![]() |
ilustrasi. sumber: istockphoto.com |
Oleh: Jumardi Putra*
APBD Jambi
2026 diprediksi mengalami penurunan
tajam. Hal ini disebabkan oleh dua faktor utama yaitu merosotnya target
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berkurangnya dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat. Padahal, selama ini
postur APBD Jambi sangat bergantung pada dana perimbangan atau dana transfer
tersebut. (Kondisi ini telah saya bahas dalam artikel sebelumnya: APBD Jambi Anjlok: Meneroka Kebijakan Dana Transfer 2026).
Kondisi
keuangan yang kurang menggembirakan ini secara otomatis memaksa para kepala
daerah memutar otak mencari solusi. Belum lama ini, belasan Gubernur
se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh
Indonesia (APPSI) bahkan mendatangi Menteri Keuangan RI, Purbaya, di Jakarta.
Dalam pertemuan
tersebut, para kepala daerah menyampaikan kendala sekaligus keberatan mereka
atas keputusan pemerintah pusat mengurangi dana transfer pada tahun 2026.
Namun, alih-alih memenuhi tuntutan itu, Menteri Keuangan justru dengan tegas
meminta pemerintah daerah terlebih dahulu memperbaiki prioritas belanja daerah. Pemerintah pusat memandang
belanja daerah selama ini rawan penyalahgunaan dan dianggap belum sejalan
dengan target capaian yang telah digariskan.
Bertolak
dari pandangan tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah pusat akan
mengkaji ulang (bahkan berpotensi menambah) alokasi dana transfer ke daerah pasca Triwulan II di tahun mendatang, sejauh kondisi APBN terus membaik.
Setelah
pupus harapan dari lobi di pusat, pemerintah daerah tidak punya pilihan lain
selain memperbaiki kinerja keuangan
daerah. Caranya adalah dengan mengoptimalisasi sumber PAD dan
sumber-sumber sah lainnya, serta memanfaatkan berbagai skema kerja sama
penguatan fiskal yang diatur dalam peraturan tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sejalan
dengan Instruksi Presiden mengenai efisiensi APBN/APBD, Gubernur Jambi, Al Haris, bersama seluruh perangkat daerah,
sudah seharusnya mengencangkan
ikat pinggang pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam
konteks ekonomi, "mengencangkan ikat pinggang" adalah metafora yang
menunjukkan prinsip efisiensi,
penghematan, dan pengendalian pengeluaran. Frasa ini merupakan kesadaran individu-kolektif di lingkungan
Pemerintah Provinsi Jambi untuk memastikan bahwa setiap rupiah atau sumber daya
yang dimiliki dialokasikan secara optimal hanya untuk mencapai tujuan yang
paling penting.
Itu
berarti menghentikan kegiatan-kegiatan seremonial, memotong pengeluaran yang tidak perlu (untuk menyebut nilai
manfaatnya sedikit), seperti perjalanan dinas atau proyek yang tidak
mendesak, dan memfokuskan anggaran untuk pemenuhan belanja wajib mengikat dan kebutuhan mendasar masyarakat yang telah diatur dalam Standar
Pelayanan Minimum (SPM) meliputi bidang pendidikan,
kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan
permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan
sosial.
Secara
filosofis, ikat pinggang adalah alat kontrol untuk menjaga agar celana tidak
melorot, yang diartikan sebagai pengendalian
diri dan disiplin dalam menghadapi godaan berbelanja berlebihan.
Mengencangkan ikat pinggang adalah tindakan
yang disengaja dan harus dipastikan sejak tahap perencanaan anggaran
disusun hingga dibahas bersama pemangku kepentingan terkait, untuk selanjutnya dilaksanakan secara konsekuen, seraya memegang teguh prinsip transparan dan akuntabel. Pada akhirnya,
pilihan untuk benar-benar "mengencangkan ikat pinggang" adalah sebuah
sikap sadar yang bertujuan menghasilkan stabilitas, ketahanan, dan
pertumbuhan berkelanjutan bagi daerah. Langkah ini mudah diucapkan, tapi realitas di lapangan kerap menunjukkan situasi sebaliknya.
*Kota Jambi, 13 Oktober 2025.
*Tulisan-tulisan saya lainnya dapat dibaca di link berikut ini:
1) Quo Vadis BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII) ?
2) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025
3) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi
4) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?
5) Ketindihan Teknokratis: Problem Akut Perencanaan Pembangunan
6) APBD Anjlok: Meneroka Kebijakan Dana Transfer 2026
8) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi
9) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023
10) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024
11) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023
12) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023
13) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024
14) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023
15) Dua Tahun Jambi Mantap Al Haris-Sani, Sebuah Timbangan
16) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan
17) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar
18) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini
19) Surat Terbuka untuk Wakil Gubernur Jambi
20) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi
21) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi
22) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai
23) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik
24) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park
25) Kode Keras "Palu Godam" KPK di Jambi
26) Menguji Kebijakan Anti Korupsi Al Haris-Sani
0 Komentar