Standar Pelayanan Minimal 2025: Quo Vadis Jambi?



Oleh: Jumardi Putra*

Tiga hari yang lalu, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah atas kinerja penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terbaik tahun 2025 (untuk penilaian 2024).

Standar Pelayanan Minimal (disingkat SPM) bukan istilah asing di lingkup birokrasi pemerintah pusat maupun daerah. SPM memuat ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus disediakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk setiap warga negara. Pelayanan dasar ini termasuk bagian dari urusan pemerintahan wajib. Tujuan dari SPM ini memberi kepastian bagi setiap warga negara mendapatkan pelayanan dasar yang layak dan sesuai standar.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), terdapat enam jenis dan mutu layanan dasar yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, serta yang terakhir adalah sosial. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dengan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, terutama Pasal 17, 18 dan 298 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (UU-HKPD), khususnya termaktub dalam Pasal 12 (DAK Fisik/Nonfisik), Pasal 130 (DAU), Pasal 141 dan 144.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud (23/5), mengatakan capaian Indeks Penerapan SPM (IP SPM) nasional pada 2024 berada di angka 87,86 atau dalam kategori Tuntas Madya. Sedangkan Provinsi mencatat rata-rata IP SPM sebesar 89,63 dan kabupaten/kota sebesar 86,09.

Sayangya, pada perhelatan SPM Awards 2025 tidak ada satu pun Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi masuk ke dalam jajaran daerah penerima penghargaan tersebut. Pemerintah Provinsi Jambi juga gagal meraih penghargaan bergengsi itu. Tentu ini perlu menjadi catatan dalam rangka 100 hari kerja Gubernur Jambi Al Haris yang notabene melanjutkan jilid kedua periode kepemimpinannya di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Gayung pun bersambut, belum lama ini Pemerintah Provinsi Jambi melaksanakan Musrenbang RPJMD Provinsi Jambi Periode 2025-2029. Sudah semestinya hal-ihwal seputar SPM menjadi perhatian serius Gubernur Al Haris maupun para Bupati/Wali Kota se Provinsi Jambi agar segaris dan sebangun dengan penyusunan dokumen turunan setiap tahun yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). 

Di tengah ruang fiskal daerah Provinsi Jambi yang sempit (tergolong kategori rendah menurut PMK Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Peta Kafasitas Fiskal), maka target pencapaian SPM tahun-tahun berikutnya perlu dipastikan keselarasannya dengan RPJMD Kabupaten/Kota dan turunannya yaitu Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten/Kota tahunan, yang kesemuanya itu harus terhubung dengan Rencana Kerja Pemerintah Pusat, turunan dari RPJMN periode 2025-2029 yang menargetkan pencapaian SPM 100%.  Dengan kata lain, kerja-kerja kolaboratif antar pemerintah daerah maupun pusat menjadi keniscayaan.

SPM Award dilaksanakan sejak tahun 2022, tapi penganugerahannya baru dilaksanakan 2023. Kegiatan ini didukung oleh Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), sebuah program kemitraan antara Australia dan Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan dengan meningkatkan penyediaan layanan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan, terutama daerah tertinggal. Program ini berfokus pada penguatan sistem pemerintahan daerah, termasuk perumusan kebijakan, perencanaan dan penganggaran berbasis bukti, manajemen keuangan publik, dan kepemimpinan lokal. Selain SKALA, juga ada keterlibatan UCLG ASPAC (United Cities and Local Governments Asia-Pacific), sebuah  organisasi yang berfokus pada pemerintah kota dan daerah di wilayah Asia-Pasifik. Organisasi ini berperan sebagai pusat manajemen pengetahuan dan platform untuk pertukaran informasi, pengalaman, dan kolaborasi antar pemerintah kota dan daerah di wilayah tersebut.

Terdapat enam indikator penilaian SPM Award 2025 yaitu Indeks Pencapaian SPM; Anggaran Penerapan SPM; Tahapan Penerapan SPM; Pembentukan Tim Penerapan SPM; Dokumen Rencana Aksi SPM; serta Kepatuhan Pelaporan SPM.

SPM Award 2025 diberikan dalam dua kategori utama. Pertama, Kategori Daerah Berkinerja Terbaik yang diberikan kepada provinsi, kabupaten, dan kota. Pemerintah Provinsi penerima penghargaan ketegori ini adalah Provinsi Jawa Barat, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, dan Jawa Timur. 

Sedangkan untuk kabupaten diberikan kepada Kabupaten Bogor, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sidoarjo. Kemudian, di tingkat kota, penghargaan diberikan kepada Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Surabaya.

Kedua, kategori regional tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Berkinerja Terbaik. Untuk regional Sumatera diraih Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang, regional Kalimantan diraih Provinsi Kalimantan Utara dan Kota Balikpapan, regional Bali-Nusra diraih Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kota Denpasar, regional Jawa diraih Provinsi DIY dan Kota Serang, regional Sulawesi diraih Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Makassar, regional Maluku-Papua diraih Provinsi Provinsi Maluku dan Kabupaten Mimika, regional Kepulauan diraih Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Kabupaten Mentawai. Sedangkan khusus penghargaan koordinasi diberikan kepada Provinsi Kalimantan Timur sebagai daerah teraktif dalam menjalin sinergi dengan kabupaten/kota di wilayahnya.

 

*Kota Jambi, 26 Mei 2025.


*Berikut tulisan-tulisan saya lainnya:

1) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025

2) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi

3) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?

4) Ketindihan Teknokratis: Problem Akut Perencanaan Pembangunan

5) Pilgub Jambi 2024 dan Peta Jalan Pemajuan Kebudayaan

6) Prabowo, Sang Bibliofil

7) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi

8) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023

9) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024

10) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023

11) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023

12) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024

13) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023

14Dua Tahun Jambi Mantap Al Haris-Sani, Sebuah Timbangan

15) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan

16) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar

17) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini

18) Surat Terbuka untuk Wakil Gubernur Jambi

19) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi

20) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi

21) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai

22) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik

23) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park

24) Kode Keras "Palu Godam" KPK di Jambi

25) Menguji Kebijakan Anti Korupsi Al Haris-Sani

0 Komentar