Paradoks APBD Jambi 2025

 

ilustrasi

Oleh: Jumardi Putra


Bagi eksekutif/birokrasi, mengamankan belanja operasi (termasuk belanja pegawai di dalamnya) adalah pilihan rasional untuk menjamin kenyamanan, stabilitas internal, gaji, insentif atau tambahan penghasilan pegawai, serta daya tahan organisasi birokrasi (budget-maximizing bureaucrat). Sementara belanja modal—yang manfaatnya baru dirasakan masyarakat dalam jangka panjang—sering kali kalah bersaing karena tidak memberikan insentif rekam jejak atau kesejahteraan langsung bagi para pengambil keputusan di internal birokrasi.

 

APBD pada dasarnya bukan sekadar dokumen administratif atau kalkulasi matematis-finansial semata. Dalam kacamata sosiologi-politik, APBD adalah kristalisasi janji politik, kontrak sosial (social contract), serta mandat publik yang dipercayakan kepada pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jambi TA 2025—sebagai siklus akhir dalam pengelolaan keuangan daerah setelah tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pengawasan—merupakan instrumen krusial. Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dokumen ini berfungsi sebagai pembuktian bahwa setiap rupiah uang rakyat dikelola untuk memenuhi pelayanan dasar serta memajukan kesejahteraan umum secara adil.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), urgensi pertanggungjawaban APBD terletak pada pemenuhan tiga pilar utamanya: transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Sejalan dengan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pertanggungjawaban ini mewajibkan penyajian 7 (tujuh) laporan keuangan pokok:

  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
  • Neraca
  • Laporan Operasional (LO)
  • Laporan Arus Kas (LAK)
  • Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
  • Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

Pertanggungjawaban ini tidak boleh hanya menuntut kepatuhan formal (financial compliance) demi mengejar predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Lebih dari itu, dibutuhkan kepatuhan kualitatif guna mengukur dampak riil belanja daerah (value for money). Pertanggungjawaban harus menjadi kanal evaluasi kritis bagi DPRD dan masyarakat untuk menilai apakah alokasi APBD telah dikelola secara efektif, efisien, dan bebas dari praktik penyimpangan guna membangun legitimasi politik dan kepercayaan publik (public trust).

Namun sayangnya, setiap tahun penyampaian Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD di ruang paripurna DPRD hampir selalu disambut dengan selebrasi angka-angka yang ditarik secara dangkal. Persentase penyerapan anggaran yang menembus angka di atas 90 persen kerap dijadikan trophy politik dan instrumen pencitraan birokrasi—seolah-olah ketika kas daerah habis terbelanjakan, maka tugas menyejahterakan rakyat otomatis tuntas.

Di titik inilah muncul pertanyaan mendasar: apakah tingginya daya serapan finansial tersebut berbanding lurus dengan peningkatan taraf hidup masyarakat, perbaikan infrastruktur, atau kualitas layanan publik di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah?

Kerapuhan Struktur Fiskal

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 hasil audit BPK menyajikan preseden yang memikat untuk dibedah. Secara kuantitatif (financial compliance), kinerja anggaran daerah tampak impresif. Dari sisi pendapatan, realisasi mencapai Rp4,30 triliun atau 96,99 persen dari target Rp4,44 triliun. Sementara dari sisi belanja, daya serapnya menyentuh Rp4,304 triliun atau 95,51 persen dari total alokasi Rp4,507 triliun. Capaian ini pun berhasil menghantarkan Pemerintah Provinsi Jambi meraih opini WTP dari BPK RI untuk ke-14 kalinya.

Namun, jika pertanggungjawaban anggaran diuji secara kualitatif melalui kacamata akuntabilitas publik dan asas Value for Money (economy, efficiency, and effectiveness), tampak jelas kerapuhan struktural yang tersembunyi di balik angka-angka megah tersebut.

Sisi pendapatan TA 2025 memperlihatkan persoalan klasik yang tak kunjung terurai, yaitu ketergantungan kronis pada pemerintah pusat (fiscal illusion). Dari total realisasi pendapatan sebesar Rp4,30 triliun, komponen Pendapatan Transfer—yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD)—mendominasi sebesar Rp2,437 triliun atau setara 56,67 persen.

