| Pertemuan bersama BPKA Provinsi DIY |
Oleh: Jumardi Putra
Menyusutnya dana transfer pusat bukanlah akhir dari pembangunan, melainkan awal dari kebangkitan kreativitas fiskal daerah.
Desentralisasi fiskal di Indonesia sedang berada pada titik balik yang
paling menentukan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) membawa
paradigma baru: daerah tidak lagi bisa terus-menerus menengadahkan tangan
menanti kucuran Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN). Di tengah fluktuasi harga komoditas dan pengetatan ruang
belanja APBN fiskal pusat, tren alokasi TKD, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH)
dan Dana Alokasi Umum (DAU) non-earmarked, menunjukkan kecenderungan yang kian
selektif dan menurun secara riil bagi sejumlah daerah yang kaya sumber daya
alam namun minim diversifikasi ekonomi.
Bagi Provinsi Jambi, realitas ini adalah alarm keras. Ketergantungan
struktur APBD Jambi terhadap dana transfer pusat yang rata-rata masih di kisaran 60% menunjukkan rapuhnya ketahanan fiskal daerah. Jika hulu
penerimaan dari pusat menyusut, maka hilir pembangunan infrastruktur, pelayanan
kesehatan, dan mutu pendidikan di "Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah"
dipastikan akan melambat.
Menyikapi urgensi tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi
melakukan langkah strategis dengan menggelar Studi Banding ke Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 9 – 13 Juni 2026. Fokusnya sangat tajam dan
spesifik: membedah arsitektur kebijakan, mitigasi risiko penurunan pendapatan
murni, skema teknis pembagian otomatis (split-payment) Opsen Pajak,
serta akselerasi digitalisasi sistem tata kelola keuangan daerah. Yogyakarta
dipilih bukan tanpa alasan; provinsi ini diakui secara nasional sebagai salah
satu lokus terbaik dalam mengintegrasikan ekosistem digital perpajakan daerah
yang inklusif sekaligus responsif terhadap mandat UU HKPD.
Anatomi Fiskal Daerah dan Mandat Perubahan HKPD
Sebelum masuk ke dalam teknis temuan di DIY, penting untuk memahami
lanskap regulasi yang melatardepani kunjungan kerja ini. Berdasarkan UU Nomor 1
Tahun 2022 (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah melakukan
restrukturisasi jenis pajak daerah. Salah satu instrumen paling radikal yang
mulai berlaku penuh adalah penerapan Opsen Pajak, khususnya untuk Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pada rezim lama (UU Nomor 28 Tahun 2009), PKB dan BBNKB dipungut penuh
100% oleh pemerintah provinsi, baru kemudian porsi bagi hasil sebesar 30%
ditransfer ke kabupaten/kota secara periodik (triwulanan atau semesteran).
Kelemahan sistem lama ini adalah terjadinya idle cash (dana mengendap)
di provinsi dan keterlambatan penyaluran yang mengganggu likuiditas kas daerah
kabupaten/kota.
| Pembahasan bersama BPKA Provinsi DIY |
UU HKPD membalik arah permainan tersebut melalui skema Opsen. Sesuai regulasi baru, tarif PKB Provinsi ditetapkan maksimal 1,2% untuk kepemilikan pertama, namun Kabupaten/Kota berhak mengenakan Opsen sebesar 66% dari nilai pajak terutang tersebut. Yang membedakan adalah mekanisme pemungutannya: wajib pajak membayar dalam satu tagihan, namun sistem perbankan langsung memecah (split-payment) aliran uang tersebut detik itu juga ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi dan RKUD Kabupaten/Kota.
Secara akuntansi, kebijakan ini memicu ilusi optik berupa
"penurunan" postur Pajak Daerah di tingkat provinsi karena pendapatan
tidak lagi dicatat secara kotor (gross). Namun, sebagaimana dipaparkan
oleh Ibu Hidayati Yuliastantri Djohar, S.Sos, M.Si, Kepala Bidang Anggaran
Pendapatan BPKA Provinsi DIY, saat menerima delegasi Banggar Jambi, fenomena
ini hanyalah perubahan struktur pencatatan perpajakan (balancing effect).
