Oleh: Jumardi Putra
Pencapaian Indeks Integritas Pendidikan (IIP) Provinsi Jambi sebesar 73,65--bahkan mengukuhkan posisinya sebagai provinsi dengan Indeks Integritas Pendidikan tertinggi di Pulau Sumatera--sehingga membawanya ke jajaran top lima nasional adalah prestasi yang patut diapresiasi. Namun, kita tidak boleh terbuai dalam romantisme angka semata. Publik Jambi tidak bisa menutup mata terhadap rekam jejak persoalan hukum yang melilit tubuh pendidikan dewasa ini.
Membangun manusia Indonesia yang berintegritas tidak pernah cukup hanya
dengan menempel slogan kejujuran di dinding sekolah atau berbusa-busa
mengajarkan materi Pendidikan Pancasila di ruang-ruang kelas. Saya teringat
perkataan mendiang mantan hakim agung Mahkamah Agung (MA) sekaligus anggota Dewan Pengawas lembaga antirasuah
KPK, Artidjo Alkostar, bahwa "Kejujuran itu tidak ada sekolahnya, tapi di
dalam praktik kehidupan sehari-hari." Dengan demikian, budaya jujur
membutuhkan ekosistem yang sehat, kepemimpinan yang memberi teladan, serta tata
kelola lembaga yang bersih dan transparan.
Kenyataan ini kembali dipertegas melalui rilis hasil Survei Penilaian
Integritas (SPI) Pendidikan 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai instrumen pemetaan kondisi integritas pendidikan nasional, SPI
Pendidikan mencakup tiga fokus utama: karakter peserta didik, ekosistem
pendidikan (tenaga pendidik dan pimpinan), serta sistem tata kelola lembaga.
Survei ini menyuguhkan gambaran komprehensif setelah menjangkau 42.810 satuan
pendidikan dari jenjang SD hingga Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia.
Pengukuran tersebut melibatkan lebih dari 393 ribu responden yang berasal dari
empat kelompok utama, yaitu peserta didik, orang tua murid, tenaga pengajar,
dan pimpinan satuan pendidikan.
Secara nasional, Indeks Integritas Pendidikan (IIP) 2026 berada di angka
73,30 (kategori Adaptif). Di tingkat daerah, Provinsi Jambi mencatatkan
lompatan yang sangat signifikan dan patut diapresiasi. Jambi berhasil melesat
dari peringkat 18 pada tahun 2025 ke Peringkat 5 Nasional dengan skor 73,65
pada tahun 2026. Capaian ini tidak hanya membawa Jambi menembus jajaran lima
besar di tingkat nasional, tetapi juga mengukuhkan posisinya sebagai provinsi
dengan Indeks Integritas Pendidikan tertinggi di Pulau Sumatera. Di tingkat
lokal, Kabupaten Muaro Jambi (75,30), Merangin (74,44), dan Bungo (74,32)
memimpin di kategori Adaptif. Lompatan peringkat ini menjadi indikator positif
bahwa konsolidasi antarpemangku kepentingan, penguatan nilai integritas di
sekolah, serta komitmen perbaikan tata kelola di Jambi mulai menunjukkan arah
yang lebih terukur dibanding wilayah regional sekitarnya.
Namun, di tengah keberhasilan tersebut, pertanyaan krusialnya adalah apakah skor yang membaik ini mencerminkan
ruang kelas dan tata kelola pendidikan di Bumi Sepucuk Jambi Lurah yang
sepenuhnya telah bersih dari celah kecurangan?
Bayang-Bayang Realitas
Jika kita mengomparasikan hasil survei dengan kondisi objektif di
daerah, Provinsi Jambi berada dalam posisi yang unik sekaligus kontradiktif. Di
satu sisi, keberhasilan Jambi menembus lima besar nasional menjadi bukti adanya
praktik baik (good practices) pada sejumlah daerah dan satuan
pendidikan. Komitmen daerah seperti Muaro Jambi dan Merangin dalam mendorong
transparansi serta pembentukan karakter peserta didik patut diresapi sebagai
modal sosial yang kuat.
Namun di sisi lain, publik Jambi tidak bisa menutup mata terhadap rekam
jejak persoalan hukum yang kerap melilit dunia pendidikan di daerah.
Kasus-kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan, penyimpangan
pengadaan sarana-prasarana sekolah, hingga isu permainan dalam penerimaan
peserta didik baru (PPDB) maupun seleksi dan promosi jabatan di lingkungan
dinas pendidikan setempat masih menjadi riak yang mencoreng marwah pendidikan.
Bahkan, dari rincian SPI 2026, daerah seperti Tanjung Jabung Barat dan Tebo
(keduanya berskor 71,73) masih tertahan di kategori Korektif—menandakan masih
tingginya kerentanan yang membutuhkan pembenahan ekstra.
