Menyoal "Obesitas" Belanja Pegawai Daerah

ilustrasi. sumber: (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)



Oleh: Jumardi Putra


Mampukah daerah melakukan "diet" fiskal di tengah penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ketergantungan tinggi pada dana transfer pemerintah, yang juga mengalami penurunan drastis? Apa yang mesti dilakukan?

 

Alih-alih menepati ambang batas maksimum 30 persen belanja pegawai, postur belanja pegawai Pemerintah Provinsi Jambi justru mencapai angka 35,73 persen atau sebesar 1,373 triliun rupiah (di luar tunjangan Guru yang dialokasikan melalui TKD) dari total belanja APBD TA 2026 sebesar 3,843 triliun rupiah.

Kondis ini juga terjadi di banyak daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia, sehingga menjadikan keuangan daerah di Indonesia berada di persimpangan jalan yang terjal. Di satu sisi, tuntutan pelayanan publik semakin meningkat (merujuk dara KemanPAN-RB, Provinsi Jambi menempati peringkat 23 dari 38 Provinsi se Indonesia dengan skor 4,03 (A-) pada tahun 2025 atau meningkat tipis dari tahun 2024 dengan skor 3,67 (B); tapi di sisi lain, ruang gerak fiskal daerah kian menyempit.

Di tengah “obesitas” belanja pegawai, datang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menjelma sebagai "obat pahit" yang harus ditelan oleh para kepala daerah. Salah satu klausul yang paling memicu diskursus hukum dan politik akhir-akhir ini adalah pembatasan belanja pegawai.

Disiplin Fiskal atau Belenggu Baru?

Secara yuridis, Pasal 146 UU HKPD telah memancangkan tonggak pembatas bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai (di luar tunjangan guru dari TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Terlebih lagi, jika alokasi tunjangan guru melalui TKD sebesar 267,984 miliar rupiah dihitung ke dalam postur belanja pegawai Pemprov Jambi, justru kian menjauh dari ambang batas yang dipersyaratkan, sehingga menjadi 42,70 persen atau sebesar 1,641 triliun rupiah dari total belanja APBD TA 2026.

Pemerintah daerah bukan tidak tahu regulasi yang bersifat memaksa (mandatory) ini, terhitung sejak diundangkan pada 5 Januari tahun 2022 untuk melakukan penyesuaian sampai tenggat 2027. Namun, pertanyaannya yang segera mengemuka yaitu mampukah daerah melakukan "diet" fiskal ini di tengah keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ketergantungan tinggi pada dana transfer? Nyatanya, pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dalam APBD Provinsi Jambi TA 2026 sebesar 1,804 triliun rupiah atau mengalami penurunan sebesar 680,173 miliar rupiah atau turun 27,37 persen dibandingkan TA 2025 sebesar 2,485 triliun rupiah.

Paradoks PPPK dan Realitas Daerah

Tantangan yuridis terbesar bagi daerah muncul ketika kebijakan pembatasan 30 persen ini berbenturan dengan mandat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Secara normatif, daerah didorong untuk menuntaskan masalah tenaga honorer melalui jalur PPPK. Namun, secara finansial, gaji dan tunjangan PPPK menjadi beban APBD.

Inilah yang penulis sebut sebagai legal paradox. Daerah terjepit di antara kewajiban mengangkat pegawai demi pelayanan publik dan kewajiban mematuhi plafon belanja pegawai agar tidak terkena sanksi. Jika ambang batas 30 persen terlampaui, Pasal 148 UU HKPD memberikan ancaman nyata yakni penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya. Sebuah hukuman yang justru dapat melumpuhkan sisa-sisa napas fiskal daerah.

Melihat ruang gerak fiskal daerah yang terbatas, pemerintah daerah tidak lagi bisa mengandalkan penambahan personel pegawai sebagai solusi peningkatan pelayanan publik, melainkan solusi hukum dan manajerial yang harus diambil, setidaknya mencakup tiga hal utama.

Pertama, restrukturisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Daerah harus mulai mengaudit pemberian TPP berbasis kinerja yang ketat, bukan sekadar "bagi-bagi" berdasarkan golongan. Secara hukum, pemberian TPP kini memerlukan supervisi ketat dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Pemeintah Provinsi Jambi mengalokasikan anggaran TPP ASN sebesar 731 miliar rupiah dari total belanja APBD TA 2026.  

Kedua, akselerasi digitalisasi birokrasi. Investasi pada sistem pemerintahan berbasis elektronik adalah satu-satunya jalan untuk memangkas beban kerja manual yang selama ini memakan biaya personil tinggi (lebih lanjut baca tulisan saya di sini: https://jamberita.com/read/2025/11/02/5985835/quo-vadis-reformasi-birokrasi-pemerintah-provinsi-jambi/).

