![]() |
| ilustrasi. sumber: gatra.com |
Oleh: Jumardi Putra
Pembangunan infrastruktur pelayanan
publik berkontribusi menggerakkan roda pertumbuhan ekonomi daerah. Jalan mantap,
jembatan yang kokoh, sistem irigasi yang andal, fasilitas pendidikan dan
kesehatan yang memadai (untuk menyebut contoh) bukan sekadar simbol
keberhasilan seorang kepala daerah, melainkan suatu keniscayaan bagi
terciptanya efisiensi distribusi logistik dan peningkatan kualitas hidup
masyarakat. Walakin, narasi pembangunan ini acapkali berbenturan dengan
realitas pahit di meja anggaran yaitu kapasitas fiskal rendah.
Beberapa tahun terakhir ini,
tantangan pemerintah Provinsi Jambi dalam mengalokasikan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) untuk infrastruktur semakin kompleks. Merujuk data yang dihimpun
oleh Goodstats tahun 2025, kualitas infrastruktur Provinsi Jambi berada di
posisi rendah di angka 31 dari total 38 Provinsi se Indonesia dan berada di
posisi paling buncit di Pulau Sumatera. Tidak hanya itu saja, rata-rata tingkat
kerusakan (sedang dan/atau berat) sarana prasarana satuan pendidikan
SMA/SMK/SLB di Provinsi Jambi sampai dengan April 2026 berada di angka 25
persen atau sebanyak 2.053 dari total sarana prasarana sebanyak 8.326. Bahkan, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tahun 2024 (sekarang menjadi
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) merilis tingkat kerusakan satuan
pendidikan di Provinsi Jambi di angka 62 persen atau tertinggi di Pulau
Sumatera.
Di satu sisi, regulasi
menuntut porsi belanja infrastruktur yang signifikan; di sisi lain,
ketergantungan terhadap dana transfer pusat (yang nyatanya justru menurun
drastis) dan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) seringkali membuat ruang
gerak fiskal menjadi sangat sempit atau low fiscal space.
Secara yuridis, amanat pengarusutaamaan
terhadap infrastruktur tidak lagi bersifat imbauan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(UU HKPD) telah menetapkan aturan yang tegas. Pasal 147 UU HKPD mewajibkan
Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja
infrastruktur pelayanan publik paling rendah sebesar 40% dari total
belanja APBD, di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah.
Angka paling rendah 40 persen
ini boleh dikata “bertaji" untuk memastikan bahwa uang rakyat kembali ke
rakyat dalam bentuk manfaat jangka panjang, bukan habis ditelan belanja rutin pegawai
atau perjalanan dinas berdampak minim. Namun, implementasinya adalah sebuah
ujian kepemimpinan kepala daerah. Faktanya, Provinsi Jambi maupun
Kabupaten/Kota masih mengalami “obsesitas” di belanja rutin, khususnya belanja
pegawai meningkat di tahun 2026.
Pemenuhan minimal 40 persen
belanja infrastruktur tanpa melakukan reformasi birokrasi dan efisiensi belanja
operasional hanya akan menciptakan defisit yang mengancam kebugaran fiskal
daerah. Tahun 2026 ini, alokasi belanja infrastruktur yang bersumber dari APBD Provinsi
Jambi baru mencapai angka 26 persen dan bahkan menurun dibanding tahun 2025
sebesar 30,19 persen.
Di tengah kondisi pelik ini,
publik tidak mengetahui peta jalan (sekaligus memuat rencana aksi) pemenuhan belanja
infrastruktur daerah paling rendah 40 persen dari APBD Provinsi Jambi di tahun
2027, terhitung sejak HKPD diundangkan pada 5 Januari tahun 2022. Kendati
terdapat semacam “rukhsah” sebagaimana temaktub dalam Ayat (4) Pasal 147
tersebut,
hal ini penting diketengahkan karena berkorelasi
dengan konsistensi pada arah kebijakan, sasaran dan prioritas pembangunan
daerah serta keselarasannya dengan pilihan-pilihan strategi pembiayaan yang
perlu disiapkan secara matang.
Sialnya lagi, sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)-Bank Jambi-belum lama ini diserang siber sehingga mengakibatkan kerugian sebesar 143 Miliar rupiah, yang penggantian kerugian nasabah--konon katanya--bersumber dari deviden berjalan—yang ujung-ujungnya berimplikasi pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi. Makin terasa sesak napas pembangunan infrastruktur daerah ini.
Strategi Pembiayaan
Untuk memenuhi mandat UU HKPD
sekaligus menjawab kebutuhan publik, jawabannya tentu bukan pada opsi
"menambah utang sembarangan", melainkan pada kreativitas pembiayaan dan ketajaman prioritas pembangunan daerah.