Menurut kriteria derajat desentralisasi fiskal (Abdul Halim, Manajemen Keuangan Daerah: Penganggaran dan Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: 2020), kondisi di mana porsi dana transfer masih mendominasi di atas 50 persen menunjukkan bahwa tingkat kemandirian fiskal daerah Provinsi Jambi masih berada pada kategori sedang menuju rendah. Bahkan, postur APBD TA 2026 menurun ke angka Rp3,8 triliun. Struktur fiskal yang sangat rapuh ini membatasi ruang gerak pembangunan daerah. Secara politik-ekonomi, daerah diposisikan sekadar sebagai "kasir" pembagi dana pusat ketimbang pengelola potensi ekonomi mandiri.

Anomali makin mencolok ketika menelisik realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di satu sisi, sektor Retribusi Daerah menorehkan kinerja positif dengan realisasi Rp210,65 miiar atau 105,46 persen dari target Rp199,75 miiar, diikuti Pajak Daerah yang terealisasi Rp1,51 triliun (96,82%), serta Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp41,69 miiar (100%).

Namun, ironi besar terjadi pada komponen "Lain-lain PAD yang Sah" yang mengalami kemerosotan tajam: hanya terealisasi sebesar Rp91,85 miiar dari target Rp155,23 miiar, atau hanya mencapai 59,17 persen. Anjloknya capaian pada pos ini menyebabkan daerah kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp63,38 miiar.

Dalam konteks penganggaran publik dan ekonomi perilaku birokrasi (Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: 2018) , kegagalan masif pada target pendapatan non-pajak dan retribusi ini mengindikasikan dua masalah krusial yaitu penyusunan target anggaran terlalu melambung tanpa ditopang oleh basis data potensi yang rasional dan terukur, sekadar untuk memperbesar postur estimasi APBD di atas kertas (Over-optimistic Budgeting). Selanjutnya, ketidakmampuan atau kelalaian instansi teknis dalam menginventarisasi serta memungut potensi pendapatan aset daerah dan penerimaan non-pajak/non-retribusi secara optimal.

Belanja Operasi Gemuk

Mencermati sisi belanja daerah, ketimpangan struktur anggaran terasa semakin memprihatinkan jika dibaca melalui teori pilihan publik (Buchanan, J. M., & Tullock, G dalam The Calculus of Consent: Logical Foundations of Constitutional Democracy Public Choice Theory: 1962). Bagi eksekutif/birokrasi, mengamankan belanja operasi dan pegawai adalah pilihan rasional untuk menjamin kenyamanan, stabilitas internal, gaji, insentif atau tambahan penghasilan pegawai, serta daya tahan organisasi birokrasi (budget-maximizing bureaucrat). Sementara Belanja modal—yang manfaatnya baru dirasakan masyarakat dalam jangka panjang—sering kali kalah bersaing karena tidak memberikan insentif rekam jejak atau kesejahteraan langsung bagi para pengambil keputusan di internal birokrasi.

Dari total realisasi belanja sebesar Rp4,304 triliun, porsi terbesar justru dihabiskan untuk Belanja Operasi yang mencapai Rp2,887 triliun atau 67,08 persen. Komponen terbesar dalam belanja operasi ini dialokasikan untuk belanja pegawai, disusul kemudian oleh belanja barang dan jasa, hibah, subsidi, serta bantuan sosial (bansos). Sebaliknya, Belanja Modal—yang menjadi motor utama pendorong pembangunan fisik, penciptaan aset tetap, pembenahan jalan rusak, sarana pendidikan, hingga perbaikan daya dukung investasi jangka panjang—hanya memperoleh porsi Rp466,03 miiar atau 10,83 persen. Sementara itu, Belanja Transfer terealisasi sebesar Rp951,21 miiar (22,10%).

Pemerintah daerah melalui jawaban Gubernur Jambi terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Jambi berargumen bahwa penurunan belanja modal dari Rp993 miiar pada tahun 2024 menjadi Rp466 miiar pada tahun 2025 dikarenakan pada tahun 2024 masih terdapat penyelesaian program belanja tahun jamak (multi-years). Selain itu, pada tahun 2025 terdapat kebijakan Pemerintah Pusat untuk melakukan efisiensi dana APBN dan APBD sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang mengakibatkan berkurangnya dana DAK Fisik sebesar Rp42,538 miiar dan DAU Earmark Infrastruktur sebesar Rp52,269 miiar.

