Ujian Nasional dan Logika Pendidikan (yang) Dangkal

 

ilustrasi. ujian nasional

Oleh: Jumardi Putra

Majunya jadwal ujian nasional secara mendadak pada tahun ajaran 2009/2010 ini menjadi batu sandungan bagi perbaikan kualitas pendidikan tanah air. Pasalnya, pertimbangan administratif oleh pemerintah saya nilai telah mengorbankan sekolah, guru, dan peserta didik. Sejauhmanakah dampak kebijakan tersebut bagi kualitas pendidikan di Indonesia?

Saya teringat pendapat Mochtar Bukhori bahwa perlunya membangunan pendidikan antisipatoris, dimana para penyelenggara pendidikan harus pelit dengan waktu, daripada tergesa-gesa dan ingin rampung dalam waktu sesingkat-singkatnya, tapi hasilnya hanya tambal sulam (Pendidikan Antisipatoris, Kanisius, 2001).

Bertolak dari pendapat di atas, sangat beralasan karena dua hal. Pertama, pintu eksploitasi terhadap peserta didik terbuka lebar. Ujian Nasional (UN) yang dipercepat membuat pihak sekolah maupun orang tua mencari jalan pintas, seperti memperketat jadwal pelajaran dengan melakukan les umum dan “menyewa” guru bermutu ke sekolah, sementara orangtua juga membuka les privat di rumah.

Dalam keadaan itu, sekolah yang seharusnya menjamin lingkungan, sarana dan prasarana belajar yang kondusif malah berubah laiaknya “pabrik” bimbingan belajar. Sedangkan guru yang seharusnya menjadi fasilitator, bertugas mendampingi, mengamati, dan menilai kegiatan serta interaksi peserta didik, berubah menjadi distributor soal-soal latihan UN. Tanpa disadari, sikap tergesa-gesa itu telah melanggar hak asasi peserta didik.

Kedua, sekolah mendadak menjadi lembaga sulap. Guru-guru bisa dipastikan panik karena harus mengubah rencana pembelajaran yang sebelumnya sudah tertata rapi. Apalagi mereka dihantui rasa cemas nantinya bila murid-muridnya tidak lulus. Tak  ayal, kondisi kalang kabut itu, membuat sekolah menelurkan program-program tambahan yang bersifat tanggap darurat, seperti sejumlah ritual keagamaan, baik di sekolah maupun di rumah dan meminta pertanggungjawaban peserta didik agar berlaku jujur selama mengikuti UN dalam bentuk ikrar bersama.

Jalan Pintas

Bilamana jalan pintas yang ditempuh oleh pihak sekolah, guru dan peserta didik benar-benar terjadi, sebagaimana keadaan di atas tersebut, maka dunia pendidikan telah dikelola dengan logika pendidikan yang dangkal. Karena usaha tungganglanggang tersebut bertolak belakang dengan visi-misi pendidikan yang mensyaratkan “Hasil yang baik hanya bisa diraih manakala prosesnya juga baik.”

Setakat hal itu, kecurangan sistemik yang bakal terjadi tidak hanya mengaburkan pemetaan kualitas pendidikan nasional, tapi turut berdampak buruk bagi guru dan peserta didik. Karena kreativitas murid terkungkung, setelah dipaksa mengalokasikan porsi belajar lebih besar pada mata pelajaran pilihan pemerintah. Di lain pihak, atas alasan gengsi daerah, nama baik sekolah serta kehendak memuaskan hati pemerintah pusat, semangat belajar dan kerja keras para murid dan guru dikorbankan.

Dampak paling berbahaya adalah tertanamnya mental terabas di kalangan peserta didik. Dengan demikian, keputusan pelaksanaan UN dari pemerintah yang serba dadakan membuat kesiapan segala komponen pendidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, dalam situasi yang dipenuhi ketergesaan dan kegaduhan itu, distorsi dalam proses belajar-mengajar, pemetaan mutu, dan relevansi muatan kurikulum pendidikan menjadi tidak terelakkan.

 

*Yogyakarta, 2009.

0 Komentar