaitu belum ada (kalau bukan tidak ada) terobosan secara fundamental yang dilakukan oleh Gubernur Jambi Al Haris bersama kabinet kerjanya pada periode pertama, selain masih bergantung sepenuhnya pada dana transfer pemerintah pusat (DAK/DAU) di tengah beban belanja program tahun jamak (multiyears) yang merupakan janji politik periode 2021-2024.

Tak pelak, kemampuan keuangan daerah Jambi dengan rasio kafasitas fiskal rendah (merujuk PMK Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Peta Kafasitas Fiskal Daerah) menunjukkan bahwa Provinsi Jambi belum sepenuhnya mandiri secara ekonomi. Saat yang sama, pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tengah getol menggenjot sumber penerimaan negara (terutama yang selama ini dinilai mengalami kebocoran sektor ESDM dan kehutanan) untuk membiayai program-program prioritas nasional berbiaya jumbo, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Swasembada Pangan dan Tiga Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih. Menyadari APBN yang bertas itu, Prabowo Subianto masih akan melanjutkan efisiensi pelaksanaan APBN/APBD pada berikutnya (2026), seraya menaruh harapan besar terhadap kinerja Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia yang di awal kehadirannya banyak diragukan.

Muncul pertanyaan, di tengah kondisi APBN yang terbatas, masihkah Pemerintah Provinsi Jambi bergantung pada dana transfer? Jawabannya tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan, tapi kerja keras dan kerja cerdas (untuk menyebut gebrakan fundamental) Gubernur Jambi Al-Haris bersama kabinet kerjanya pada periode kedua, terhitung sejak dilantik pada 20 Februari 2025 hingga sekarang masih dinanti-nanti oleh publik Jambi secara luas. 

Sudah semestinya momen rekrutmen calon Komisaris dan calon Direktur PT JII saat ini, terutama di usianya ke 24 tahun (merujuk Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2001 tentang Penyertaan Modal Daerah Provinsi Dalam Pembentukan Perseroan Terbatas Jambi Indoguna Internasional), dimaknai dalam kerangka penguatan kemandirian ekonomi daerah, yang ditandai salah satunya yaitu BUMD PT JII tidak hanya menjadi penghasil keuntungan bagi pemerintah daerah, tetapi juga membuka lapangan kerja dan memberikan layanan publik yang lebih baik (Good Public Service). Kendati demikian, publik Jambi dihadapkan pada realitas lapangan yang tidak selalu sejalan dengan ekspektasi. Buktinya, di tengah minimnya BUMD yang berhasil menunjukkan kinerja yang mengesankan, tidak sedikit pula yang justru menjadi beban anggaran daerah. Lantas, sejauh mana BUMD benar-benar bisa berkontribusi terhadap PAD? Apakah statusnya sebagai lokomotif ekonomi benar-benar nyata atau sekadar mimpi di siang bolong?