Lebih lanjut, pihak eksekutif mengklarifikasi dualisme kemanfaatan anggaran: dari total APBD TA 2025 sebesar Rp4,507 triliun, porsi belanja untuk aparatur diklaim sebesar Rp2,376 triliun, sedangkan untuk pelayanan publik sebesar Rp2,130 triliun. Eksekutif menekankan bahwa komponen belanja operasi (barang-jasa, hibah, subsidi, bansos) serta belanja modal tidak murni dinikmati birokrasi, melainkan turut mengalir ke fungsi pelayanan publik. Terkait Belanja Infrastruktur Tahun 2025, berdasarkan KMK Nomor 11 Tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp1,106 triliun (dihitung dari total belanja APBD di luar Belanja Transfer). Klaim sepihak ini tentu memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Meski eksekutif memiliki justifikasi normatif, postur belanja yang ada dinilai belum ideal dan belum sejalan dengan arah reformasi keuangan daerah sebagaimana dimandatkan dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Undang-undang tersebut secara tegas mewajibkan daerah untuk menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dan mengalokasikan Belanja Modal/Infrastruktur Publik minimal sebesar 40 persen dari total belanja daerah secara bertahap.

Ketika porsi belanja operasional birokrasi mendominasi dan belanja modal riil secara sektoral hanya berada di kisaran 10 persen, instrumen APBD dinilai mengalami disorientasi peran. APBD Provinsi Jambi terjebak pada fungsi membiayai "kehidupan mesin birokrasi" ketimbang memberikan intervensi makro yang agresif bagi kesejahteraan masyarakat umum (spending for better public services).

Dilihat dari perspektif sosiologis, ketimpangan alokasi belanja modal ini secara langsung memperlambat mobilitas sosial-ekonomi warga Jambi. Ketimpangan akses akibat jalan rusak, fasilitas kesehatan yang belum memadai, serta gedung sekolah yang minim rehabilitasi adalah biaya sosial (social cost) yang harus dibayar mahal oleh masyarakat.

Di sisi lain, penyerapan Belanja Tidak Terduga (BTT) mencatatkan angka yang memprihatinkan, yakni hanya terealisasi 7,17 persen (Rp89,52 juta dari alokasi Rp1,24 miiar). Kendati angka ini secara sepintas dapat dimaknai positif sebagai ketiadaan bencana alam berskala besar, dalam sosiologi organisasi birokrasi, fenomena serapan BTT yang sangat kerdil mengindikasikan tingginya patologi birokrasi.

Kemungkinan terjadi rigiditas dan kehati-hatian berlebih akibat rasa takut berhadapan dengan aparat penegak hukum. Ketakutan akan implikasi hukum karena keraguan payung hukum di lapangan sering kali mengorbankan penanganan kondisi darurat skala kecil atau respons cepat sosial di tengah masyarakat.

Selanjutnya, dengan Pembiayaan Netto (Penerimaan Pembiayaan dikurangi Pengeluaran Pembiayaan) sebesar Rp64,53 miiar, maka estimasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD TA 2025 tercatat mencapai sekitar Rp68,6 miiar.

Dalam analisis mikro dan makroekonomi, munculnya SiLPA sebesar Rp68,6 miiar tidak boleh dipandang sekadar sebagai angka sisa kas yang aman di Bank Daerah. Dana puluhan miiar yang mengendap tersebut mencerminkan keberadaan biaya kesempatan (opportunity cost) yang hilang dan menciptakan deadweight loss dalam perekonomian daerah.

Uang sebesar Rp68,6 miiar itu seharusnya dapat dikonversi pada tahun berjalan untuk memperbaiki puluhan kilometer jalan provinsi yang rusak, merehabilitasi gedung sekolah, membiayai jaminan kesehatan masyarakat miskin, atau memberikan insentif modal bagi UMKM Jambi. Namun, akibat keterlambatan lelang, kelambatan eksekusi program, atau kelemahan perencanaan, uang rakyat tersebut justru "tertidur lelap" di rekening kas daerah tanpa menghasilkan dampak efek pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian lokal.

Meskipun pemerintah kerap berkilah bahwa SiLPA merupakan bentuk efisiensi belanja atau akibat dari pelampauan target pendapatan tertentu, dari sudut pandang kemanfaatan publik, tingginya SiLPA yang tidak terencana tetap menunjukkan kegagalan eksekusi program pembangunan secara tepat waktu.