Pertama,
pemerintah Provinsi Jambi berhenti melakukan
pembangunan yang bersifat kosmetika atau sporadis. Setiap rupiah yang
dikeluarkan harus mengacu pada dokumen rencana tata ruang dan rencana
pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Infrastruktur yang dipilih harus
memiliki multiplier effect ekonomi. Misalnya, memprioritaskan perbaikan
jalan akses menuju kawasan industri atau sentra pertanian lebih krusial
dibandingkan membangun atau mempercantik gedung kantor pemerintahan namun minim
fungsi publik atau pengadaan kendaraan dinas operasional untuk pejabat dan
masih banyak bentuk proyek “tuna-publik” lainnya.
Kedua,
keterbatasan APBD seharusnya menjadi katalisator
bagi skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Sulit menyangkal bahwa
selama ini banyak daerah merasa tabu atau khawatir menggunakan skema ini karena
dianggap rumit secara administratif sehingga berpotensi terjerat hukum. Terlebih
lagi, pemerintah daerah belum sepenuhnya menyiapkan kemungkinan-kemungkinan skema
KPBU secara komprehensif sedari penyusunan RPJMD. Idealnya memang, dengan
melibatkan sektor swasta, beban fiskal daerah dalam penyediaan layanan publik
dapat terdistribusi. Risiko pembangunan tidak lagi sepenuhnya dipikul oleh pemerintah
daerah, sementara kualitas layanan tetap terjaga melalui standar kinerja yang
ketat.
Ketiga,
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38
Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah
memiliki ruang fiskal untuk mengakses pinjaman guna mendanai infrastruktur yang
memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Dengan skema suku bunga
yang kompetitif, pinjaman pusat ke daerah ini dapat menjadi solusi bridge financing yang efektif guna
mencegah terjadinya kegagalan proyek (stagnancy). Namun, penerapan prinsip
kehati-hatian (prudence) wajib menjadi landasan utama agar rasio kemampuan
membayar kembali (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) tetap terjaga dalam batas
aman. Tanpa perencanaan yang matang, pengambilan opsi ini berisiko mengganggu
stabilitas postur APBD yang pada akhirnya dapat mendegradasi kualitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Politik Anggaran
Selain strategi pembiayaan di atas, pemerintah Provinsi Jambi harus
melakukan efisiensi belanja dengan hitungan cermat. Hal ini telah berjalan,
meski masih terbuka ruang untuk dilakukan penajaman efisiensi pada pos-pos
belanja yang tidak berdampak luas, seperti rangkaian seremonial di setiap acara
pemerintah yang melibatkan massa atau menguliti kembali postur dana hibah
“salah alamat” yang bukan kewenangan Pemerintah Provinsi. Di tengan kondisi
APBD Provinsi Jambi yang terbatas, kehendak untuk memenuhi porsi 40 persen untuk infrastruktur
menuntut pengorbanan di sektor lain. Inilah titik di mana "politik
anggaran" Gubernur Jambi Al Haris diuji. Pemerintah daerah perlu melakukan
rasionalisasi belanja pegawai. Saat bersamaan, penggunaan teknologi informasi
dalam pelayanan publik (digitalisasi) seharusnya mampu menekan biaya
operasional birokrasi (lebih lanjut
baca tulisan saya di sini:
https://jamberita.com/read/2026/03/31/5987441/menyoal-obesitas-belanja-daerah/).
Kemudian, belanja barang dan
jasa yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan harus dikuliti habis.
Dana yang berhasil "diselamatkan" dari efisiensi inilah yang kemudian
direlokasi ke dalam pos belanja modal infrastruktur. Tanpa keberanian politik
untuk merampingkan struktur biaya birokrasi, pemenuhan amanat UU HKPD hanya
akan menjadi catatan di atas kertas atau, lebih buruk lagi, dilakukan dengan
menurunkan kualitas material bangunan demi mengejar kuantitas cakupan.
Segendang sepenarian,
pengarusutamaan belanja infrastruktur daerah sangat membutuhkan dukungan APBN,
sejalan dengan prioritas pembangunan nasional. Berdasarkan paparan Gubernur
Jambi dalam Musrenbang RKPD TA 2027 beberapa waktu lalu, diketahui total
realisasi dana program Pemerintah Pusat tahun 2025 di Provinsi Jambi mencapai
sebesar 1,46 triliun rupiah yang diperuntukkan bagi enam program prioritas
yaitu infrastruktur konektivitas (preservasi jalan dan jembatan, pembangunan
jalan dan jembatan, serta bandara Kerinci dan Bungo), infrastruktur ketahanan
pangan, Infrastruktur Kesehatan, Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, dan
Program 3 Juta Rumah. Selanjutnya, alokasi dana program prioritas Presiden
untuk Provinsi Jambi tahun 2026 sebesar 1,5 triliun rupiah melalui Balai
Wilayah Sungai Sumatera VI sebesar 182,72 miliar, Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional Jambi sebesar 579,3 miliar, Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Dan
Kawasan Permukiman Alokasi sebesar 86,9 miliar, Sekolah Rakyat sebesar 340,1 miliar
dan Program Makan Bergizi Gratis Realisasi s.d Maret 2026 sebesar 325 miliar.
