Sejarah Gedung Wakil Rakyat Provinsi Jambi

 

Gedung DPRD Provinsi Jambi (1975)

Oleh: Jumardi Putra*

Lepas dari Provinsi Sumatera Tengah, dan itu artinya menjadi daerah otonom tingkat I secara dejure pada 9 Agustus 1957 (de facto, 6 Januari 1957), maka konsekuensi dari amanat Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1957 adalah keharusan bagi rakyat Jambi memiliki Kepala Daerah Swatantara Tingkat I. 

Sejurus hal itu, Badan Kongres Rakjat Daerah (BKRD) Jambi bersama stakeholder lainnya mulai menyusun Panitia Pelaksana Pembentukan (P3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan (Daerah Swatantara Tingkat I (DPRDP Daswati) Jambi yang diresmikan sekaligus dilantik pada tanggal 30 Oktober 1957 oleh Overste M. Jusuf Singadekane sebagai wakil Panglima TT II Sriwijaya.

Pembentukan P3 DPRDP Daswati I Jambi ini merupakan cikal bakal terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan (DPRDP) Provinsi Jambi sekaligus pelantikan pertama anggota DPRD Provinsi Jambi pada Selasa, 31 Desember 1957 oleh Acting Gubernur Jambi Djamin Gelar Datuk Bagindo mewakili Menteri Dalam Negeri, bertempat di kediaman Residen Jambi, dan disusul dua hari berikutnya pembentukan Dewan Pemerintah Daerah (DPD) Provinsi Jambi, tepatnya 2 Januari 1958.

Sejak awal terbentuk sampai sekarang, DPRD Provinsi Jambi secara kelembagaan mengalami penyempurnaan (DPRDP-DPRDGR-DPRD) dan telah pula diketuai oleh beberapa sosok dari pelbagai latar belakang yaitu mulai dari Haji Hanafie (Ketua DPRDP periode 1958-1958); H.A Moerad Alwie (Ketua DPRDP, periode 1958-1960); HM. Saleh Yasin (Ketua DPRDGR, periode 1961-1967); Drs. Rd. Ismail Mahmud (Ketua DPRD, periode 1968-1971); Kol. Pol (Purn) M. Thaher (Ketua DPRD) 1972-1977); Kol. Pol (Purn) Kms. A. Roni (Ketua DPRD, periode 1977-1982); Kol. TNI (Purn) Supomo (Ketua DPRD, periode 1982-1987); Kol. TNI (Purn) M. Syukur (Ketua DPRD, periode 1987-1997); Brigjen TNI (Purn) M. Chaerun (Ketua DPRD, periode 1997-1999); Ir. H. Nasrun Arbain, Msi (Ketua DPRD, periode 1999-2004); H. Zoerman Manap (Ketua DPRD, periode 2004-2009); Effendi Hatta SE (Ketua DPRD) 2009-2014); Ir. H. Cornelis Buston (Ketua DPRD, periode 2014-2019); dan Edi Purwanto, M.Si (Ketua DPRD, periode 2019-sekarang).

Sesuai peraturan perundang-undangan, utamanya pasca terbit Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah sekaligus mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Anggaran (APBD) dan Pengawasan.

Hut Provinsi Jambi Ke XXII, 6 Januari 1979

Nah, tulisan saya kali ini tidak hendak mengupas tugas maupun fungsi DPRD Provinsi Jambi, melainkan menilik sejarah pembangunan rumah besar (untuk menyebut gedung) wakil rakyat Provinsi Jambi, tempat hari-hari anggota DPRD menjalankan tugasnya dengan dibantu seorang Sekretaris Dewan beserta jajarannya di tiga bidang utama yaitu bagian umum, keuangan dan persidangan dan produk hukum daerah. Adapun jabatan Sekretaris Dewan sejak DPRD Provinsi Jambi terbentuk sampai sekarang pernah diisi beberapa nama yaitu Drs. H. Ibrahim Lakoni (1972-1990); Drs. Lukman Hakim, SAID (1990-2000); Dra. Hj. Rosmeli, Msi (2000-2009); Dra. Emi Nopisah, MM (2009-2022); dan Amir Hasbi, ME (2022-sekarang)

Lokasi gedung DPRD Provinsi Jambi bersebelahan dengan kantor Gubernur Jambi di Jalan Jendral Ahmad Yani No.1, Telanaipura, Kec. Telanaipura, Kota Jambi. Jarak antar keduanya boleh dikata hanya sepelemparan batu. Dua Gedung utama tersebut merupakan tonggak bagi gerak-laju pembangunan Provinsi Jambi dari sejak terbentuk sampai sekarang. Maka tidak heran, bila dua gedung itu sampai sekarang kerap dijadikan sasaran tempat menyampaikan segala macam aspirasi dari pelbagai komponen masyarakat.

Bagi warga yang terbiasa berolahraga sore hari di halaman depan kantor Gubernur Jambi, tentu tidak asing dengan gedung wakil rakyat Provinsi Jambi yang terletak di sebelahnya. Termasuk bagi mereka yang menikmati pasar minggu di sepanjang jalan protokoler dari arah kantor Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi menuju Kantor Gubernur Jambi, atau tepat di depannya berdiri kokoh patung Sultan Thaha Saifuddin Jambi, pahlawan nasional asal Jambi yang sangat ditakuti kolonial Belanda pada masanya.