Outcome-Based Budgeting

LKPD Provinsi Jambi TA 2025 memang lulus secara administrasi formal, namun menyimpan banyak catatan kritis pada substansi keuangan publik, politik anggaran, dan dampak sosialnya. Agar APBD ke depan benar-benar dapat menjadi akselerator pemulihan ekonomi dan kesejahteraan warga Jambi, beberapa rekomendasi kebijakan strategis berikut perlu didorong oleh DPRD dan Pemerintah Daerah:

Pertama, Pemerintah Daerah harus mengevaluasi metodologi penyusunan target PAD, khususnya komponen Lain-lain PAD yang Sah. Penganggaran wajib berpatokan pada data potensi yang terukur secara rasional sesuai amanat Pasal 24 Ayat 4 PP No. 12 Tahun 2019 serta aturan turunannya, bukan sekadar menaikkan atau menurunkan angka berdasarkan asumsi subjektif maupun kompromi politik.

Kedua, DPRD Provinsi Jambi harus menggunakan fungsi anggarannya secara tegas untuk memangkas beban operasional birokrasi secara bertahap. Porsi belanja operasi yang bias internal harus dirasionalisasi guna menaikkan alokasi infrastruktur pelayanan publik secara riil mendekati batas ideal UU HKPD.

Ketiga, Pemerintah Provinsi Jambi tidak boleh berpuas diri hanya dengan opini WTP. BPK RI dan Inspektorat Daerah, selain memastikan pemenuhan terhadap tindak lanjut temuan dan rekomendasi atas LKPD TA 2025, perlu diperkuat untuk melakukan audit kinerja berbasis keluaran (output) dan hasil (outcome). Audit ini penting untuk menguji apakah setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat yang sepadan terhadap indikator makro daerah. Bersamaan hal itu, penyelarasan antara capaian dalam LKPJ dengan LKPD (pasca audit BPK) menjadi tidak terelakkan sebagai salah satu instrumen untuk penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD tahun berikutnya.

Keempat, selama ini indikator kinerja dalam APBD memang telah dicantumkan dalam format Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), namun proses pembahasan anggaran masih terjebak pada pendekatan tradisional (line-item/incremental) yang hanya fokus pada jumlah uang yang dikeluarkan (input) ketimbang dampak (outcome). Dokumen penganggaran ke depan harus disempurnakan dengan menyajikan informasi kinerja yang transparan demi mewujudkan sinkronisasi mutlak antara perencanaan dan penganggaran.

Pada akhirnya, APBD adalah kristalisasi janji politik kepala daerah kepada rakyatnya. Ke depan, ukuran keberhasilan pembangunan Jambi tidak boleh lagi dinilai dari seberapa cepat anggaran dihabiskan dan seberapa tinggi persentase penyerapan di atas kertas, melainkan dari seberapa besar perubahan positif yang benar-benar dirasakan oleh publik di ruang-ruang kehidupan sehari-hari.


*Kota Jambi, 15 Juli 2025.

*Tulisan-tulisan saya lainnya dapat dibaca melalui link berikut ini:

1) Peta Jalan Belanja Infrastruktur Daerah Jambi

2) Surat Terbuka Untuk Komisaris Utama Bank Jambi

3) Tragedi Siber Bank Jambi

4) Menyoal "Obesitas" Belanja Pegawai Daerah

5) Paradoks Daya Saing Daerah Jambi 2025

6) Indeks Pelayanan Publik Jambi 2025, Sebuah Autokritik

7) Dibobol Siber: Tanggungjawab Bank Jambi atau LPS?

8) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jambi 2025, Quo Vadis?

9) Turbulensi APBD Jambi 2026

10) APBD Anjlok: Meneroka Kebijakan Dana Transfer 2026

11) Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi

12) Quo Vadis BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII) ?

13) Imajinasi Jambi 2045: Sebuah Autokritik

14) Transformasi Kepemimpinan Pengeloaan Keuangan Daerah Jambi

15) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025

16) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi

17) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?

18) MCP 2024 Merosot, Al Haris Berang

20) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023

21) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024

22) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023

23) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023

24) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024

25) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023

26) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi 2022

28) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan

29) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar

30) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini

31) Amuk Dompeng

32) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi

33) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi

34) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai

35) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik

36) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park

37) Menguji Kebijakan Anti Korupsi Al Haris-Sani

Posting Komentar

0 Komentar