![]() |
| ilustrasi |
Oleh: Jumardi Putra
Bagi eksekutif/birokrasi, mengamankan belanja operasi (termasuk belanja pegawai di dalamnya) adalah pilihan rasional untuk menjamin kenyamanan, stabilitas internal, gaji, insentif atau tambahan penghasilan pegawai, serta daya tahan organisasi birokrasi (budget-maximizing bureaucrat). Sementara belanja modal—yang manfaatnya baru dirasakan masyarakat dalam jangka panjang—sering kali kalah bersaing karena tidak memberikan insentif rekam jejak atau kesejahteraan langsung bagi para pengambil keputusan di internal birokrasi.
APBD pada dasarnya bukan sekadar dokumen administratif atau kalkulasi
matematis-finansial semata. Dalam kacamata sosiologi-politik, APBD adalah
kristalisasi janji politik, kontrak sosial (social contract), serta
mandat publik yang dipercayakan kepada pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jambi TA 2025—sebagai
siklus akhir dalam pengelolaan keuangan daerah setelah tahap perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pengawasan—merupakan instrumen krusial.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dokumen ini berfungsi sebagai
pembuktian bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola untuk memenuhi pelayanan
dasar serta memajukan kesejahteraan umum secara adil.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),
urgensi pertanggungjawaban APBD terletak pada pemenuhan tiga pilar utamanya: transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi
publik. Sejalan dengan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, pertanggungjawaban ini mewajibkan penyajian 7 (tujuh) laporan keuangan
pokok:
- Laporan
Realisasi Anggaran (LRA)
- Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
- Neraca
- Laporan
Operasional (LO)
- Laporan
Arus Kas (LAK)
- Laporan
Perubahan Ekuitas (LPE)
- Catatan
atas Laporan Keuangan (CaLK)
Pertanggungjawaban ini tidak boleh hanya menuntut kepatuhan formal (financial
compliance) demi mengejar predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
dari BPK RI. Lebih dari itu, dibutuhkan kepatuhan kualitatif guna mengukur
dampak riil belanja daerah (value for money). Pertanggungjawaban harus
menjadi kanal evaluasi kritis bagi DPRD dan masyarakat untuk menilai apakah
alokasi APBD telah dikelola secara efektif, efisien, dan bebas dari praktik
penyimpangan guna membangun legitimasi politik dan kepercayaan publik (public
trust).
Namun sayangnya, setiap tahun penyampaian Nota Pengantar
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD di ruang paripurna DPRD hampir selalu
disambut dengan selebrasi angka-angka yang ditarik secara dangkal. Persentase
penyerapan anggaran yang menembus angka di atas 90 persen kerap dijadikan trophy
politik dan instrumen pencitraan birokrasi—seolah-olah ketika kas daerah habis
terbelanjakan, maka tugas menyejahterakan rakyat otomatis tuntas.
Di titik inilah muncul pertanyaan mendasar: apakah tingginya daya
serapan finansial tersebut berbanding lurus dengan peningkatan taraf hidup
masyarakat, perbaikan infrastruktur, atau kualitas layanan publik di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah?
Kerapuhan Struktur Fiskal
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 hasil audit BPK
menyajikan preseden yang memikat untuk dibedah. Secara kuantitatif (financial
compliance), kinerja anggaran daerah tampak impresif. Dari sisi pendapatan,
realisasi mencapai Rp4,30 triliun atau 96,99 persen dari target Rp4,44 triliun.
Sementara dari sisi belanja, daya serapnya menyentuh Rp4,304 triliun atau 95,51
persen dari total alokasi Rp4,507 triliun. Capaian ini pun berhasil
menghantarkan Pemerintah Provinsi Jambi meraih opini WTP dari BPK RI untuk
ke-14 kalinya.
Namun, jika pertanggungjawaban anggaran diuji secara kualitatif melalui
kacamata akuntabilitas publik dan asas Value for Money (economy,
efficiency, and effectiveness), tampak jelas kerapuhan struktural yang
tersembunyi di balik angka-angka megah tersebut.
Sisi pendapatan TA 2025 memperlihatkan persoalan klasik yang tak kunjung
terurai, yaitu ketergantungan kronis pada pemerintah pusat (fiscal illusion).
Dari total realisasi pendapatan sebesar Rp4,30 triliun, komponen Pendapatan
Transfer—yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD)—mendominasi sebesar
Rp2,437 triliun atau setara 56,67
persen.