Ketiga, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui UU HKPD. Daerah harus jeli memanfaatkan kewenangan baru dalam memungut pajak dan retribusi daerah guna memperbesar "kue" APBD. Dengan meningkatnya total belanja APBD melalui kenaikan PAD, maka secara otomatis persentase belanja pegawai akan menurun meski nominalnya tetap. Perlu diketahui, target PAD dalam APBD 2026 ditetapkan sebesar 1,945 triliun rupiah atau mengalami penurunan sebesar 129,116 miliar rupiah atau turun sebesar 6,22 persen dibanding tahun 2025 sebesar 2,074 triliun rupiah. Seiring terbentuknya Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA)—yang sebelumnya tergabung ke dalam Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD—kini menjadi BKAD)-, target PAD musti tercapai, bahkan dihaparkan terlampaui. Saya tahu ini tidak mudah, tapi menyerah kalah pada keadaan bukanlah jawaban yang kita cari.

Langkah preventif di atas tidak cukup hanya oleh kepala daerah sendiri, melainkan memerlukan kolaborasi antara kebijakan eksekutif yang efisien dan pengawasan legislatif sebagai mitra strategis dalam rangka melakukan navigasi di tengah badai keterbatasan fiskal, sehingga bisa keluar dari jebakan "birokrasi obesitas" sebelum tenggat waktu 2027.

DPRD harus jeli sejak pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 untuk memastikan struktur belanja perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi tidak lagi terjebak pada rutinitas. Pengetatan belanja pegawai 30 persen menuntut DPRD untuk lebih selektif dalam menyetujui penambahan kegiatan yang bersifat padat personil namun minim dampak bagi masyarakat. Dengan kata lain, DPRD perlu mendorong pergeseran alokasi ke sektor produktif dan infrastruktur pelayanan publik yang diamanatkan minimal 40 persen (Pasal 147 UU HKPD: empat puluh persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa).

Selanjutnya, DPRD memiliki legitimasi untuk melakukan audit kebijakan terhadap pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Apakah TPP sudah benar-benar berbasis kinerja (meritokrasi) atau hanya sekadar instrumen pemerataan pendapatan? Sekalipun alokasi anggaran TPP melewati permohonan terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri (BITJEN BINA Keuangan Daerah), ruang pembahasan dan persetujuan DPRD penting sebagai bagian dari proses pengawasan agar efisiensi belanja pegawai tidak mengorbankan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkinerja tinggi.

Kemudian, pembentukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam rangka memperluas basis pendapatan daerah—sesuai kewenangan yang dimandatkan UU HKPD. Peningkatan PAD adalah cara paling elegan untuk menurunkan persentase belanja pegawai secara alami tanpa harus melakukan pemotongan hak pegawai secara drastis.

Di tengah kendala dan tantangan “obesitas” belanja pegawai---dikeluhkan oleh banyak kepala daerah--, faktanya hingga kini UU HKPD masih berlaku. Dengan demikian, regulasi ini bukan sekadar instrumen administratif, melainkan manifestasi dari prinsip "uang mengikuti program". Pembatasan belanja pegawai 30 persen boleh dikata upaya yuridis untuk memastikan bahwa APBD tidak habis hanya untuk "menghidupi diri sendiri" (birokrasi), melainkan benar-benar mengalir ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar.

Pada akhirnya, 2027 adalah masa ujian bagi kepemimpinan daerah, tidak terkecuali bagi Gubernur Jambi Al Haris. Tanpa kemauan politik (political will) untuk melakukan efisiensi dan inovasi pendapatan daerah, daerah hanya akan terjebak dalam lingkaran setan kemiskinan fiskal dan sanksi pusat. Sudah saatnya pemerintah daerah berbenah, sebelum janji manis politik di daerah berbenturan dengan dinding keras regulasi nasional.

 

*Kota Jambi, 31 Maret 2025. Tulisan ini terbit pertama kali di portal www.jamberita.com

*Tulisan-tulisan terbaru saya lainnya di link berikut ini:

1) Paradoks Daya Saing Daerah Jambi 2025

2) Anomali MCP dan SPI KPK RI untuk Provinsi Jambi 2025

3) Indeks Pelayanan Publik Jambi 2025, Sebuah Autokritik

4) Menata Kota Jambi, Menolak Romantisasi Peran Kaum Muda

5) Kilas Balik Jambi 2025: Catatan Akhir Tahun

6) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jambi 2025, Quo Vadis?

7) Potret Buram Pendidikan Jambi

8) Turbulensi APBD Jambi 2026

9) APBD Anjlok: Meneroka Kebijakan Dana Transfer 2026

10) Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi

11) Quo Vadis BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII) ?

12) Imajinasi Jambi 2045: Sebuah Autokritik

13) Transformasi Kepemimpinan Pengeloaan Keuangan Daerah Jambi

14) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025

15) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi

16) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?

17) MCP 2024 Merosot, Al Haris Berang

19) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023

20) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024

21) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023

22) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023

23) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024

24) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023

25) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi 2022

27) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan

28) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar

29) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini

30) Surat Terbuka untuk Wakil Gubernur Jambi

31) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi

32) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi

33) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai

34) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik

35) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park

36) Kode Keras "Palu Godam" KPK di Jambi

37) Menguji Kebijakan Anti Korupsi Al Haris-Sani

0 Komentar