"Volume APBD pada sisi Pendapatan Pajak Daerah Provinsi memang
tampak menurun nominalnya karena komponen Opsen 66% langsung dipotong di hulu
dan masuk ke Kasda Kabupaten/Kota. Namun, penurunan ini dikompensasi secara
seimbang oleh hilangnya kewajiban Belanja Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten/Kota
pada pos belanja provinsi. Ruang fiskal bersih untuk program mandiri provinsi
tetap terjaga stabil," jelas Hidayati.
Efisiensi Value for Money
dan Keamanan Siber
Dalam diskusi intensif bersama Sekretariat DPRD DIY yang diwakili oleh
Siswanto, S.S.T., M.M,
Banggar DPRD Jambi mendalami bagaimana mengukur keberhasilan investasi
teknologi informasi (IT) pada sektor pendapatan. DPRD DIY menerapkan indikator berbasis Value for Money:
- Ekonomi:
Pengadaan infrastruktur IT perpajakan harus efisien dan tidak membebani
APBD secara timpang. Biaya transaksi (transaction fee) perbankan
dikerjasamakan dengan bank persepsi (Bank BPD DIY) agar tidak menjadi
beban baru bagi wajib pajak maupun daerah.
- Efisiensi:
Memangkas seluruh birokrasi dan waktu pelayanan tatap muka.
- Efektifitas:
Menutup rapat celah kebocoran (fraud) pendapatan dan pungutan liar
melalui implementasi sistem cashless total.
Namun, digitalisasi tanpa proteksi adalah bom waktu. Seiring dengan beralihnya seluruh transaksi keuangan ke ruang siber, risiko kejahatan siber (cyber crime) meningkat drastis. Menanggapi hal ini, Komisi A (Bidang Pemerintahan) dan Komisi B (Bidang Keuangan) DPRD DIY menjalankan fungsi pengawasan secara ketat.
Digitalisasi tata kelola keuangan bukan sekadar tentang modernisasi sistem, tetapi tentang membangun jembatan transparansi yang menutup rapat celah kebocoran dan mempercepat aliran kesejahteraan ke kas daerah.
DPRD DIY mendorong Pemerintah Provinsi melalui Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) untuk secara berkala melakukan Vulnerability
Assessment dan Penetration Testing (uji penetrasi) pada sistem
e-Samsat mereka dengan melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Lebih
dari sekadar aspek teknis, DIY melangkah lebih jauh dengan menerapkan
standardisasi internasional ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan
Informasi pada sistem pendapatan daerah mereka. Langkah preventif ini
memastikan bahwa data jutaan wajib pajak dan lalu lintas transaksi miliaran
rupiah setiap harinya aman dari ancaman peretasan.
Isi Dapur SAMSAT Kota Yogyakarta
Untuk melihat implementasi taktis di lapangan, delegasi Banggar DPRD
Jambi yang didampingi mitra kerja terkait juga membedah operasional Kantor
Pelayanan Pajak Daerah (KPPD)/Samsat Kota Yogyakarta. Di sini, Bapak Rahadian
Indradi ST., MM selaku Kasubbag Tata Usaha KPPD Yogyakarta menjabarkan
ekosistem digital yang menjadi urat nadi pendapatan daerah.
Samsat Kota Yogyakarta mengandalkan interkoneksi tiga platform utama: aplikasi Infopanjak
DIY, Samsat Digital Nasional (SIGNAL), dan layanan e-Posti (Elektronik
Point of Sale dan Transaksi Integrasi). Ketiganya terhubung langsung ke payment
gateway multipel—mulai dari QRIS, ATM, mobile banking Bank BPD DIY,
hingga platform e-commerce seperti Tokopedia, GoPay, Indomaret,
Alfamart, dan PT Pos Indonesia.
Keberhasilan implementasi digitalisasi dan skema opsen ini dirangkum dalam tabel efisiensi berikut:
Secara teknis, kemampuan dari skema ini terletak pada Core Banking System (CBS) Bank BPD DIY. Ketika seorang warga Kota Yogyakarta membayar pajak kendaraannya melalui aplikasi SIGNAL atau Tokopedia, sistem perpajakan Samsat Electronic Data Intercharge (SEDI) langsung mengirimkan data nominal pajak. Detik itu juga, core banking bank persepsi memecah nominal tersebut berdasarkan interkoneksi formula Perda PDRD: porsi Provinsi langsung didebit ke RKUD Provinsi DIY, sementara porsi Opsen (66% dari nilai pajak) ditransfer secara otomatis ke RKUD Kota Yogyakarta berdasarkan kode wilayah pelat nomor kendaraan.