Jika diperhatikan lebih
dalam, dukungan untuk belanja infrastruktur (di luar MBG, Sekolah Rakyat dan 3
Juta Rumah) masih perlu ditingkatkan untuk mengejar posisi ketertinggalan kualitas
infrastruktur di Provinsi Jambi, khususnya dibandingkan dengan infrastruktur
wilayah lainnya di pulau Sumatera. Maka, selain meniscayakan kepiawaian kepala
daerah untuk menggaet APBN, keberadaan legislator DPR-RI Dapil Provinsi Jambi
juga penting menjadi bagian dari akselerator pembangunan infrastruktur di
wilayah Provinsi Jambi. Apalagi setelah mencermati postur TKD 2026 secara
nasional, pilihan itu menjadi tidak terelakkan bagi daerah-daerah dengan
kapasitas fiskal rendah.
Transparansi
Muncul pertanyaan, kendati
belanja infrastruktur saat ini belum sampai 40 persen, toh tetap beresiko dikorupsi,
lalu bagaimana jika belanja meningkat sampai 40 persen? Masalah infrastruktur
di daerah bukan hanya soal kurangnya uang, tapi juga soal potensi kebocoran.
Proyek infrastruktur seringkali menjadi lahan basah praktik korupsi, mulai dari
proses tender hingga pelaksanaan fisik. Di tengah keterbatasan fiskal, satu
persen saja kebocoran anggaran boleh dikata pengkhianatan terhadap kepercayaan
publik.
Penerapan e-procurement
dan e-catalogue daerah bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk
memastikan harga yang kompetitif dan kualitas yang terstandar. Saat bersamaan,
keterlibatan pelbagai elemen masyarakat (terutama kaum cerdik-cendekia) dalam
pengawasan pembangunan melalui kanal pengaduan yang transparan juga akan
memastikan bahwa jalan, jembatan dan irigasi (untuk menyebut contoh) yang
dibangun tidak dimanipulasi spesifikasinya. Sejurus hal itu, optimalisasi
fungsi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sangat diperlukan mulai dari
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga laporan dan pertanggungjawaban.
Pada yang terakhir ini, publik masih menyangkasikannya. Begitu juga keberadaan Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LPNK-BPKP)
dan lembaga negara eksternal mandiri Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan —menjadi
faktor penting untuk memastikan keuangan daerah dikelola secara transparan dan
akuntabel.
Pada akhirnya, membangun
infrastruktur di tengah kondisi keuangan daerah yang tertatih-tatih memang
tampak seperti misi yang mustahil. Namun, pemerintah daerah harus sadar bahwa
belanja infrastruktur adalah investasi masa depan. Dengan kombinasi antara
efisiensi belanja internal, dukungan APBN, pemanfaatan skema pembiayaan
kreatif, dan integritas dalam pelaksanaan, keterbatasan fiskal tidak akan
menjadi penghalang bagi terwujudnya infrastruktur yang berkualitas sekaligus
berdampak bagi masyarakat seantero Provinsi Jambi.
*Tulisan ini terbit pertama kali di portal www.jamberita.com pada 27 April 2026.
*Tulisan-tulisan saya lainnya di link berikut ini:
1) Surat Terbuka Untuk Komisaris Utama Bank Jambi
3) Menyoal "Obesitas" Belanja Pegawai Daerah
4) Paradoks Daya Saing Daerah Jambi 2025
5) Indeks Pelayanan Publik Jambi 2025, Sebuah Autokritik
6) Menata Kota Jambi, Menolak Romantisasi Peran Kaum Muda
7) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jambi 2025, Quo Vadis?
8) Salah Kaprah Transformasi Budaya Kerja ASN
10) APBD Anjlok: Meneroka Kebijakan Dana Transfer 2026
11) Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi
12) Quo Vadis BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII) ?
13) Imajinasi Jambi 2045: Sebuah Autokritik
14) Transformasi Kepemimpinan Pengeloaan Keuangan Daerah Jambi
15) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025
16) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi
17) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?
18) MCP 2024 Merosot, Al Haris Berang
20) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023
21) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024
22) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023
23) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023
24) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024
25) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023
26) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi 2022
28) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan
29) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar
30) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini
31) Amuk Dompeng
32) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi
33) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi
34) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai
35) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik
36) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park


0 Komentar