Ruang Paripurna lama DPRD Prov Jambi

Salah satu penanda gedung DPRD Provinsi Jambi adalah patung sepasang angsa atau angso duo, satwa sarat sejarah sekaligus identitas budaya Bumi Pucuk Jambi Sembilan Lurah. Bagi warga yang pernah memasuki komplek kantor Gubernur Jambi maupun DPRD Provinsi Jambi dipastikan menjumpai simbol tersebut, selain tentu saja menjumpai dinding relief berisikan sejarah perjuangan rakyat Jambi dalam merebut kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah dan dua patung bujang-gadis berpakaian adat Melayu Jambi sebelum pintu masuk gedung serta lapangan parkir yang luas.

Sebelum kini menjadi gedung yang tergolong megah dengan didukung pelbagai fasilitas memadai, sebut saja seperti ruang paripurna yang memiliki daya tampung + 900 orang, ruang rapat Badan Anggaran yang representatif, dan ruang rapat lainnya, anggota DPRD Provinsi Jambi mulai berkantor sejak tahun 1958 justru di sebuah ruangan di lingkungan Sekretariat Daerah (Kantor Gubernur). Ruangan yang ditempati selama lebih kurang 9 tahun itu kemudian menjadi Ruang Pola Kantor Gubernur Propinsi Jambi, dan barulah tahun 1974 DPRD Provinsi Jambi memiliki gedung sendiri.

Gedung DPRD Provinsi Jambi selesai dibangun pada tahun 1974, terletak di atas tanah seluas 1,12 Ha, dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Soepardjo Rustam. Gedung dua lantai ini memiliki luas 2.080 m2 dengan jumlah ruangan sebanyak 25 ruangan terdiri dari 18 ruang pada Lantai I dan 7 ruangan pada Lantai II.

Ruang Sidang Utama/Paripurna ketika itu dibangun dengan kapasitas daya tampung + 400 orang tamu undangan. Sebagian besar dinding ruang sidang utama/paripurna dilapisi dengan papan kayu bulian yang mencerminkan kekokohan, dan dari ruangan itulah berbagai keputusan dan ketetapan Dewan diputuskan. Sedangkan pegawai Sekretariat DPRD menempati bangunan pada bagian belakang gedung.

Ruang Paripurna DPRD Provinsi Jambi tahun 1990

Sejak 1974 masa Gubernur Jambi Djamaluddin Tambunan sampai 2000an masa Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin, kantor DPRD Provinsi Jambi tidak mengalami perubahan yang signifikan, kecuali perbaikan kecil-kecilan sejauh diperlukan. Ringkas cerita, barulah tahun 2000 gedung DPRD Provinsi Jambi mulai direnovasi sekaligus perluasan. Pilihan itu masuk akal lantaran beberapa faktor yang menghambat kinerja Dewan antara lain kapasitas ruangan, terutama ruang rapat komisi dan ruang rapat paripurna. Ketika itu ruang rapat komisi hanya mampu menampung maksimal 10 orang tamu, sehingga untuk melaksanakan rapat dengan jumlah peserta lebih banyak terpaksa menggunakan ruang rapat panitia musyawarah/anggaran.

Di samping kapasitas ruangan, persoalan lain yang dirasakan oleh Dewan adalah kondisi bangunan. Pada beberapa bagian telah terjadi kerusakan maupun bocor karena telah dimakan usia dan belum pernah tersentuh renovasi sejak 1974. Beberapa foto dokumentasi milik pemerintah daerah dalam masa itu memang menunjukkan kondisi ruangan sekaligus dukungan fasilitas belum selengkap dan sebagus sekarang.

Tahun 2000 mulai dilakukan perencanaan dan pembuatan maket dengan dana sebesar 380 juta, sedangkan pelaksanaan perluasan maupun renovasi dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama dimulai November 2001 sampai Mei 2002 melalui dana Anggaran Belanja Tambahan (ABT), tahap kedua Agustus 2002 sampai 2 Mei 2003, dan tahap ketiga Mei 2003 sampai Maret 2004. Luas bangunan baru adalah 5.500 m2, sehingga luas bangunan secara keseluruhan saat itu menjadi 7.580 m2.

Gedung baru tersebut terdiri dari Basemen, Lantai I dan II yang memiliki ruangan sebanyak 28 ruangan. Pada basemen terdapat 7 ruang, 6 ruangan di antaranya digunakan untuk Fraksi-Fraksi. Sedangkan Ruang Paripurna terdapat di Lantai II dengan ukuran 45x35 m, dan memiliki daya tampung + 900 orang. Dalam ruang Rapat Paripurna terdapat ukiran Burung Garuda yang terbuat dari tembaga dengan berat + 150 kg dan terletak di belakang meja pimpinan serta beberapa ukiran dan relief yang makin membuat ruang paripurna terlihat indah sekaligus megah. Di belakang Ruang Paripurna terdapat Ruang Persiapan Persidangan (Ruang Tunggu), Ruang Audio dan Peralatan serta Ruang Arsip.

Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi (sekarang)

Dalam ruang Rapat Paripurna di lantai II terdapat tiga motif ukiran dengar berbagai varian yaitu: (1) Ukiran pertama yang terletak pada dinding background dengan motif Kangkung, Nanas dan Lengkung Pakis, yang memberikan makna segala sesuatu yang diputuskan di ruangan itu selalu berdasarkan musyawarah dan mufakat, dimana hasilnya akan menyebar bagaikan riak air yang kemudian menyentuh nurani dengan rasa keadilan guna kesejahteraan masyarakat banyak, (2) Ukiran kedua pada dinding atas kiri dan kanan dengan motif 5 sila dari Pancasila, yang diartikan pengambilan keputusan selalu berlandaskan sisi-sila dari Pancasila, maka seluruh permasalahan yang ada di masyarakat akan teratasi dengan penuh rasa keadilan.

Sedangkan (3) ukiran ketiga pada dinding bawah bagian belakang ruang Sidang Paripurna dengan motif tirai bermakna bahwa setiap Anggota Legislatif harus selalu berangkulan, tidak boleh mementingkan kelompok yang lebih kecil dengan mengorbankan kelompok yang lebih besar serta harus bersatu untuk bermusyawarah dalam mencapai mufakat.

Tidak hanya itu, guna menambah keanggunan sesisi gedung, terdapat beberapa ukiran atau pun relief seperti pada ruang lobbi utama (Lobby I) terdapat 3 buah ukiran dan 2 buah relief yaitu motif ukiran burung Garuda yang ditempatkan di atas pintu masuk utama. Ukiran dan relief itu memberi arti segala permasalahan dan aspirasi masyarakat terpencil sekalipun tidak akan luput dari pantauan para wakil rakyat, dan akan masuk melalui pintu utama.

Gedung DPRD Provinsi Jambi sekarang

Selanjutnya, ukiran Gapura/Porte Tangga yang terletak di atas tangga lobi utama ke lobi paripurna, bermotifkan dekoratif rambat tumbuhan kangkung yang menyebar. Ukiran tersebut sebagai ungkapan selamat datang kepada semua tamu atau lapisan masyarakat dari berbagai macam suku, ras dan agama yang akan masuk ke gedung wakil rakyat.

Begitu juga terdapat ukiran motif sepasang Angso Duo (bagian depan dinding lobi utama) yang menggambarkan suatu keharmonisan dan kasih sayang, yang menghasilkan bunga indah, ketenteraman dan kesejahteraan, walaupun kenyataan kehidupan itu sendiri memiliki dua sisi yakni antara baik dan buruk, jujur dan dusta dan lain sebagainya.

Terakhir, yang tidak kalah apik dibanding lainnya yaitu relief motif sejarah Provinsi Jambi pada dinding depan lobi utama gedung DPRD Provinsi Jambi. Relief itu menggambarkan alur atau fase sejarah daerah Jambi. Pada fase pertama menggambarkan sejarah daerah Jambi semasa jayanya Kerajaan Sriwijaya. Fase kedua menggambarkan kegigihan rakyat Jambi menentang penjajah yang dilakukan Kolonial Belanda serta dilanjutkan dengan fase ketiga yang mengisahkan tentang kepahlawanan seorang Raja Jambi yakni Sultan Thaha Saifuddin. Sedangkan pada fase keempat menggambarkan kondisi daerah Jambi serta berbagai bentuk pembangunan yang dilaksanakan dalam mengisi kemerdekaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin meresmikan renovasi dan perluasan Gedung DPRD Provinsi pada 7 Desember tahun 2004.

Demikian penggalan sejarah pembangunan sekaligus pernak-pernik seisi gedung wakil rakyat Provinsi Jambi. Tulisan saya ini belum sepenuhnya menjelaskan sejarah detail pembangunan “Rumah Besar” Wakil Rakyat Provinsi Jambi. Walakin, berjalannya waktu, bagian dari upaya meningkatkan kualitas peran kelembagaan DPRD Provinsi Jambi sebagai lembaga perwakilan rayat, maka selain peningkatan SDM pada Setwan DPRD Provinsi Jambi, juga telah dilakukan perbaikan sekaligus perluasan gedung dengan tetap mengacu pada regulasi keuangan daerah sekaligus bertujuan menopang tugas maupun wewenang anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai penyelenggara pemerintah daerah.

Tidak terasa, Februari 2024 akan berlangsung pemilihan anggota legislatif secara serentak se Indonesia baik untuk DPR RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Semoga, dengan dukungan fasilitas gedung yang memadai, yang sudah barang tentu itu menelan biaya tidak sedikit dari APBD Provinsi Jambi, Bapak/Ibu Anggota DPRD Provinsi Jambi terpilih benar-benar menjalankan sumpah sekaligus janjinya dengan penuh tanggung jawab serta menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. 

 

*Kota Jambi, 09 Desember 2023.

0 Komentar