Setahun Kepemimpinan Al-Haris-Sani: Sebuah Timbangan

sumber foto: tribunjambi.com

Oleh: Jumardi Putra*

Kamis pagi, 7 Juli tahun 2022, masuk sebuah pesan ke aplikasi WhatsApp saya seputar refleksi setahun usia pemerintahan provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Al Haris bersama Wakil Gubernur Abullah Sani dengan visi-misi Jambi MANTAP masa bakti 2021-2024.

Titik berat pesan tersebut lebih kepada ajakan untuk optimis disertai kerja bebarengan menuju Jambi MANTAP, seraya mengulang lagu usang tentang keberagaman sumber daya alam maupun potensi geo-kultural provinsi Jambi, serta klaim realisasi visi-misi Jambi MANTAP telah berjalan, meski lamban (kalau bukan kurang cekatan). Pesan demikian itu mungkin relevan buat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah provinsi Jambi, tetapi kurang tepat bagi masyarakat yang menginginkan bukti, bukti dan bukti.

Sebagai refleksi hemat saya pesan tersebut kurang memadai karena tidak berpijak pada data riil dan terukur sehingga sulit mengetahui progres serta aksi yang telah dan harus dilakukan oleh Gubernur bersama perangkat daerah untuk akselerasi realisasi dari target pembangunan provinsi Jambi yang termaktub di dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021/2022, turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2021-2026 yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan karena itu ia terbuka bagi publik untuk menguji sudahkah janji-janji politik Al-Haris-Sani setahun ini terealisasi?

Pesan tersebut sejatinya mengingatkan pada surat terbuka saya setahun lalu untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta semacam sekapur sirih bagi mereka berdua, berselang belasan menit paska dilantik sebagai Gubernur Jambi dan Wakil Gubernur Jambi oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara, menuju pintu gerbang istana pemerintahan provinsi Jambi (Kamis sore, 7 Juli 2021). Begitu juga catatan-catatan saya lainnya menyikapi isu-isu aktual masa awal Al Haris-Sani menggerakkan roda organisasi pemerintah daerah dalam kondisi beberapa Perangkat Daerah dijabat pelaksana tugas (Plt), kerja birokrasi yang lamban dan terjebak pada rutinitas dan ritus seremonial serta baru meraba-raba penjabaran visi-misi Jambi MANTAP.

Belum lagi pekerjaan rumah tinggalan rezim Gubernur sebelumnya maupun Penjabat Gubernur (Pj) Jambi imbas pemilihan kepala daerah serentak pada tanggal 9 Desember tahun 2020, dilanjutkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 27 Mei tahun 2021, plus laju pertumbuhan ekonomi yang melambat akibat hantaman pagebluk Covid-19 disertai refocusing APBD berkali-kali serta bongkar-ganti-pasang pelbagai regulasi dari pemerintah pusat seputar pemulihan ekonomi nasional, percepatan penanggulangan Covid-19 seraya meningkatkan kemampuan fiskal daerah (Lebih lanjut tulisan-tulisan saya tersebut bisa dibaca di kanal: www.jumardiputra.com).

Dalam catatan terbatas ini, selain program multi-years, peningkatan konektivitas dan pertumbuhan pusat ekonomi baru seperti percepatan pembangunan jalan tol pada ruas Jambi Betung Palembang, percepatan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung dan Jambi SENTUSA (Sengeti–Tungkal–Sabak), salah satu turunan dari visi-misi Jambi MANTAP yang mendapat sorotan dari kalangan legislatif, pengamat, dan masyarakat yaitu keterlambatan realisasi program unggulan DUMISAKE.

Hingga saat ini masih berkembang anggapan masyarakat bahwa DUMISAKE merupakan program bantuan keuangan sebesar Dua Milyar Satu Kecamatan, laiknya SAMISAKE (Satu Milyar Satu Kecamatan) masa Gubernur HBA-Fachrori periode tahun 2010-2015. Anggapan masyarakat tersebut tidak sepenuhnya keliru mengingat DUMISAKE merupakan janji politik Al-Haris-Sani saat kontestasi pemilihan Gubernur Jambi dan bahkan setelah dilantik secara resmi sebagai orang nomor satu di provinsi Jambi kerap menyampaikan bahwa DUMISAKE merupakan perwujudan dari political will Al-Haris-Sani untuk meningkatkan derajat dan kesejahteraan masyarakat pada 143 Kecamatan dan 1562 Desa/kelurahan dalam wilayah provinsi Jambi.

