![]() |
| ilustrasi. sumber: sindonews.com |
Oleh: Jumardi Putra
Bola panas ada di tangan manajemen dan pemegang saham. Publik Jambi meminta pertanggungjawaban sekaligus tindakan nyata, bukan sekadar apologi.
Februari menjadi bulan kelabu bagi dunia perbankan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. PT Bank Pembangunan
Daerah Jambi (Bank Jambi) dihantam serangan siber hebat dengan taksiran kerugian mencapai 143 miliar rupiah dan berdampak pada lebih dari 6.000
rekening nasabah (22/2/26). Di balik angka-angka tersebut, tersimpan ancaman serius bagi akselerasi pembangunan daerah. Dampak jangka
pendeknya jelas yaitu kas daerah yang disimpan di bank tersebut mengalami
hambatan akses akibat sistem yang down atau dibekukan untuk investigasi. Tak syak, nasabah seantero Jambi dibuat kalangkabut.
Memiliki mandat sebagai bank
pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Bank Jambi bukan hanya sebuah badan
usaha mencari untung. Ia adalah urat nadi pembangunan daerah. Ketika urat nadi ini terputus oleh serangan siber (bisa terjadi
kapan saja), maka seluruh tubuh pembangunan daerah ikut merasakan efeknya. Pertanyaan besar yang
menggantung di benak publik adalah bagaimana mungkin institusi sekelas bank
daerah bisa begitu rapuh di hadapan serangan mesin?
Insiden ini menyingkap tabir
kegagalan mitigasi risiko siber (cyber governance) yang sangat mendasar dalam
dunia perbankan modern, dimana proyek digitalisasi acapkali dipandang secara
dangkal—sebatas mempercantik tampilan aplikasi atau mempermudah transaksi di
layar ponsel. Namun, manajemen sering kali lupa bahwa semakin terbuka sebuah
sistem di era serba terhubung oleh internet, semakin besar pintu masuk bagi
predator digital.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh
Bank Umum mengamanatkan bahwa setiap bank diwajibkan memiliki ketahanan siber
yang tangguh. Skala kerugian yang menembus angka 143 miliar rupiah menunjukkan bahwa
fraud detection system dan sistem deteksi anomali pada Bank Jambi tidak bekerja
optimal. Ada jeda waktu yang cukup lama bagi peretas untuk mengeksploitasi
sistem sebelum akhirnya terdeteksi. Ini adalah indikasi kuat adanya celah besar
antara regulasi di atas kertas dengan realitas infrastruktur keamanaan digital
di lapangan. Publik juga menanti hasil uji forensik kepolisian untuk mengungkap
apakah ada unsur insider threat (keterlibatan orang dalam) dalam tindakan kriminal tidak biasa ini.
Digitalisasi tanpa keamanan siber
yang mumpuni menjelma sebagai tindakan "bunuh diri finansial",
sesuatu yang harus diperhatikan secara serius oleh manajemen Direksi dan
Komisaris Bank Jambi. Maka, publik harus berani mempertanyakan, bagaimana
sistem pengawasan siber selama ini? Di mana posisi anggaran keamanan siber
dalam postur rencana bisnis bank (RBB) selama ini? Sejauhmana efektivitas kerja
sama Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan bank mitra dalam hal transfer teknologi
keamanan? Apakah investasi untuk firewall, encryption, hingga penetration
testing berkala dianggap sebagai beban biaya yang mengurangi laba, sehingga
dianaktirikan demi mengejar target deviden? Jika itu benar, maka kerugian 143
miliar ini adalah harga mahal yang harus dibayar atas sebuah kelalaian
manajerial. Bahkan, jika ditemukan unsur kelalaian fatal dalam
pengelolaan kemanaan siber, maka perombakan di jajaran direksi bukan lagi
pilihan, melainkan keharusan untuk menyelamatkan marwah institusi.
