![]() |
| ilustrasi. sumber: tempo.co |
Oleh: Jumardi Putra
Di atas kertas, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah per 31 Desember 2025 sepintas menghadirkan angin segar. Saldo Utang Belanja tercatat "hanya" Rp419,53 miliar—menyusut signifikan sebesar 34,88 persen jika dibandingkan dengan posisi tahun sebelumnya yang menyentuh angka Rp644,23 miliar. Bagi publik yang sekadar membaca angka sepintas, penurunan kewajiban sebesar Rp224,70 miliar ini tentu tampak sebagai sebuah prestasi.
Namun,
dalam seni membaca postur keuangan publik, angka absolut sering kali
problematis, kalau bukan menyimpan ilusi. Jika ditelisik lebih dalam, penurunan
utang tersebut justru menutup-nutupi kenyataan pahit bahwa kondisi likuiditas
atau kas daerah sedang dalam fase kritis (cash distress).
Berdasarkan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Atas LKPD Tahun Anggaran 2025, masalah
mendasar dari postur keuangan akhir tahun tersebut terletak pada mismatch yang
mengkhawatirkan antara kewajiban yang harus dibayar dan ketersediaan uang tunai
riil. Per 31 Desember 2025, saldo Kas dan Setara Kas yang tersisa di Kas Daerah
hanya berada di angka Rp68,41 miliar.
Mari
gunakan logika sederhana: untuk melunasi utang belanja sebesar Rp419,53 miliar,
daerah ini hanya memegang uang tunai sebesar Rp68,41 miliar. Artinya, rasio kas
daerah terhadap utangnya hanya berada di kisaran 16,31 persen, sehingga daerah
mengalami defisit likuiditas yang menganga hingga Rp351,11 miliar.
Dampaknya
mudah tertebak. Seluruh sisa tagihan akhir tahun 2025 yang gagal terbayar ini
secara otomatis menjadi "utang bawaan" (carried-over debt) bagi tahun
berikutnya. Pendapatan daerah di tahun 2026 yang seharusnya dialokasikan penuh
untuk membiayai program pembangunan dalam RKPD, terpaksa harus "dijatah"
demi menutupi beban tahun sebelumnya.
Hak Basis yang Tertahan
Di
balik kerumitan teknis akuntansi tersebut, ada persoalan riil di tingkat basis.
Dari total utang Rp419,53 miliar tersebut, porsi terbesar—mencapai 67,76 persen
atau senilai Rp284,28 miliar—bukanlah tagihan kepada kontraktor proyek fisik,
melainkan hak keuangan yang wajib disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota,
Kelurahan, serta Desa.
Rinciannya
mencakup Rp222,84 miliar Utang Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) yang belum
ditransfer ke kabupaten/kota, serta Rp61,44 miliar Utang Bantuan Keuangan yang belum cair ke rekening Desa dan Kelurahan.
Dalam
arsitektur hubungan keuangan pusat dan daerah, dana bagi hasil (seperti Pajak
Kendaraan Bermotor atau PBB-KB) serta bantuan keuangan desa bukanlah dana
sukarela atau "hadiah" yang boleh ditahan sekehendak hati.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta PP Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan
bahwa penyaluran dana tersebut adalah perintah undang-undang yang terikat asas
ketepatan waktu.
Ketika alokasi ini tertahan hingga menyeberang tahun anggaran, dampaknya langsung menghantam pelayanan publik di tingkat tapak. Pemerintah kabupaten/kota mengalami gangguan arus kas (cash flow) karena penerimaan sah yang ditargetkan dalam APBD gagal cair.
Sebagai ilustrasi, jumlah Belanja Bagi Hasil Pajak yang seharusnya menjadi bagian kabupaten/kota tahun 2026 senilai Rp575,54 miliar. Jika ditambah Utang Belanja BHP 2025 senilai Rp222,85 miliar, perkiraan kebutuhan anggaran mencapai Rp798,38 miliar. Padahal, dalam APBD 2026, jumlah yang dianggarkan hanya Rp582,46 miliar, sehingga terdapat risiko tidak dipenuhinya hak kabupaten/kota tersebut. Di sisi lain, Pemerintah Desa dan Kelurahan menjadi pihak paling terdampak karena dana Bantuan Keuangan sebesar Rp61,44 miliar yang tertahan merupakan tumpuan utama operasional pelayanan dan program perbaikan infrastruktur mikro Kelurahan/Desa.
Kepala BKAD dalam LHP BPK atas LKPD TA 2025 menjelaskan bahwa penyelesaian Utang Belanja Pemprov Jambi akan dilaksanakan secara bertahap pada tahun 2026 senilai Rp327,02 miliar. Angka tersebut terdiri atas Utang Belanja Modal Rp11,85 miliar, Utang Belanja BHP Rp253,72 miliar, dan Utang Belanja Bantuan Keuangan kelurahan serta desa Rp61,44 miliar.