Menurut kriteria derajat desentralisasi fiskal (Abdul Halim, Manajemen
Keuangan Daerah: Penganggaran dan Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: 2020),
kondisi di mana porsi dana transfer masih mendominasi di atas 50 persen
menunjukkan bahwa tingkat kemandirian fiskal daerah Provinsi Jambi masih berada
pada kategori sedang menuju rendah. Bahkan, postur APBD TA 2026 menurun ke
angka Rp3,8 triliun. Struktur fiskal yang sangat rapuh ini membatasi ruang
gerak pembangunan daerah. Secara politik-ekonomi, daerah diposisikan sekadar
sebagai "kasir" pembagi dana pusat ketimbang pengelola potensi
ekonomi mandiri.
Anomali makin mencolok ketika menelisik realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di satu sisi, sektor Retribusi Daerah menorehkan kinerja positif dengan realisasi Rp210,65 miiar atau 105,46 persen dari target Rp199,75 miiar, diikuti Pajak Daerah yang terealisasi Rp1,51 triliun (96,82%), serta Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp41,69 miiar (100%).
Namun, ironi besar terjadi pada komponen "Lain-lain PAD yang Sah" yang mengalami kemerosotan
tajam: hanya terealisasi sebesar Rp91,85 miiar dari target Rp155,23 miiar, atau
hanya mencapai 59,17 persen.
Anjloknya capaian pada pos ini menyebabkan daerah kehilangan potensi pendapatan
sebesar Rp63,38 miiar.
Dalam konteks penganggaran publik dan ekonomi perilaku birokrasi (Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: 2018) , kegagalan masif pada target pendapatan non-pajak dan retribusi ini mengindikasikan dua masalah krusial yaitu penyusunan target anggaran terlalu melambung tanpa ditopang oleh basis data potensi yang rasional dan terukur, sekadar untuk memperbesar postur estimasi APBD di atas kertas (Over-optimistic Budgeting). Selanjutnya, ketidakmampuan atau kelalaian instansi teknis dalam menginventarisasi serta memungut potensi pendapatan aset daerah dan penerimaan non-pajak/non-retribusi secara optimal.
Belanja Operasi Gemuk
Mencermati sisi belanja daerah, ketimpangan struktur anggaran terasa
semakin memprihatinkan jika dibaca melalui teori pilihan publik (Buchanan, J.
M., & Tullock, G dalam The Calculus of Consent: Logical Foundations of
Constitutional Democracy Public Choice Theory: 1962). Bagi
eksekutif/birokrasi, mengamankan belanja operasi dan pegawai adalah pilihan
rasional untuk menjamin kenyamanan, stabilitas internal, gaji, insentif atau tambahan penghasilan pegawai, serta
daya tahan organisasi birokrasi (budget-maximizing bureaucrat).
Sementara Belanja modal—yang manfaatnya baru dirasakan masyarakat dalam jangka
panjang—sering kali kalah bersaing karena tidak memberikan insentif rekam jejak
atau kesejahteraan langsung bagi para pengambil keputusan di internal
birokrasi.
Dari total realisasi belanja sebesar Rp4,304 triliun, porsi terbesar
justru dihabiskan untuk Belanja Operasi
yang mencapai Rp2,887 triliun atau 67,08 persen. Komponen terbesar dalam
belanja operasi ini dialokasikan untuk belanja pegawai, disusul kemudian oleh
belanja barang dan jasa, hibah, subsidi, serta bantuan sosial (bansos).
Sebaliknya, Belanja Modal—yang
menjadi motor utama pendorong pembangunan fisik, penciptaan aset tetap,
pembenahan jalan rusak, sarana pendidikan, hingga perbaikan daya dukung
investasi jangka panjang—hanya memperoleh porsi Rp466,03 miiar atau 10,83 persen. Sementara itu, Belanja Transfer
terealisasi sebesar Rp951,21 miiar (22,10%).
Pemerintah daerah melalui jawaban Gubernur Jambi terhadap Pandangan Umum
(PU) Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Jambi berargumen bahwa penurunan belanja
modal dari Rp993 miiar pada tahun 2024 menjadi Rp466 miiar pada tahun 2025
dikarenakan pada tahun 2024 masih terdapat penyelesaian program belanja tahun
jamak (multi-years). Selain itu, pada tahun 2025 terdapat kebijakan
Pemerintah Pusat untuk melakukan efisiensi dana APBN dan APBD sesuai dengan
Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang mengakibatkan berkurangnya dana DAK Fisik
sebesar Rp42,538 miiar dan DAU Earmark Infrastruktur sebesar Rp52,269
miiar.