Tidak ada lagi dana mengendap, tidak ada lagi proses birokrasi transfer berjenjang dari provinsi ke kabupaten/kota yang memakan waktu berbulan-bulan. Aliran dana mengalir secara instan (real-time) dan transparan.
Tantangan Hukum dan Sosiologis
Dua hambatan klasik yang sering membayangi digitalisasi pajak di daerah
adalah masalah keabsahan hukum pengesahan STNK digital dan resistensi
sosiologis masyarakat gaptek. DIY berhasil memitigasi keduanya dengan
sangat elegan.
Terkait pengesahan STNK, Samsat DIY mengacu pada Peraturan Kapolri
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Melalui aplikasi SIGNAL, setelah pembayaran tervalidasi, sistem menerbitkan
e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) yang dilengkapi dengan QR
Code yang sah secara nasional sebagai pengganti cap stempel fisik.
Masyarakat cukup mencetak QR Code berukuran 1x1 cm tersebut dan menempelkannya
pada lembar STNK mereka. Namun, pengecualian tetap diberlakukan untuk perpanjangan
STNK 5 tahunan karena mutlak membutuhkan cek fisik kendaraan di lokasi.
| Diskusi di BPAK Provinsi DIY |
Sementara untuk memitigasi masyarakat yang belum akrab dengan dunia
digital atau ketika sistem mengalami gangguan (down), DIY menerapkan Strategi
Hybrid. Kantor Samsat induk dan 8 titik layanan luar Samsat (seperti di
Purawisata dan XT Square) tetap dioperasikan secara penuh dengan sistem
pembayaran tunai di loket. Infrastruktur IT mereka juga diperkuat dengan
mekanisme fail-over yang didukung oleh dua server database terpisah guna
menjamin keandalan sistem dari risiko system crash.
Dampak Nyata terhadap Postur APBD
dan KTMDU
Apakah investasi IT dan restrukturisasi kebijakan ini membuahkan hasil
secara ekonomi? Data realisasi anggaran per 18 Mei 2026 di Kota
Yogyakarta menunjukkan angka yang sangat impresif. Realisasi penerimaan Opsen
tahun anggaran 2025 (yang ditarik hingga medio Mei 2026) mencatat angka capaian
yang luar biasa:
- Opsen
PKB Kota Yogyakarta: Mencapai 94,7% dari target yang
ditetapkan.
- Opsen
BBNKB Kota Yogyakarta: Mencapai 97,4% dari target yang
ditetapkan.
Sementara untuk tahun berjalan 2026, per 18 Mei 2026, realisasi Opsen PKB telah menyentuh angka 37,4% dan Opsen BBNKB sebesar 30% dari target tahunan. Tingginya angka capaian ini membuktikan bahwa kemudahan akses digital secara signifikan mampu menekan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Wajib pajak yang sebelumnya enggan membayar karena malas mengantre atau terkendala kesibukan kerja, kini beralih menjadi wajib pajak yang patuh berkat kepraktisan sistem elektronik.
| Pertemuan di DPRD Provinsi DIY |
Selain mendongkrak penerimaan daerah, digitalisasi ini terbukti mampu memangkas biaya operasional pemungutan (cost of collection) dalam jangka panjang. Anggaran untuk pencatatan manual, kertas formulir, stiker pajak, hingga biaya pengamanan fisik uang tunai (cash handling) dapat dipangkas hingga hampir 0%. Efisiensi ini memungkinkan restrukturisasi sumber daya manusia (SDM) dinas pendapatan untuk dialihkan dari fungsi pelayan loket administratif ke fungsi pengawasan yang lebih substantif, analisis data fiskal, dan penagihan aktif di lapangan.