Jika nantinya
kerugian nasabah akibat serangan siber ini diambil dari nilai deviden kepada daerah, jelas memberikan
efek buruk bagi akselerasi pembangunan daerah di tengah kemampuan APBD Provinsi
Jambi yang ngos-ngosan (untuk menyebut fiskal rendah). Publik harus berani
menanyakan kepada pemegang saham Bank Jambi yaitu Gubernur dan Bupati/Walikota se Provinsi Jambi soal ini.
Bagi masyarakat Jambi, angka 143 miliar rupiah bukan sekadar statistik. Jika uang
tersebut dikonversi ke dalam program pembangunan, angka itu setara dengan
pembangunan puluhan puskesmas pembantu, perbaikan ratusan kilometer jalan
produksi pertanian, atau beasiswa bagi ribuan anak daerah. Kerugian ini secara
tidak langsung adalah kerugian rakyat seantero Jambi.
Di samping itu, dampak dari
peretasan ini tidak hanya berhenti pada hilangnya saldo. Terpaparnya data
pribadi milik 6.000 nasabah membawa implikasi hukum yang sangat serius.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
(UU PDP), bank sebagai pengendali data memiliki tanggung jawab mutlak untuk
menjamin kerahasiaan data subjek.
Kebocoran data di era internet adalah ancaman nyata bagi nasabah. Data yang dicuri berpotensi diperjualbelikan di dark web, digunakan untuk penipuan pinjaman online, atau rekayasa sosial lainnya. Nasabah kini berada dalam posisi rentan, sementara bank sering kali hanya memberikan pernyataan normatif bahwa "sistem sedang diperbaiki". Di sini, kepercayaan publik berada di titik terendah. Padahal, dalam industri perbankan, aset termahal bukanlah modal setor atau gedung yang megah, melainkan kepercayaan. Sekali kepercayaan itu runtuh, pemulihannya mungkin membutuhkan waktu yang lama.
Ke depan, Bank Jambi tidak bisa lagi mengandalkan cara-cara lama. Paradigma keamanan harus bergeser ke arah Zero Trust Architecture—sebuah prinsip di mana sistem tidak memberikan kepercayaan otomatis kepada siapapun, baik dari luar maupun dari dalam jaringan, tanpa verifikasi yang berlapis-lapis. Maka, investasi pada sumber daya manusia (SDM) yang memiliki sertifikasi keamanan siber internasional juga harus menjadi prioritas. Keamanan siber bukan lagi urusan staf TI di ruang server, melainkan harus menjadi agenda utama di meja ruang rapat direksi. Setiap kebijakan strategis bank harus melewati kacamata risiko siber.
Pada akhirnya, bola panas ada di
tangan manajemen dan pemegang saham. Publik Jambi meminta pertanggungjawaban sekaligus tindakan nyata, bukan
sekadar apologi. Lindungi uang sekaligus data milik nasabah seraya bersihkan tata kelola bank dari
praktik-praktik yang merugikan. Tanpa integritas dan ketangguhan digital,
kejadian serupa selalu datang mengancam.
*Kota Jambi, 28 Februari 2026.
*Tulisan-tulisan saya lainnya di link berikut ini:
1) Anomali di Balik MCP Provinsi Jambi 2025
2) Indeks Pelayanan Publik Jambi 2025, Sebuah Autokritik
3) Kilas Balik Jambi 2025: Catatan Akhir Tahun
4) MCP 2024 Merosot, Al Haris Berang
5) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jambi 2025, Quo Vadis?
6) Potret Buram Pendidikan Jambi
8) APBD Anjlok: Meneroka Kebijakan Dana Transfer 2026
9) Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi
10) Quo Vadis BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII) ?
11) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025
12) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi
13) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?
14) Ketindihan Teknokratis: Problem Akut Perencanaan Pembangunan
15) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023
16) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024
17) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023
18) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023
19) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024
20) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023
21) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi 2022
23) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan
24) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar
25) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini
26) Surat Terbuka untuk Wakil Gubernur Jambi
27) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi
28) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi
29) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai
30) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik
31) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park
32) Kode Keras "Palu Godam" KPK di Jambi


0 Komentar