Lebih lanjut, pihak eksekutif mengklarifikasi dualisme kemanfaatan
anggaran: dari total APBD TA 2025 sebesar Rp4,507 triliun, porsi belanja untuk
aparatur diklaim sebesar Rp2,376 triliun, sedangkan untuk pelayanan publik
sebesar Rp2,130 triliun. Eksekutif menekankan bahwa komponen belanja operasi
(barang-jasa, hibah, subsidi, bansos) serta belanja modal tidak murni dinikmati
birokrasi, melainkan turut mengalir ke fungsi pelayanan publik. Terkait Belanja
Infrastruktur Tahun 2025, berdasarkan KMK Nomor 11 Tahun 2024 dianggarkan
sebesar Rp1,106 triliun (dihitung dari total belanja APBD di luar Belanja
Transfer). Klaim sepihak ini tentu memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Meski eksekutif memiliki justifikasi normatif, postur belanja yang ada dinilai belum ideal dan belum sejalan dengan arah reformasi keuangan daerah sebagaimana dimandatkan dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Undang-undang tersebut secara tegas mewajibkan daerah untuk menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dan mengalokasikan Belanja Modal/Infrastruktur Publik minimal sebesar 40 persen dari total belanja daerah secara bertahap.
Ketika porsi belanja operasional birokrasi mendominasi dan belanja modal riil secara sektoral hanya berada di kisaran 10 persen, instrumen APBD dinilai mengalami disorientasi peran. APBD Provinsi Jambi terjebak pada fungsi membiayai "kehidupan mesin birokrasi" ketimbang memberikan intervensi makro yang agresif bagi kesejahteraan masyarakat umum (spending for better public services).
Dilihat dari perspektif sosiologis, ketimpangan alokasi belanja modal
ini secara langsung memperlambat mobilitas sosial-ekonomi warga Jambi.
Ketimpangan akses akibat jalan rusak, fasilitas kesehatan yang belum memadai,
serta gedung sekolah yang minim rehabilitasi adalah biaya sosial (social
cost) yang harus dibayar mahal oleh masyarakat.
Di sisi lain, penyerapan Belanja Tidak Terduga (BTT) mencatatkan angka
yang memprihatinkan, yakni hanya terealisasi 7,17 persen (Rp89,52 juta dari
alokasi Rp1,24 miiar). Kendati angka ini secara sepintas dapat dimaknai positif
sebagai ketiadaan bencana alam berskala besar, dalam sosiologi organisasi
birokrasi, fenomena serapan BTT yang sangat kerdil mengindikasikan tingginya
patologi birokrasi.
Kemungkinan terjadi rigiditas dan kehati-hatian berlebih akibat rasa
takut berhadapan dengan aparat penegak hukum. Ketakutan akan implikasi hukum
karena keraguan payung hukum di lapangan sering kali mengorbankan penanganan
kondisi darurat skala kecil atau respons cepat sosial di tengah masyarakat.
Selanjutnya, dengan Pembiayaan Netto
(Penerimaan Pembiayaan dikurangi Pengeluaran Pembiayaan) sebesar Rp64,53 miiar,
maka estimasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD TA 2025 tercatat
mencapai sekitar Rp68,6 miiar.
Dalam analisis mikro dan makroekonomi, munculnya SiLPA sebesar Rp68,6
miiar tidak boleh dipandang sekadar sebagai angka sisa kas yang aman di Bank
Daerah. Dana puluhan miiar yang mengendap tersebut mencerminkan keberadaan
biaya kesempatan (opportunity cost) yang hilang dan menciptakan deadweight
loss dalam perekonomian daerah.
Uang sebesar Rp68,6 miiar itu seharusnya dapat dikonversi pada tahun
berjalan untuk memperbaiki puluhan kilometer jalan provinsi yang rusak,
merehabilitasi gedung sekolah, membiayai jaminan kesehatan masyarakat miskin,
atau memberikan insentif modal bagi UMKM Jambi. Namun, akibat keterlambatan
lelang, kelambatan eksekusi program, atau kelemahan perencanaan, uang rakyat
tersebut justru "tertidur lelap" di rekening kas daerah tanpa menghasilkan
dampak efek pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian lokal.