Sinergi dan Formula Berbagi Beban Fiskal
Satu hal yang menjadi catatan bagi delegasi DPRD Jambi adalah tingginya
derajat sinergi dan komitmen berbagi peran (burden sharing) antara
Pemprov DIY dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sesuai dengan Peraturan Gubernur
(Pergub) DIY Nomor 83 Tahun 2024 tentang PKB dan BBNKB, pengelolaan anggaran
pemeliharaan IT dan sosialisasi diatur secara proporsional berdasarkan porsi
penerimaan yang adil.
Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen mengalokasikan minimal 1,2% dari penerimaan Opsen PKB dan 1,1% dari penerimaan Opsen BBNKB khusus untuk mendukung sarana dan prasarana layanan perpajakan. Skema pembagian bebannya dirumuskan dengan prinsip keadilan: Pemerintah Provinsi DIY bertanggung jawab penuh atas biaya perawatan sistem inti (Core System) SAMSAT dan pusat database kendaraan. Sebaliknya, Pemerintah Kota menanggung biaya untuk layanan penunjang yang spesifik di wilayahnya, seperti pengadaan mobil operasional Samsat Keliling yang baru dan intensifikasi sosialisasi literasi perpajakan daerah kepada masyarakat tingkat kapanewon (kecamatan) dan kalurahan (desa).
Di era pasca-UU HKPD, ego sektoral adalah musuh utama pembangunan. Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah dua sisi dari satu mata uang fiskal yang sama—mereka hanya bisa kuat jika bergerak dalam satu harmoni dan sinergi."
Sinergi ini juga tercermin dalam penanganan KTMDU secara door-to-door.
BPKAD Provinsi menyuplai data tunggakan pajak yang presisi berbasis nama dan
alamat (by name by address) kepada kabupaten/kota. Berbekal data akurat
tersebut, Satgas Bersama yang terdiri dari BKAD Kota, Satpol PP, Dinas
Perhubungan, hingga Lurah dan Kepala Dusun bergerak aktif melakukan penagihan langsung
ke rumah warga. Karena kabupaten/kota kini memiliki insentif langsung berupa
penerimaan Opsen yang instan, mereka menjadi sangat agresif dan bersemangat
untuk menyisir para penunggak pajak di wilayah administratif mereka sendiri.
Terkait kebijakan insentif fiskal berupa program "pemutihan"
pajak (seperti yang diatur dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025),
DIY menerapkan formula yang sangat cerdas agar program tersebut tidak mendidik
wajib pajak menjadi pembangkang pajak yang kronis. Pemutihan di DIY dirancang
dengan dua strategi utama:
- Jadwal
yang Tidak Dapat Diprediksi (Unpredictable Schedule):
Pelaksanaan pemutihan tidak pernah dijadwalkan pada bulan yang sama setiap
tahunnya. Hal ini mencegah wajib pajak nakal sengaja menunda pembayaran
demi menunggu bulan pemutihan.
- Skema
Keringanan Progresif: Insentif hanya menghapuskan sanksi
denda administratif, sedangkan pokok pajak tetap wajib dibayar penuh 100%.
Sebaliknya, pemerintah memberikan penghargaan (reward) berupa
undian berhadiah atau potongan pokok tipis bagi warga negara yang taat
membayar tepat waktu sebelum jatuh tempo.
| Usai pembahasan di SAMSAT Kota Yogyakarta |
Kontekstualisasi dan Optimalisasi
PAD
Apa yang ditunjukkan oleh DIY adalah potret nyata bagaimana sebuah
daerah merespons tekanan penurunan dana transfer pusat dengan melakukan
transformasi radikal pada arsitektur tata kelola fiskal internalnya. Jambi
tidak bisa lagi terjebak dalam pola pikir birokratis lama yang pasif.
Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah ancaman penyusutan dana transfer pusat, Pemerintah Provinsi Jambi bersama DPRD Provinsi Jambi perlu mengontekstualisasikan keberhasilan Yogyakarta ke dalam lima langkah taktis berikut:
- Akselerasi
Sinkronisasi Regulasi Daerah: Jambi harus memastikan
bahwa Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di tingkat
Provinsi maupun di seluruh 11 Kabupaten/Kota telah selaras sempurna,
khususnya mengenai klausul baku tarif Opsen PKB dan BBNKB. Keterlambatan
penetapan Perda di tingkat kabupaten/kota akan berakibat fatal pada
hilangnya hak mereka untuk memungut Opsen, yang pada gilirannya akan
menjatuhkan postur PAD secara agregat.
