![]() |
Sumber foto: ADPMETofficial |
Oleh: Jumardi Putra*
Belum lama ini, Gubernur Jambi, Al-Haris, resmi
didapuk sebagai ketua umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET)
periode 2025–2030, dalam Musyawarah Nasional V ADPMET yang diselenggarakan di
JW Marriott Hotel, Jakarta (10/7).
Sama halnya ketika Al Haris pertama kali dipercaya
memegang tampuk Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) pada 2 Oktober 2023, kabar
pentabalannya selaku ketua umum ADPMET juga segera tersiar di pelbagai portal
berita online di Jambi. Setidaknya respon
nitizen Jambi menyikapi berita tersebut terbelah ke dalam dua arus utama.
Pertama, menyangsikan (kalau bukan menaruh keraguan)
kemampuan Al Haris menahkodadi ADPMET, terlebih hak kelola “Participating
Interest” 10% Migas di wilayah kerja Provinsi Jambi sejak dicanangkan
pertama kali tahun 2022 hingga kini belum terealisasi. Begitu juga target dan
realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari dana bagi hasil Migas dan
Minerba dari pemerintah pusat fluktuatif dan menunjukkan tren penurunan
dari tahun ke tahun. Belum lagi BUMD Provinsi Jambi seperti PT Jambi Indoguna Internasional
(JII) tak kunjung mendatangkan laba bagi kas daerah, karena melulu merugi.
Kedua, tidak sedikit nitizen yang menyambut optimis langkah sang Gubernur memimpin ADPMET, seraya menaruh harapan kepadanya untuk mendongkrak sumber penerimaan daerah Jambi, terutama yang bersumber dari dana bagi hasil sektor Migas, Minerba dan energi terbarukan.
Optimisme itu perlu, walakin kehendak
meraih jabatan asosiasi tingkat nasional itu jangan membuat sang Gubernur lena,
melainkan tetap fokus bekerja seraya terukur dan tangkas, karena kompleksitas
permasalahan domestik Provinsi Jambi menuntut perhatian serius seperti APBD
yang terus merosot, nilai Monitoring Center Surveilance for Prevention (MCP) atau area intervensi titik pencegahan
korupsi Pemerintah Provinsi Jambi berada di posisi terendah dibandingkan
Kabupaten/Kota lain di Provinsi Jambi, jalan khusus batu bara belum kelar, indeks daya
saing daerah masih di bawah rata-rata nasional, pengentasan kemiskinan ekstrem,
dan pemenuhan jenis dan mutu layanan dasar (SPM), terutama bidang
pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan
kawasan permukiman.
Di tengah kondisi fiskal daerah yang rendah dan
ketergantuangan yang masih besar pada penerimaan daerah yang bersumber dari
hasil eksploitasi dan ekplorasi industri ekstraktif, sudah barang tentu itu menjadi tantangan
(kalau bukan batu sandungan) yang tidak mudah, kendati tidak lantas sang
Gubernur bersama kabinet kerjanya menyerah kalah pada keadaan.
Keterbelahan respon publik itu wajar adanya, tidak
sepenuhnya keliru. Dengan kata lain, kepiawaian Gubernur Jambi Al Haris bakal
diuji, karena tidak saja dibebani tanggung jawab memperjuangkan kepentingan daerah-daerah
penghasil Migas dan energi terbarukan di Indonesia, walakin yang tidak kalah
penting memastikan manfaaat yang sebesar-besarnya sektor Migas, Minerba dan
energi terbarukan bagi pembangunan daerah Jambi, salah satunya hak kelola
partisipasi PI 10% Migas yang sudah di depan mata.
Gubernur Al Haris sudah semestinya menjadikan momentum
selaku ketua umum ADPMET sebagai titik
balik untuk benar-benar memastikan perhitungan dana bagi hasil SDA (Migas, Minerba
dan Kehutanan) oleh pemerintah pusat bersama stakeholder, terutama bagi daerah penghasil dilakukan secara
transparan, wajar dan berkeadilan. Setakat hal itu, diperlukan serangkaian advokasi
sebagai bagian upaya peningkatan pendapatan daerah, terutama yang menyangkut
dan berimplikasi kepada kepentingan daerah dan meningkatkan potensi sumber daya
manusia di daerah sebagai aset nasional yang andal di bidang industri migas dan
energi terbarukan.
*Kota Jambi, 23 Juli 2025.
*Keterangan foto: Gubernur Jambi Al Haris menerima penyerahan bendera ADPMET dari Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi (10/7/2025).
*Tulisan-tulisan saya lainnya di link berikut ini:
1) Quo Vadis BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII) ?
2) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025
3) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi
4) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?
5) Ketindihan Teknokratis: Problem Akut Perencanaan Pembangunan
6) Pilgub Jambi 2024 dan Peta Jalan Pemajuan Kebudayaan
8) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi
9) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023
10) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024
11) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023
12) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023
13) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024
14) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023
15) Dua Tahun Jambi Mantap Al Haris-Sani, Sebuah Timbangan
16) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan
17) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar
18) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini
19) Surat Terbuka untuk Wakil Gubernur Jambi
20) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi
21) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi
22) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai
23) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik
24) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park
25) Kode Keras "Palu Godam" KPK di Jambi
0 Komentar