Merebut Hati dengan Petisi. Selamatkan Percandian Muarajambi!

Aksi Selamatkan Percandian Muarojambi. Dok. JP.

Oleh: Jumardi Putra*

“Keunikan Percandian Muarojambi tidak saja karena situs-situs yang ada di kawasannya, tetapi juga manusia dan alam lingkungannya. Maka, segala bentuk pengrusakan terhadap Percandian Muaro Jambi, sama halnya merusak dinamika manusia dan lingkungan itu sendiri. ”

Pasca penetapan kawasan Percandian Muarajambi sebagai kawasan Wisata Sejarah Terpadu, akhir September 2011 oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, tinggalan abad ke-7 sampai abad ke-14, yang merekam jejak peradaban Kerajaan Melayu Kuno dan Sriwijaya ini menjadi kian populer di kalangan masyarakat, baik dalam maupun luar Jambi.

Duta Besar India, Biren Nanda, lansung berkunjung ke Jambi setelah mengetahui keberadaan Percandian penting di Jambi (18/02). Hal serupa diungkapkan antropolog Jonathan Zilberg (University of Illionis at Urbana Campaign,USA) dan Fiona Kerlogue, peneliti Batik Jambi dari Horniman Museum, Inggris (01/12), saat mengetahui bukti kebesaran masa lalu Jambi dengan luas kawasan 2.612 hektar atau 31 kali lebih luas dari pada Percandian Borobudur di Jawa Tengah. Data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata provinsi Jambi menyebutkan jumlah wisatawan Mancanegara maupun Nusantara di kawasan Percandian yang berlokasi di Desa Muarajambi, 40 kilometer dari ibu kota Provinsi Jambi itu mengalami peningkatan berarti. 

Terhitung dari tahun 2010, kunjungan wisatawan mancanegara tercatat sebanyak 7.751 orang, pada tahun 2011 kunjungan meningkat menjadi 8.543 orang (10,22%) dan pada tahun 2012 juga mengalami peningkatan mencapai 9.231 orang (8,05%). Sementara kunjungan wisatawan Nusantara pada tahun 2010 sebanyak 957.760 orang, pada tahun 2011 mengalami peningkatan menjadi 1.122.350 orang (17, 19%) dan tahun 2012 menjadi 1.278.240 orang (13, 89%).

Dicoret dari Daftar Tunggu

Meski kawasan percandian Muarojambi telah ditetapkan sebagai Kawasan Sejarah Terpadu, bukan berarti luput dari persoalan. Percandian yang telah didaftarkan di UNESCO pada 6 Oktober 2009 dan masuk dalam tentive list (daftar tunggu) nomor urut 5465 sebagai salah satu Warisan Dunia (world heritage), terancam dicoret dari badan PBB itu. Pasalnya, di kawasan ini berdiri sejumlah industri yang dapat menggangu kelestariannya. Setidaknya, terdapat enam terminal-timbun batubara (stockpile), 1 pabrik crude palm oil (CPO) dan 1 perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di tengah kawasan percandian.

Agus Widiatmoko, mewakili Badan Pelestarian Cagar Budaya Jambi, mengamini hal itu (01/12). Menurutnya, kandungan logam batu bara yang terurai dengan adanya air hujan akan menghasilkan kadar asam yang tinggi, sehingga kerusakan situs cepat terjadi. Kemudian, debu batu bara yang menyusup ke pori-pori candi akan memperlemah daya ikat batu bata kuno tersebut. Pendek kata, pengeroposan bangunan candi dan menapo akan terus berlangsung selama industri masih beroperasi di sekitar situs.


Candi Tinggi, Desa Muarajambi.

Hemat saya, Undang-Undang No 11/2010 tentang Cagar Budaya, pengganti dari UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya membawa angin segar bagi penyelesaian masalah di atas. UU tersebut memuat tiga paradigma baru. Pertama, pemerintahan yang bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik (UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah). Kedua, perubahan cara pandang pelestarian object-oriented menjadi site-oriented yang mengarah pada kawasan. Ketiga, pelestarian cagar budaya yang semula hanya ditujukan hanya pada objek materi, kini mengarah pada pelestarian objek materi dan nilai-nilai untuk pembentukan identitas (jatidiri bangsa) dan kesejahteraan rakyat. Karena itu, UU tersebut, salah satunya, memberi wewenang penetapan kawasan cagar budaya dimulai dari pemerintah Kabupaten/Kota. Meski diakui, PP dari UU tersebut belum selesai, tetapi ada banyak celah UU lain yang bisa mencegah kawasan ini dari aksi pengrusakan, seperti penetapan Kawasan Stratejik Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