- Membangun
Sistem Integrasi Perbankan (Real-Time Split-Payment): Menggandeng
Bank Pembangunan Daerah (Bank Jambi) selaku bank penampung RKUD untuk
membangun interkoneksi sistem real-time split-payment antara
aplikasi e-Samsat Jambi dengan Core Banking System bank. Kepastian
transfer dana opsen secara instan ke kabupaten/kota akan memicu gairah
pembangunan di tingkat lokal.
- Pemanfaatan
Analisis Big Data dan Integrasi Multi-Instansi: Badan
Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jambi harus mulai menerapkan Data
Analytics untuk mengklasifikasikan klaster kepatuhan wajib pajak dan
memproyeksikan target penerimaan secara ilmiah berbasis tren ekonomi makro
daerah. Integrasi data melalui sistem Electronic Registration and
Identification (ERI) harus diperkuat dengan melibatkan Ditlantas Polda
Jambi, PT Jasa Raharja, serta Disdukcapil untuk validasi NIK demi
mendeteksi pajak progresif secara akurat. Langkah ini juga harus
diintegrasikan dengan sistem tilang elektronik (ETLE) untuk menciptakan
efek jera bagi para penunggak pajak kendaraan.
- Strategi
Fiskal Diversifikasi PAD Murni: Kehilangan pencatatan gross
akibat skema opsen harus ditambal dengan mengoptimalkan sektor-sektor
pajak daerah yang haknya 100% milik provinsi atau yang belum tergarap
optimal. Jambi memiliki potensi besar pada sektor Pajak Alat Berat
(PAB) di sektor perkebunan dan pertambangan, Pajak Air Permukaan
(PAP) pada industri besar, serta penyesuaian tarif Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Selain itu, optimalisasi pemanfaatan
aset-aset daerah yang tidur (idle assets) melalui skema sewa
komersial dengan pihak ketiga harus digenjot untuk mendongkrak pos
Retribusi Daerah.
- Kebijakan
Pengikat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang Tegas: PKS
antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota
se-Provinsi Jambi harus memuat pembagian peran yang adil dan tegas.
Kabupaten/kota harus diwajibkan secara regulasi untuk mengalokasikan
sebagian persentase dana opsen yang mereka terima untuk membiayai
operasional penagihan aktif (KTMDU) secara door-to-door di wilayah
mereka masing-masing.
Komitmen Bersama
Transisi dari skema Bagi Hasil ke skema Opsen Pajak sesuai amanat UU
HKPD, jika dikelola dengan kesiapan infrastruktur IT yang andal, jaminan
keamanan siber yang tersertifikasi, serta komitmen sinergi antar-level
pemerintahan, terbukti tidak akan menggangu stabilitas belanja urusan wajib
daerah. Malahan, skema ini menjadi pintu masuk utama menuju transparansi mutlak
dan pemangkasan total potensi korupsi.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Provinsi Jambi. Apakah kita memiliki keberanian politik (political will) dan ketegasan eksekusi untuk segera mengimplementasikan transformasi digital dan harmonisasi fiskal ini? Di tengah menyusutnya aliran dana transfer dari Jakarta, jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah Jambi mampu tegak berdiri sebagai daerah yang mandiri secara fiskal, atau terus terjebak dalam bayang-bayang ketidakpastian anggaran yang mengorbankan kesejahteraan rakyatnya.
Pada akhirnya, tidak ada pilihan lain selain memajukan 'Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah' di tengah ketatnya anggaran pusat yang menuntut kita tidak hanya pandai merencana, tapi juga tangkas merombak arsitektur digital pendapatan daerah.
Referensi Regulasi
- Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
- Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
- Peraturan
Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan
Bermotor.
- Peraturan
Daerah (Perda) Provinsi DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
- Peraturan
Gubernur (Pergub) DIY Nomor 83 Tahun 2024 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025 tentang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Daerah Istimewa Yogyakarta.


0 Komentar