Di Balik Kegaduhan Perubahan APBD Jambi 2023

ilustrasi
Oleh: Jumardi Putra

Belakangan ini publik di Jambi, lebih-lebih di ruang maya, penuh sesak mempercakapkan proyek pekerjaan mendahului Perubahan APBD TA 2023 yang dilaksanakan Dinas PUPR Provinsi Jambi. Begitu juga polemik pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD 2023 pada beberapa Perangkat Daerah lainnya yang tak kalah hotnya, terutama pada Biro Umum yang secara nominal begitu mencolok dibanding Perangkat Daerah lainnya yang dibebani urusan wajib pelayanan dasar dan sekaligus senyawa dengan target yang ditetapkan melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Provinsi Jambi 2023.

Situasi gaduh ini makin menjadi-jadi lantaran respon reaktif Pemerintah Provinsi Jambi melalui juru bicaranya, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika, dan perangkat daerah lainnya yang menjadi sorotan publik. Saya perhatikan jawaban yang dilesatkan bukannya meredam polemik, tetapi justru makin membuat api dalam sekam terbakar meluas. Hal itu karena jawabannya semata atas dasar situasi darurat/mendesak tanpa disertai argumentasi yang memadai, tidak juga didukung paparan regulasi secara terang benderang serta informasi keuangan yang valid, bahkan berkecendrungan asal tampak meyakinkan dan seolah ingin dilihat Sang Gubernur bawah isu yang berkembang luas tidak benar adanya. Belum lagi inkonsistensi dari satu jawaban ke jawaban lainnya pada waktu yang relatif tidak berjarak lama yang muncul di pelbagai media online.

Faktanya justru berkebalikan dan makin meruncing usai salah satu Wakil Ketua Lembaga Anti Rasuah, KPK RI, Alexander Marwata ditanyai awak media perihal proyek kegiatan mendahului Perubahan APBD TA 2023. Pria kelahiran Klaten, 26 Februari 1967 itu menjawab ringkas dan padat bahwa prinsip pelaksanaan suatu kegiatan proyek harus ada anggaran, dan anggaran itu harus disetujui terlebih dahulu dan menjadi peraturan daerah. Gayung pun bersambut, Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi menyetujui rekomendasi penolakan Komisi III DPRD Provinsi Jambi terhadap program kegiatan mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah dikerjakan Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Bertolak dari masalah itu, saya tidak hendak mengulas kembali prosedur dan tahapan penggunaan dan pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD, karena teramat jelas diatur di dalam induk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, turunannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023. Ringkasnya, unsur darurat maupun mendesak yang dimaksudkan dalam Peraturan Perundang-undangan sebagai dasar penggunaan dan pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD tidak hadir dalam ruang “kedap suara”. Ia hadir karena faktor yang melatarbelakangi dengan tetap mengacu kepada ketentuan dan tahapan yang ditetapkan.

Sejatinya kegaduhan ini menegaskan telah terjadi ketidaktaatan pada regulasi dan lemahnya pengawasan oleh Ketua TAPD, dalam hal ini Sekretaris Daerah terhadap pelaksanaan anggaran oleh perangkat daerah serta ketidakhadiran Inspektorat Provinsi Jambi dalam kerja monitoringnya sehingga terlewatkan. Segera muncul pertanyaan, andai tidak diributkan oleh publik maupun kalangan legislatif, apakah ada jaminan proyek kegiatan yang menyalahi aturan itu berhenti atau justru sebaliknya? Semua kita perlu merefleksikannya.   

Di luar soal itu, yang tidak kalah penting, adalah juga ketidakmampuan para pembantu Gubernur Jambi menjawab segala pertanyaan maupun isu yang muncul di publik tentang jalannya program dan kegiatan pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Gubenur Al Haris dan Wakil Gubernur Abdullah Sani, sehingga dalam perjalannya kerap menjadi bola liar yang tidak jelas ujungnya. Puncaknya, dan itu menjadi kekhawatiran bersama yakni manakala wacana yang mengemuka di publik merespon program dan kegiatan Pemerintah provinsi Jambi justru hanya berlandaskan pada asumsi, sentimen dan ketidakpercayaan naif. Bukan berpedoman pada rasionalitas, data, argumentasi serta kehendak untuk menghadirkan kemungkinan-kemungkinan solusi guna mengatasi pelbagai permasalahan di Provinsi Jambi. 

Di era keterbukaan informasi sekarang ini, Pemerintah Provinsi Jambi tidak bisa lagi bersikap tertutup. Mata warganet sekarang jauh lebih jeli mempelototi segala yang berkaitan dengan urusan publik, apatahlagi keuangan daerah. Begitu juga kemajuan teknologi komunikasi sekarang membuat jabatan publik dan anggaran yang menjadi sumber pembiayaan seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah akan mudah dipantau dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang bila menyembulkan aroma ketidakberesan.

Berlakunya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menuntut kesiapan badan publik dalam penyediaan informasi yang menjadi kewenangannya. Maka, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jambi harus bersiap untuk implementasi UU tersebut baik dari sisi aturan pelaksananya maupun sumber daya manusia.

Menurut saya, Pemerintah provinsi Jambi melalui perangkat daerah terkait saat ini harus merubah paradigma dari jaman Orde Baru dimana informasi tentang pemerintah selalu baik, kini era keterbukaan media massa bebas menulis tentang kinerja pemerintah. Hadirnya “Public reasoning” merupakan keniscayaan untuk mempertemukan kehendak masyarakat sebagai penerima manfaat program dan kegiatan dengan pemerintah daerah selaku perencana dan pelaksana program dan kegiatan. Musyawarah Pembangunan (Musrenbang) tahunan secara bertingkat mesti diikuti setelahnya dengan kehadiran ruang komunikasi yang memadai baik melalui medium kekinian maupun secara konvensional antara pemerintah daerah dengan warga yang dipimpinnya.

Dengan demikian, perlu diimbangi kemampuan masing-masing perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, terutama Dinas Komunikasi dan Informatika, sehingga bisa menyentuh segala macam segmen masyarakat, tidak terkecuali kaum cerdik cendekia, akademisi dan pemerhati kebijakan publik. Saya perhatikan sejauh ini pembuatan audio visual tentang kegiatan Gubernur Jambi maupun Wakil Gubernur Jambi bersama perangkat daerah lebih banyak mengetengahkan kerja-kerja seremonial-advetorial ketimbang kerja substantif-fundamental yang menunjukkan capaian Jambi MANTAP.  

*Tulisan ini terbit pertama kali di portal jamberita.com pada 19 September 2023.

*Tulisan saya lainnya berikut ini:

1) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023

2) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024

3) Meneroka Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023

4) Dua Tahun Jambi Mantap Al Haris-Sani, Sebuah Timbangan

5) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan

6) Mengantar Al Haris-Sani Ke Gerbang Istana

7) Surat Terbuka untuk Wo Haris, Gubernur Terpilih Jambi

8) Surat Terbuka untuk Wakil Gubernur Jambi

9) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi

10) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai

11) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Otokritik

0 Komentar