Dalam konteks perencanaan maupun penganggaran mulai dari RPJMD, RKPD, RAPBD dan selanjutnya ditetapkan menjadi APBD tidak ditemukan konsep sebagaimana anggapan masyarakat maupun klaim Gubernur Al-Haris tersebut.

DUMISAKE bukan akronim Dua Milyar Satu Kecamatan, tetapi tagline beberapa sub-kegiatan yang terdistribusi melalui mekanisme belanja pada Perangkat Daerah yang dikemas sedemikian rupa ke dalam beberapa komponen program yakni Jambi Cerdas dan Pintar (berupa akses internet bagi seluruh desa/kelurahan, bantuan biaya pendidikan bagi siswa SMA/SMK dari keluarga miskin dan beasiswa S3 bagi PNS, beasiswa S1 dan S3 untuk umum, Dosen dan atlet berprestasi); Jambi Sehat (berupa subsidi BPJS kesehatan bagi keluarga miskin); Jambi Tangguh (berupa bedah rumah, sarana prasarana air minum perdesaan; bantuan modal kerja bagi UMKM/Industri Rumah Tangga/start up, bantuan sarana prasarana pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan bagi keluarga miskin, bantuan bibit, bantuan operasional lembaga adat, dan fasilitasi desa tangguh bencana); Jambi Agamis (berupa honorarium bagi pegawai syara’, guru ngaji dan Madrasah Diniyah takmiliyah serta pondok pesantren); dan Jambi Responsif (berupa honorarium da’i kecamatan dan fasilitasi kualitas dan mutu pendidikan pesantren; bantuan bagi kaum perempuan, fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya; dan aduan kemanusiaan dan reaksi cepat terhadap bencana).

Jumlah anggaran program DUMISAKE melalui mekanisme belanja pada Perangkat Daerah yaitu pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebesar Rp20.000.000.000; Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp5.305.000.000; Badan Kepegawaian Daerah sebesar Rp1.400.000.000; Dinas Perkebunan sebesar Rp700.150.000; Dinas Pendidikan sebesar Rp9.220.696.060; Dinas PUPR sebesar Rp11.920.000.000; Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp4.875.452.000; Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi sebesar Rp4.873.837.601; Biro Kesejahteraan Rakyat sebesar Rp24.874.900.000; Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp585.889.268; serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan sebesar Rp11.696.532.272.

Selain belanja pada perangkat daerah, pemenuhan program unggulan DUMISAKE juga melalui mekanisme bantuan keuangan berupa transfer ke Kabupaten/Kota untuk Desa/Kelurahan dengan total anggaran sebesar 156,2 Milyar.

Secara substantif, apakah penjabaran program DUMISAKE seperti penulis sebutkan sebelumnya benar-benar tawaran baru dari visi-misi Jambi MANTAP atau hanya otak-atik Badan Perencaanan Pembangunan Daerah (Bappeda) provinsi Jambi terhadap program rutin sesuai urusan pemerintah daerah galibnya rezim pemerintah provinsi Jambi sebelum-sebelumnya? Menurut saya hal itu tidak lagi mendesak diperdebatkan, melainkan lebih menimbang sasaran dan target program DUMISAKE sehingga wajar bila masyarakat sampai saat ini tiada henti menagih agar program tersebut segera diejawantahkan.  

Mencermati statemen GubernurAl-Haris  baru-baru ini di pelbagai media lokal menegaskan DUMISAKE jangan diartikan sebagai pemberian dana sebesar 2 Milyar satu Kecamatan, tetapi program unggulan yang terdistribusi melalui belanja pada perangkat daerah maupun bantuan keuangan Desa/Kelurahan, setidaknya bisa membuat masyarakat tidak lagi terus-terusan berpikir akan mendapat siraman dana segar sebesar 2 Milyar per satu kecamatan.

