Meneroka Kode Keras KPK

ilustrasi. 

Oleh: Jumardi Putra*

Rapat DPRD Provinsi Jambi kali ini boleh dibilang tidak sebagaimana biasa. Bukan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD maupun usulan eksekutif. Bukan pula penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Jambi terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, tetapi koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi. Tidak tanggung-tanggung,  hajatan tersebut dihadiri dan dikomandoi langsung orang nomor satu di lembaga anti rasuah Republik Indonesia (KPK) yakni Firli Bahuri.

Di ruang paripurna DPRD Provinsi Jambi, mantan komisaris jenderal polisi bintang tiga itu memaparkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di hadapan pimpinan dan ketua Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Jambi, setelah sebelumnya ia bersama jajaran Direktorat Korsup Wilayah I menyampaikan hal serupa di hadapan Gubernur Jambi dan 11 kepala daerah meliputi bupati/wali kota beserta jajaran, Dirut PT Bank Jambi, Perwakilan BPKP, dan Kanwil BPN di wilayah Jambi, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Koordinasi ketua KPK dengan lembaga perwakilan rakyat ini masuk akal karena sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yakni DPRD Provinsi Jambi berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dan sekaligus merupakan pejabat daerah.

Setakat hal itu, kehadiran KPK bertepatan dengan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2021 antara TAPD bersama Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, setelah sebelumnya secara meraton oleh Komisi-Komisi DPRD Provinsi Jambi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan merujuk realisasi dari target tahun terakhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2016-2021, tahapan ketiga Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) periode 2005-2025 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan serta refocusing APBD untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19 sebagai kondisi darurat domestik-global (bencana nonalam), yang meniscayakan penganggaran daerah dititikberatkan pada tiga hal utama yakni pemulihan ekonomi daerah, pelayanan kesehatan dan penyediaan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak.

Gayung bersambut, pasca penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai waktu yang ditentukan (tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir), DPRD Provinsi Jambi bersama Kepala Daerah akan memasuki tahapan pembahasan APBD TA 2022 sebagai gerbang awal perwujudan janji politik kepemimpinan Al Haris-Sani di bawah panji RPJMD Jambi MANTAP periode 2021-2026.

Di titik ini, koordinasi dan pencegahan KPK menemukan relevansinya untuk dicakaprenungkan sekaligus diejawantahkan oleh kedua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah tersebut, sesuai tupoksi masing-masing dalam menjalani seluruh tahapan pembahasan APBD seperti diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 dan regulasi terkait lainnya tentang pengelolaan keuangan daerah.

Bukan tanpa alasan Firli Bahuri saat di hadapan kepala daerah se provinsi Jambi mencontohkan kasus “jual beli” jabatan belum lama ini terjadi di Kabupaten Probolinggo, provinsi Jawa Timur. Patgulipat kepala daerah di Probolinggo itu hanya contoh kecil dari banyak modus praktek korupsi yang terjadi di tanah air, terutama sejak lembaga anti rasuah ini dibentuk pertama kali tahun 2002 dan menjalankan tugas pokoknya yakni penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi, melakukan upaya-upaya pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi serta pelayanan publik.

Koordinasi KPK dengan para pihak tersebut di atas sejatinya tindaklanjut dari hasil pemetaan dan identifikasi terhadap titik rawan korupsi di daerah-daerah, yang meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP), yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan Desa.

Itu kenapa selama sepekan di Jambi KPK dijadwalkan melakukan rapat Monitoring dan Evaluasi (monev) UKPBJ Pemprov Jambi, rapat optimalisasi pendapatan dan pembenahan aset Pemprov Jambi, rapat optimalisasi pendapatan dan aset daerah Pemkot Jambi, rapat dengan Bank Jambi terkait implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), dan tinjauan lapangan aset bermasalah.

Secara hukum, hajatan KPK ini merupakan implementasi dari pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi, yaitu bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tugas melakukan koordinasi, monitoring, dan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah.

Secara politis kehadiran KPK dapat dimaknai semacam alarm agar peristiwa “ketok palu” RAPBD Provinsi Jambi tiga tahun yang lalu, yang telah menyeret orang nomor satu di Bumi Pucuk Jambi Sembilan Lurah provinsi Jambi beserta beberapa pejabat daerah baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif ke tempat pesakitan, tidak terulang kembali.  

Sedangkan secara sosiologis, kehadiran KPK menandai bahwa korupsi merupakan sebuah kejahatan luar biasa. Secara jamak korupsi telah dipahami sebagai sebuah penyalahgunaan kekuasaan yang telah dipercayakan kepada seseorang untuk meraup keuntungan pribadi dan golongannya.

Korupsi yang terjadi di ranah eksekutif, legislatif maupun yudikatif jelas telah mengikis kepercayaan, melemahkan demokrasi, menghambat pembangunan ekonomi dan semakin memperburuk ketimpangan dan kemiskinan.

