Salah Kaprah Transformasi Budaya Kinerja ASN

ilustrasi. sumber: berita.fokus.co.id.

 


Oleh: Jumardi Putra


Negara (katanya) sedang menghemat anggaran, namun jangan sampai para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menghemat integritas dan empati dalam melayani. Fatalnya, kebijakan transformasi budaya kinerja kerap disalahartikan. Kenapa?"



Kondisi fiskal nasional sedang tidak dalam keadaan bugar. Krisis energi global yang persisten, ditambah defisit penerimaan negara di tengah pembiayaan program strategis nasional berbiaya jumbo (Asta Cita Presiden Prabowo) yang masif, memaksa pemerintah melakukan langkah-langkah luar biasa. 

Di tengah tekanan ekonomi global ini, pemerintah menyerukan Transformasi Budaya Kerja ASN. Persis menutup Maret 2026, Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Berlaku efektif per 1 April 2026, kebijakan ini dimaksudkan bukan sekadar imbauan, melainkan instrumen yuridis untuk mengadaptasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut hemat saya, setidaknya beberapa hal penting dari SE tersebut, berikut ini:

  1. Implementasi Hybrid Working: Sinkronisasi pola Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
  2. Jumat Efisiensi: Menetapkan hari Jumat sebagai waktu WFH (1 x dalam seminggu) guna menekan biaya operasional kantor sekaligus mendukung work-life balance.
  3. Evaluasi Berbasis Output: Mengalihkan standar kerja dari sekadar "presensi fisik" menjadi "capaian kinerja" yang terukur secara digital.
  4. Relokasi Anggaran: Instruksi kepada Kepala Daerah untuk menghitung penghematan dari biaya listrik, air, BBM, dan operasional pegawai untuk dialihkan pada program pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat.

Namun, kebijakan yang menitikberatkan perubahan budaya kerja di birokrasi pemerintah, seringkali berbenturan dengan realitas di lapangan (kalau bukan sekadar di atas kertas). Segera muncul pertanyaan, apakah kita sedang benar-benar bertransformasi, atau hanya sedang "bersolek" secara administratif?

Beberapa bentuk salah kaprah akibat gagal memaknai transformasi budaya kerja, sehingga perlu kita renungi bersama, antara lain:

  • Sloganisme tuna-substansi: Budaya BerAKHLAK (mudah kita jumpai di dinding birokrasi pemerintah) seringkali berhenti di spanduk dan pin di kerah baju. Transformasi dianggap berhasil ketika seremoni peluncuran usai, sementara perilaku melayani tetap jalan di tempat.
  • Digitalisasi yang gagal: Kita sering terjebak pada pengadaan aplikasi baru tanpa memperbaiki proses bisnisnya. Akibatnya, terjadi "birokrasi digital" yang justru lebih rumit dibanding cara konvensional. Niat awal mempercepat dan mempermudah, tapi justru menjadi masalah baru.
  • Logika penghematan yang dangkal: Jika WFH hanya dimaknai sebagai cara memangkas tagihan listrik dan air, kita justru kehilangan esensi utama yaitu peningkatan kualitas hidup ASN. Pegawai yang bahagia dan dihargai akan memberikan layanan yang jauh lebih baik kepada masyarakat.
  • Defisit keteladanan: Transformasi mustahil terjadi jika pimpinan masih menuntut kehadiran fisik anak buah sementara mereka sendiri jarang di tempat, atau masih memuja zona nyaman yang koruptif (KKN). Di dalam SE Mendagri tersebut memang mensyaratkan kehadiran pejabat tinggi madya dan prata serta sembilan jenis unit yang berurusan dengan pelayanan publik.

Bertolak dari hal itu, transformasi budaya kerja bukan sekadar tentang memindahkan meja kerja dari kantor ke rumah, tetapi menitikberatkan pada output, outcome dan impact kinerja sehingga ASN bisa tetap produktif meski tanpa pengawasan fisik yang ketat, karena mereka memegang janji sebagai pelayan publik.

Di balik angka-angka penghematan anggaran yang ditargetkan pemerintah (seperti pembatasan biaya perjalanan dinas keluar negeri sebesar 70% dan dalam negeri 50% serta masih banyak celah efisiensi lainnya), harapan masyarakat terhadap kualitas kinerja birokrasi pemerintah. Ringkasnya, masyarakat tidak peduli apakah ASN bekerja dari rumah atau dari kantor; yang mereka pedulikan adalah apakah urusan perizinan menjadi lebih cepat?, apakah bantuan sosial sampai tepat waktu? apakah wajah birokrasi kita kini lebih ramah dan solutif?, apakah belanja hasil penghematan benar-benar dioptimalkan kepada belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat? Masih banyak lagi kebutuhan mendasar lainnya yang membutuhkan ketangkasan kerja para ASN.

Pada akhirnya, melampaui pemaknaan transformasi sebagai beban administratif atau sekadar strategi bertahan di tengah krisis keuangan adalah suatu keharusan. Transformasi ini adalah kesempatan bagi kita untuk mengembalikan "ruh" pengabdian sebagai aparatur sipil negara.

 

*Kota Jambi, 2 April 2026.


*Tulisan-tulisan terbaru saya lainnya di link berikut ini:

1) Menyoal "Obesitas" Belanja Pegawai Daerah

2) Paradoks Daya Saing Daerah Jambi 2025

3) Anomali MCP dan SPI KPK RI untuk Provinsi Jambi 2025

4) Indeks Pelayanan Publik Jambi 2025, Sebuah Autokritik

5) Menata Kota Jambi, Menolak Romantisasi Peran Kaum Muda

6) Kilas Balik Jambi 2025: Catatan Akhir Tahun

7) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jambi 2025, Quo Vadis?

8) Potret Buram Pendidikan Jambi

9) Turbulensi APBD Jambi 2026

10) APBD Anjlok: Meneroka Kebijakan Dana Transfer 2026

11) Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi

12) Quo Vadis BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII) ?

13) Imajinasi Jambi 2045: Sebuah Autokritik

14) Transformasi Kepemimpinan Pengeloaan Keuangan Daerah Jambi

15) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025

16) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi

17) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?

18) MCP 2024 Merosot, Al Haris Berang

20) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023

21) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024

22) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023

23) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023

24) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024

25) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023

26) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi 2022

28) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan

29) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar

30) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini

31) Amuk Dompeng

32) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi

33) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi

34) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai

35) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik

36) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park

37) Menguji Kebijakan Anti Korupsi Al Haris-Sani

0 Komentar