Saya mengapresiasi keterbukaan Gubernur Al-Haris. Dengan demikian Gubernur bisa fokus memastikan agar realisasi Jambi MANTAP dalam APBD tahun berjalan segaris dan sebangun dengan tujuan dan maksud awal program prioritas pembangunan daerah. Bersamaan hal itu, situasi demikian akan menyadarkan publik bahwa gagasan serta sikap populis yang selanjutnya disusun menjadi Visi-Misi oleh para calon Gubernur Jambi ke depan harus disiapkan matang-matang terutama sejalan dengan peraturan pengelolan keuangan daerah.

Gubernur Al Haris perlu menjelaskan kepada masyarakat kendala realisasi program/kegiatan DUMISAKE oleh perangkat daerah secara rinci dan terukur. Bappeda selaku Badan Perencanaan harus menyampaikan data perkembangan realisasi program DUMISAKE sampai saat ini baik yang sudah dilaksanakan maupun sebaliknya.

Kesalahan penempatan kode rekening sub-kegiatan program DUMISAKE yang terdistribusi pada perangkat daerah sehingga menghambat proses realisasi sampai saat ini perlu menjadi perhatian TAPD dengan merujuk Keputusan Menteri Nomor 050-5889 TA 2021, pemutakhiran atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.

Apatah lagi mencermati realisasi keuangan provinsi Jambi hingga bulan Mei APBD tahun 2022 yakni baru mencapai sekitar 23,67% untuk keuangan dan realisasi fisik sebesar 23.86%  dengan rincian realisasi keuangan maupun fisik klasifikasi A sebesar 26% - 38% pada 26 perangkat daerah (Dinas/Badan/Biro), klasifikasi B realisasi keuangan dan  fisik sebesar 15.49% -25.99% pada 15 perangkat daerah (Dinas/Badan/Biro), dan klasifikasi terendah C sebesar 0,98%-13.48% pada 2 perangkat daerah (Dinas/Biro). Tak syak, program-kegiatan DUMISAKE tergolong penyumbang keterlambatan realisasi keuangan provinsi Jambi hingga semester pertama APBD TA 2022.

Gubernur sudah sepatutnya mengevaluasi kinerja perangkat daerah selaku pelaksana program dan kegiatan DUMISAKE maupun turunan dari visi-misi Jambi MANTAP lainnya mulai dari pelaksanaan APBD TA 2021 hingga realisasi keuangan semester pertama APBD TA 2022 lantaran gagal menerjemahkan dan melaksanakannya.

Gayung bersambut pembentukan Tim Ahli Gubernur Jambi oleh Al-Haris seraya menunjuk Prof. Ermaya Suradinata sebagai ketua bersama tim untuk mengevaluasi kinerja Perangkat Daerah (PD) dalam menjalankan program Jambi MANTAP dan kesalarasannya dengan RKPD dan RPJMD. Saya berharap tim ini bisa bekerja maksimal sehingga menemukan problem multisisi sekaligus dapat menawarkan jalan keluar.

Sejurus hal itu, perangkat daerah yang memiliki sub-kegiatan DUMISAKE segera menuntaskan Juklak-Juknis program kegiatan tersebut agar menjadi pedoman dalam pelaksanan. Hal ini penting mengingat peruntukan sub kegiatan DUMISAKE tidak lagi berbasis semata pada aspek administratif Desa/Kelurahan dalam Kecamatan, melainkan fokus pada skala prioritas menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat yang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya. Dengan demikian, Juklak-Juknis yang disusun harus dibuat secara terang benderang sehingga tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan asas transparan dan akuntabel. Bukan justru dalam pelaksanaannya berpotensi menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat penerima manfaat program karena harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

DUMISAKE satu hal, sedangkan janji-janji politik Al-Haris-Sani lainnya adalah juga sama-sama penting. Keseluruhan program dan kegiatan turunan dari visi-misi JAMBI MANTAP akan menjadi perhatian masyarakat, lebih-lebih di era yang ditandai tanpa sekat teritori maupun  informasi saat ini. Dengan demikian, masa kepemimpinan Al-Haris-Sani yang relatif singkat yaitu mulai tahun 2021 sampai 2024 meniscayakan kehadiran para pembantu yang tidak saja cerdas, tapi juga mau bekerja ekstra keras, terutama dalam kondisi dana transfer pemerintah pusat masih merupakan penyumbang terbesar pada komponen struktur APBD provinsi Jambi.  

*Tulisan ini terbit pertama kali di portal www.jamberita.com dan portal www.kajanglako.com

0 Komentar