Meskipun pemerintah kerap berkilah bahwa SiLPA merupakan bentuk
efisiensi belanja atau akibat dari pelampauan target pendapatan tertentu, dari
sudut pandang kemanfaatan publik, tingginya SiLPA yang tidak terencana tetap
menunjukkan kegagalan eksekusi program pembangunan secara tepat waktu.
Outcome-Based
Budgeting
LKPD Provinsi Jambi TA 2025 memang lulus secara administrasi formal,
namun menyimpan banyak catatan kritis pada substansi keuangan publik, politik
anggaran, dan dampak sosialnya. Agar APBD ke depan benar-benar dapat menjadi
akselerator pemulihan ekonomi dan kesejahteraan warga Jambi, beberapa
rekomendasi kebijakan strategis berikut perlu didorong oleh DPRD dan Pemerintah
Daerah:
Pertama, Pemerintah Daerah harus
mengevaluasi metodologi penyusunan target PAD, khususnya komponen Lain-lain PAD
yang Sah. Penganggaran wajib berpatokan pada data potensi yang terukur secara
rasional sesuai amanat Pasal 24 Ayat 4 PP No. 12 Tahun 2019 serta aturan
turunannya, bukan sekadar menaikkan atau menurunkan angka berdasarkan asumsi
subjektif maupun kompromi politik.
Kedua, DPRD Provinsi Jambi harus
menggunakan fungsi anggarannya secara tegas untuk memangkas beban operasional
birokrasi secara bertahap. Porsi belanja operasi yang bias internal harus
dirasionalisasi guna menaikkan alokasi infrastruktur pelayanan publik secara
riil mendekati batas ideal UU HKPD.
Ketiga, Pemerintah Provinsi Jambi tidak
boleh berpuas diri hanya dengan opini WTP. BPK RI dan Inspektorat Daerah,
selain memastikan pemenuhan terhadap tindak lanjut temuan dan rekomendasi atas
LKPD TA 2025, perlu diperkuat untuk melakukan audit kinerja berbasis keluaran (output)
dan hasil (outcome). Audit ini penting untuk menguji apakah setiap
rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat yang sepadan terhadap indikator
makro daerah. Bersamaan hal itu, penyelarasan antara capaian dalam LKPJ dengan
LKPD (pasca audit BPK) menjadi tidak terelakkan sebagai salah satu instrumen untuk penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD tahun berikutnya.
Keempat, selama ini indikator kinerja
dalam APBD memang telah dicantumkan dalam format Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA), namun proses pembahasan anggaran masih terjebak pada pendekatan
tradisional (line-item/incremental) yang hanya fokus pada jumlah uang
yang dikeluarkan (input) ketimbang dampak (outcome). Dokumen
penganggaran ke depan harus disempurnakan dengan menyajikan informasi kinerja
yang transparan demi mewujudkan sinkronisasi mutlak antara perencanaan dan
penganggaran.
Pada akhirnya, APBD adalah kristalisasi janji politik kepala daerah
kepada rakyatnya. Ke depan, ukuran keberhasilan pembangunan Jambi tidak boleh
lagi dinilai dari seberapa cepat anggaran dihabiskan dan seberapa tinggi
persentase penyerapan di atas kertas, melainkan dari seberapa besar perubahan
positif yang benar-benar dirasakan oleh publik di ruang-ruang kehidupan
sehari-hari.
*Kota Jambi, 15 Juli 2025.
*Tulisan-tulisan saya lainnya dapat dibaca melalui link berikut ini:
1) Peta Jalan Belanja Infrastruktur Daerah Jambi
2) Surat Terbuka Untuk Komisaris Utama Bank Jambi
4) Menyoal "Obesitas" Belanja Pegawai Daerah
5) Paradoks Daya Saing Daerah Jambi 2025
6) Indeks Pelayanan Publik Jambi 2025, Sebuah Autokritik
7) Dibobol Siber: Tanggungjawab Bank Jambi atau LPS?
8) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jambi 2025, Quo Vadis?
10) APBD Anjlok: Meneroka Kebijakan Dana Transfer 2026
11) Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi
12) Quo Vadis BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII) ?
13) Imajinasi Jambi 2045: Sebuah Autokritik
14) Transformasi Kepemimpinan Pengeloaan Keuangan Daerah Jambi
15) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025
16) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi
17) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?
18) MCP 2024 Merosot, Al Haris Berang
20) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023
21) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024
22) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023
23) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023
24) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024
25) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023
26) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi 2022
28) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan
29) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar
30) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini
31) Amuk Dompeng
32) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi
33) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi
34) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai
35) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik
36) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park

0 Komentar