Secara teori, BUMD dirancang untuk memberikan sumbangsih yang signifikan terhadap PAD melalui dividen yang disetorkan kepada kas daerah. Keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dikelola BUMD diharapkan menjadi sumber pendapatan yang stabil bagi daerah. Beberapa sektor yang umumnya dikelola BUMD (termasuk proyeksi PT JII) meliputi bidang pertambangan, Minyak, Gas, Energi dan lainnya, Pertambangan umum, Industri, Pertanian, Perdagangan, Perikanan, Kontraktor, Transportasi, Informasi dan jasa lainnya yang dilaksanakan secara sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekali lagi, realitas pengelolaan BUMD di Jambi tidak seindah yang diharapkan. Laporan hasil pengawasan umum tahun 2024 Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri terhadap BUMD induk maupun cabang milik Pemerintah Provinsi Jambi menunjukkan PT JII berkinerja buruk. Hal itu karena kegagalannya memberikan deviden bagi daerah sejak pertama kali terbentuk akibat mengalami kerugian saban tahun sejak 2012, dimana pendapatan usaha tahun 2023 hanya berasal dari kerjasama degan PT Pertagas Niaga yaitu kerjasama untuk pemeliharaan jaringan gas rumah tangga. Selain itu juga pengelolaan BUMD PT JII mulai dari rekrutmen Komisaris, ketiadaan pengawasan internal, rangkap jabatan Komisaris beresiko konflik kepentingan, penunjukan Direktur tidak sesuai ketentuan, dan bahkan pembentukan anak perusahaan PT JII yaitu PT Kuala Bumi Batara Oil (KBBO), PT Mahardika Jambi Utama Oil (MJUO) dan PT Jambi Sinar Gas terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10% belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Kondisi kurang elok ini tidak perlu ditutup-tutupi, melainkan menjadi sarana evaluasi bagi Gubernur Jambi Al Haris bersama perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, terutama Biro Perekonomian selaku Pembina BUMD untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja BUMD secara periodik dan Inspektur Provinsi Jambi melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMD agar kelak terhindar dari kerugian besar akibat manajemen yang lemah, intervensi politik yang berlebihan, hingga potensi terjadi korupsi.

Saya meyakini bahwa keberhasilan BUMD tidak terjadi secara kebetulan, karena di jantung setiap BUMD yang berkembang, kerapkali memuat kisah tentang tata kelola yang baik, manajemen profesional, dukungan regulasi yang kuat, dan inovasi yang tak pernah berhenti. BUMD yang berpikir maju adalah juga berinvestasi dalam pengembangan sumber daya manusia, memberikan pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme karyawan.

Sejurus hal itu, tata kelola yang baik adalah fondasi kepercayaan. Ibarat gedung tinggi menjulang tetap kokoh karena fondasinya yang kuat. Begitu juga halnya tata kelola yang baik merupakan fondasi dari BUMD yang sehat dan berakhir sukses. Apa sebab? Hal itu menjadi kompas yang memandu setiap langkah, memastikan bahwa setiap keputusan diambil dengan transparan, akuntabel, dan profesional. Kemudian, dukungan regulasi yang kuat adalah payung yang melindungi BUMD dari ketidakpastian dan intervensi yang merugikan. Ia juga merupakan penuntun yang memberikan arah yang jelas tentang peran dan tanggung jawab BUMD.

Dengan demikian, pembenahan menyeluruh terhadap BUMD PT JII maupun anak perusahaannya, yang dimulai dari rekrutmen calon Komisaris dan calon Direktur sekarang ini adalah suatu keniscayaan. Hal ini sekaligus menjadi pertaruhan bagi Gubernur Al Haris selama mengarungi periode kedua kepemimpinannya yaitu apakah benar-benar berhasil menjadikan BUMD PT JII sebagai lokomotif ekonomi daerah Jambi atau justru seperti bunyi peribahasa “Awak yang tak pandai menari, dikatakan lantai yang terjungkat”.

 

*Kota Bandung, 1 Juli 2025. Tulisan ini terbit pertama kali di rubrik artikel portal www.jamberita.com.


*Tulisan-tulisan saya lainnya di link berikut ini:

1) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025

2) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi

3) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?

4) Ketindihan Teknokratis: Problem Akut Perencanaan Pembangunan

5) Pilgub Jambi 2024 dan Peta Jalan Pemajuan Kebudayaan

6) Prabowo, Sang Bibliofil

7) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi

8) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023

9) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024

10) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023

11) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023

12) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024

13) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023

14Dua Tahun Jambi Mantap Al Haris-Sani, Sebuah Timbangan

15) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan

16) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar

17) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini

18) Surat Terbuka untuk Wakil Gubernur Jambi

19) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi

20) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi

21) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai

22) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik

23) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park

24) Kode Keras "Palu Godam" KPK di Jambi

25) Menguji Kebijakan Anti Korupsi Al Haris-Sani

0 Komentar