Ketua KPK di ruang paripurna DPRD Prov Jambi. Sumber: HUMAS KPK

Sempat terucap dari mulut ketua KPK di ruang paripurna yang terhormat itu berbunyi seperti berikut ini, “Saya hari ini sengaja ingin menggugah hal ini, rekan-rekan DPRD mau mendengar atau tidak, ya enggak ada urusan sama saya. Tapi setelah ada masalah korupsi, saya tangkap kalian. Itu pasti”.

Pesan laksana “palu godam” itu tidak bisa dianggap gertakan semata. Apa pasal? Sudah banyak para pejabat tertangkap KPK lantaran tidak mengindahkan upaya pencegahan yang telah disampaikan KPK melalui berbagai forum dan kesempatan (sebut saja seperti penandatanganan pakta integritas) sebelum peristiwa seperti operasi tangkap tangan tidak terelakkan, dan puncaknya membuka tabir gelap adanya persekongkolan mengacak-ngacak APBD demi untuk kepentingan individu dan kelompok, yang tidak ada sangkut pautnya dengan kemaslahatan masyarakat.

Pencegahan maupun penindakan oleh KPK terhadap tindakan korupsi memberi gambaran betapa tidak mudah memberantas korupsi di republik ini, terutama di seluruh sistem politik Indonesia. Tidak heran bila Indeks persepsi korupsi Indonesia (Corruption Perception Index/CPI) tahun 2020 berada di skor 37/100 dan berada di peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini turun 3 poin dari tahun 2019 lalu yang berada pada skor 40/100. Pada tahun 2019, skor CPI Indonesia adalah 40/100, dimana skor ini adalah pencapaian tertinggi dalam perolehan skor CPI Indonesia sepanjang 25 tahun terakhir.

Secara spesifik, membasmi hubungan korup antara pejabat negara, pegawai negeri, penegak hukum, dan pelaku bisnis harus menjadi prioritas semua elemen bangsa. Pandangan ini juga selaras dengan teori ekonomi-politik strukturalis, yang meyakini bahwa korupsi politik merupakan induk dari segala bentuk laku korupsi di dalam struktur negara (Hadiz, 2005; Robison, 2013, Winters, 2009).

Ambil misal, sulit menyangkal bahwa ongkos politik pemilihan kepala daerah maupun jabatan legislatif di negeri ini berbiaya tinggi, dan karenanya kerap menjadi pintu masuk terjadinya tindakan korupsi dalam masa menjalani roda pemerintahan jika mereka dinyatakan terpilih.

Suka tidak suka, begitulah faktanya, seperti disampaikan oleh Ketua KPK dalam kesempatan tersebut yaitu sebanyak 82,6 % (2017) dan 70,3% (2018) kepala daerah mengamini bahwa donator memiliki peran penting dalam kontestasi lima tahunan tersebut. Bahkan diakui tidak hanya sebatas bantuan semasa kampanye.

Ongkos politik yang tinggi untuk pemenuhannya bergantung penuh pada donator membuat para kepala daerah setelah resmi dilantik berada dalam posisi tersandera. Tidak heran di balik bantuan yang diberikan kepada calon kepala daerah, para donator memiliki tujuan seperti disampaikan oleh ketua KPK berikut ini yaitu mendapatkan kemudahan perijinan terhadap bisnis yang telah dan akan dilakukan; kemudahan untuk ikut serta dalam tender proyek pemerintah (pengadaan barang dan jasa); keamanan dalam menjalankan bisnis yang saat ini sudah ada;  kemudahan akses donatur/kolega untuk menjabat di pemerintah daerah/BUMD; kemudahan akses dalam menentukan kebijakan/peraturan daerah; dan mendapatkan prioritas bantuan langsung; serta mendapatkan prioritas dan bantuan sosial (bansos)/hibah APBD.

Meneroka “kode keras” lembaga anti rasuah seperti yang dibentangkan oleh Firli Bahuri di ruang paripurna DPRD Provinsi Jambi tidak lain adalah ajakan atau himbauan dan sekaligus peringatan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi Jambi benar-benar transparan dan akuntabel sehingga pengelolaan APBD dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan hingga pertanggungjawaban bermuara pada sebesar-besarnya manfaat bagi seluruh masyarakat provinsi Jambi.

*Tulisan ini terbit pertama kali pada Selasa, 28 September 2021 di portal jamberita.com


Berikut artikel senafas lainnya:

1) Menguji Kebijakan Anti Korupsi Al Haris-Sani

2) Surat Terbuka Untuk Al Haris, Gubernur Jambi II

3) Surat Terbuka Untuk Al Haris, Gubernur Jambi

4) Surat Terbuka Untuk Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani

0 Komentar