Komitmen Pemulihan Fiskal
Kondisi
fiskal daerah seperti ini tidak boleh terus dipelihara sebagai kebiasaan
tahunan (annual habit) melalui manajemen kas gali lubang tutup lobang.
Pemerintah Provinsi Jambi bersama DPRD harus segera mengambil tindakan korektif melalui penguatan solusi strategis berbasis
regulasi yang komprehensif:
Pertama,
sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian anggaran pada APBD (baik murni maupun perubahan) untuk
mengalokasikan pembayaran utang belanja, khususnya mendahulukan penyaluran hak
BHP Kabupaten/Kota dan Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan guna memulihkan likuiditas di tingkat tapak.
Kedua,
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus memperketat sistem pencairan
anggaran secara proporsional dengan proyeksi kas riil serta menghentikan
kebiasaan menumpuk tagihan di akhir tahun (end-year spending spike) tanpa
kepastian ketersediaan kas fisik.
Pada saat yang sama, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) perlu menggenjot kinerja dan strategi intensifikasi-ekstensifikasi guna mengoptimalkan pencapaian target PAD, bahkan diharapkan bisa melampauinya, agar ruang fiskal daerah semakin longgar. Saya menyadari hal ini bukan perkara mudah, tapi menyerah kalah pada keadaan juga bukan solusi.
Ketiga, melakukan efisiensi belanja operasional perangkat daerah dan penghapusan program/kegiatan non-prioritas sejalan amanat efisiensi fiskal untuk dialihkan sebagai penambal defisit likuiditas utang belanja.
Keempat,
Inspektorat bersama BPK perlu melakukan rekonsiliasi bersama untuk
memverifikasi saldo kewajiban secara presisi guna mencegah sengketa keuangan
vertikal antar-tingkatan pemerintahan.
Kelima,
memaksimalkan instrumen hukum dan administratif dalam menagih potensi piutang
pajak daerah yang macet guna mempercepat ketersediaan dana likuid di Kas
Daerah.
Sejurus
dengan itu, merujuk keterangan dari Inspektorat Provinsi Jambi bahwa catatan
akumulatif pemeriksaan BPK RI terhadap LKPD Pemprov Jambi sejak tahun 2002
hingga Semester II 2025 mencatat total nilai rekomendasi sebesar Rp843,58
miliar dengan jumlah 904 temuan dan 2.199 rekomendasi. Dari jumlah tersebut,
sebanyak 1.633 rekomendasi (74,26%) telah ditindaklanjuti dengan nilai sebesar
Rp201,51 miliar.
Itu
artinya, masih terdapat 25,74 persen atau 566 rekomendasi yang statusnya masih
dalam proses, belum ditindaklanjuti, atau tidak dapat ditindaklanjuti.
Mengingat akumulasi ini terjadi dalam rentang waktu 23 tahun, tunggakan
tersebut berpotensi menimbulkan kerugian daerah berkepanjangan, sanksi
administratif atau fiskal, hingga ranah hukum pidana jika memuat unsur
penyimpangan.
Oleh
karena itu, Gubernur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi harus menyusun Action Plan dan peta jalan (roadmap)
yang terukur waktunya (time-bound) bagi sisa rekomendasi tersebut. Terutama
untuk temuan bernilai material tinggi (seperti pengembalian kerugian keuangan
daerah), langkah ini dapat dioptimalkan sebagai tambahan pundi-pundi penerimaan
daerah guna menopang penyelesaian utang belanja.
APBD pada hakikatnya adalah instrumen politik-anggaran untuk menyejahterakan rakyat, bukan sekadar dokumen yang memuat angka-angka sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Mengelola anggaran daerah butuh kecermatan dan kejujuran likuiditas. Tanpa ada langkah pembenahan yang tegas tahun ini dan seterusnya, ilusi penurunan utang hanya akan terus menggerogoti daya tahan fiskal dan mengorbankan kepentingan masyarakat luas yang menanti hadirnya pelayanan publik di segala penjuru Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.
*Kota Jambi, 30 Juli 2026.
*Tulisan-tulisan saya lainnya dapat dibaca melalui link berikut ini:
1) Paradoks Realisasi APBD Jambi 2025
2) Surat Terbuka Untuk Komisaris Utama Bank Jambi
4) Menyoal "Obesitas" Belanja Pegawai Daerah
5) Peta Jalan Belanja Infrastruktur Daerah Jambi
7) Dibobol Siber: Tanggungjawab Bank Jambi atau LPS?
8) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jambi 2025, Quo Vadis?
10) APBD Anjlok: Meneroka Kebijakan Dana Transfer 2026
11) Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi
14) Imajinasi Jambi 2045: Sebuah Autokritik
15) Transformasi Kepemimpinan Pengeloaan Keuangan Daerah Jambi
16) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025
17) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi
18) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?
19) MCP 2024 Merosot, Al Haris Berang
21) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023
22) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024
23) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023
24) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023
25) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024
26) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023
27) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi 2022
29) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan
30) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar
31) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini
32) Amuk Dompeng
33) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi
34) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi
35) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai
36) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik
37) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park

0 Komentar