Petisi Jalanan

Kendati telah dicanangkan sebagai kawasan Wisata Sejarah Terpadu, persoalan yang menyangkut keterancaman situs-situs di Kawasan Percandian Muarojambi oleh terminal-timbun batubara (stockpile), 1 pabrik crude palm oil (CPO) dan 1 perkebunan kelapa sawit yang terus beroperasi, membuat protes masyarakat terus mengalir deras. Dalam misi yang sama, Svarnadvipa Institute, sebuah lembaga yang menaruh perhatian pada Pelestarian Kawasan Percandian Muarajambi, bersama pecinta budaya Jambi lainnya, seperti Dewan Kesenian Jambi (DK-Jambi), Sekolah Alam Raya Muarajambi (Saramuja), Komunitas Seni Inner Jambi, Jambi Corps Grinder, Dwarapalamuja, Jambi Guitar Community, dan beberapa akademisi Jambi, Minggu pagi (26/02), menggelar aksi solidaritas dengan membuat Petisi Jalanan yang berbunyi, “Selamatkan Kawasan Percandian Muarajambi!” Aksi damai itu berlangsung sekitar pukul 06.00 sampai siang hari di Depan Kantor Gubernur Jambi, Telanaipura, Kota Jambi.

Umumnya, lokasi tersebut dipenuhi masyarakat yang berolahraga, sehingga dalam keramaian itu pula, warga berdatangan silih berganti memberikan dukungan dengan menandatangani petisi di atas spanduk yang berukuran panjang 26 meter. “Cabut izin industri di Kawasan Percandian Muarajambi! Segera tetapkan kawasan 2.612 hektar sebagai kawasan Cagar Budaya!” Begitulah sebagian bunyi tuntutan yang menyertai ribuan tanda tangan warga di petisi tersebut. Bahkan, petisi berisi tak kurang dari 3000an dukungan pelestarian Kawasan Percandian Muara Jambi juga dikumpulkan secara online melalui situs petitions24.com/save _Muarajambi. Petisi tersebut diikuti warga dari luar Jambi, misalnya, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan kota-kota besar di Indonesia lainnya.

Kegiatan serupa juga dilakukan oleh para penyair Jambi. Mereka berhimpun mewujudkan kecintaan pada kawasan Percandian Muarajambi sebagai warisan dunia dari Indonesia dalam bentuk kumpulan puisi (Batu Pelangi, 2012). Tak sedikit, puisi-puisi di dalamnya merupakan wujud protes serta kritik terhadap keberadaan stokpile batubara dan perusahaan pengolahan sawit yang kini bertebaran di kawasan Percandian. 

Di samping itu, dalam tiga tahun terakhir, aura kecintaan terhadap sejarah dan kebudayaan Jambi mulai bangkit lagi oleh berbagai aktivitas kalangan masyarakat atau pun Perguruan Tinggi di Jambi, salah satunya adalah kehadiran Seloko: Jurnal Budaya Dewan Kesenian Jambi. Sebuah Jurnal ilmiah yang mendidikasikan pada studi-studi tentang Jambi. Tentu, dengan cara itu, menurut hemat saya, advokasi sejarah dan kebudayaaan Jambi melalui pengembangan penelitian atau kajian dapat dilakukan seiring penggalakan kegiatan sejenis lainnya. 

Mengamati lahirnya bermacam bentuk aksi damai dari berbagai elemen masyarakat, tentulah menjadi kabar baik bagi kita semua. Dampak riilnya adalah masyarakat Jambi menjadi tahu bahwa Kawasan Percandian Muarajambi, begitu juga cagar budaya yang ada di Bumi Pucuk Jambi Sembilan Lurah ini adalah tinggalan budaya penting bagi kehidupan Jambi, kini dan selanjutnya. Apalagi disebut oleh peneliti purbakala F.M. Schnitger, yang menulis buku Forgotten Kingdoms in Sumatra (Leiden:1964), kemudian diteruskan pendataan oleh Dinas Purbakala (1954), serta Pusat Penelitian Arkeologi Nasional sejak tahun 1978, bahwa temuan arkeologis berupa Benda-benda sejarah yang ditemukan di lokasi itu menunjukkan hubungan yang erat antara wilayah yang saat ini dirujuk sebagai Jambi dengan orang-orang India, Persia, Cina, Burma, Kamboja, Vietnam, Siam, dan Arab pada masanya.

Akhirnya, segala bentuk upaya penyelamatan Kawasan Percandian Muarajambi adalah usaha merebut hati masyarakat luas, dengan harapan mampu menjelma bak kunang-kunang, yang dapat memberi cahaya penerang di tiap-tiap lubang hitam kebudayaan Jambi. Untuk itu, kepada Pak Beye (Presiden RI), HBA (Gubernur Jambi), dan Burhanuddin Mahir (Bupati Muarajambi), letupan kerinduan masyarakat pada kawasan Percandian Muaro Jambi adalah sesuatu yang beralasan.

*Tulisan ini terbit pertama kali di koran Tribun Jambi (2012).

0 Komentar