Realitas di daerah ini sejalan dengan alarm nasional yang dinyalakan oleh SPI Pendidikan 2026. Pertama, pada tingkat integritas akademik, praktik menyontek masih ditemukan di 43 persen sekolah dan 71 persen kampus, bahkan plagiarisme mencapai angka fantastis 93 persen di perguruan tinggi. Kedua, pada ranah relasi sosial-akademik, budaya gratifikasi masih tergolong kuat: 60 persen sekolah mencatat tradisi pemberian bingkisan dari orang tua kepada guru, sementara 95 persen kampus melaporkan kebiasaan serupa kepada dosen. Ketika pemberian bingkisan dimaklumi sebagai bentuk rasa terima kasih, batas antara norma kesopanan dan gratifikasi menjadi sangat kabur. Ketiga, pada ranah birokrasi, nepotisme pengadaan barang/jasa (PBJ) serta benturan kepentingan (conflict of interest) pimpinan masih menggerogoti dimensi tata kelola yang mencatatkan skor terendah. Meskipun temuan di perguruan tinggi tersebut merupakan cerminan umum skala nasional dan belum memotret potret riil per kampus di Jambi, civitas akademika di daerah tetap harus menjadikannya sebagai pintu masuk untuk melakukan pembenahan.
Mengapa Kecurangan Berulang?
Persoalan ini secara gamblang menegaskan bahwa pelanggaran integritas
bukan sekadar masalah niat atau moralitas individu semata, melainkan hasil dari
konstruksi sistemik yang membentuk perilaku sehari-hari. Dalam studi
kriminologi dan akuntansi antikorupsi mutakhir, fenomena kecurangan akademik
maupun tata kelola ini tercermin tajam melalui Fraud Pentagon Theory
yang dirumuskan oleh Jonathan Marks dan jaringan riset Crowe Horwath
(2011/2012) dalam publikasi The Fraud Pentagon: A New Measure for Fraud Risk.
Kerangka ini memperluas teori klasik Donald Cressey dengan menjelaskan bahwa
kecurangan meletup akibat berpadunya lima variabel: tekanan (pressure), peluang (opportunity), rasionalisasi (rationalization), kompetensi (competence), dan arogansi (arrogance).
Di lingkungan pendidikan Jambi maupun nasional, tekanan nilai dan
capaian kelulusan bertemu dengan peluang dari pengawasan tata kelola yang belum
ketat. Situasi ini diperparah oleh rasionalisasi melalui budaya ewuh pakewuh—seperti
menganggap bingkisan guru atau sontekan kecil sebagai kecurangan yang
"dimaklumi"—serta didukung oleh kompetensi individu dalam
memanfaatkan celah sistem dan arogansi oknum pimpinan yang merasa kebal dari
pengawasan publik.
Untuk memahami bagaimana kebiasaan tersebut mengakar dalam diri
individu, kita dapat merujuk pada Ecological Systems Theory yang
dicetuskan oleh Urie Bronfenbrenner dalam karya klasiknya, The Ecology of
Human Development: Experiments by Nature and Design (Harvard University
Press, 1979), serta diperbarui dalam literatur sosiologi pendidikan modern oleh
Ruth Rosa dan Jonathan Tudge (2013) dalam Journal of Family Theory &
Review. Bronfenbrenner dan para penerusnya menggarisbawahi bahwa karakter
individu di tingkat mikrosistem (peserta didik di ruang kelas) dipengaruhi
secara bertingkat oleh interaksi lingkungan terdekat hingga kultur tata kelola
pada level makrosistem. Ketika ekosistem sekolah atau birokrasi pendidikan
masih menoleransi kompromi-kompromi kecil, sistem tersebut secara tidak
langsung mendidik dan mengondisikan peserta didik bahwa ketidakjujuran adalah
strategi bertahan hidup yang pragmatis.
Ketimpangan antara pemahaman nilai dan praktik nyata ini kian
mempertegas pemikiran Thomas Lickona dalam bukunya, Educating for Character:
How Our Schools Can Teach Respect and Responsibility (Bantam Books, 1991),
yang hingga kini terus direlevansikan dalam kajian pendidikan antikorupsi
terkini (seperti Sutrisno, 2021; Haris, 2022). Lickona mengingatkan bahwa
pembentukan karakter yang utuh menuntut keutuhan tiga dimensi: pengetahuan
moral (moral knowing),
kesadaran emosional moral (moral
feeling), dan tindakan moral (moral
action). Lompatan skor IIP Provinsi Jambi menunjukkan bahwa pemahaman
dan regulasi moral (moral knowing)
sebenarnya sudah berkembang membaik. Namun, tantangan terbesarnya berada pada
aspek moral action—yakni bagaimana membangun keberanian moral siswa
untuk menolak menyontek, keberanian guru untuk menolak bingkisan gratifikasi,
serta keberanian birokrat pendidikan untuk membendung intervensi nepotisme di
lingkungan dinas dan sekolah.
Pembenahan di Provinsi Jambi
Agar lonjakan peringkat lima nasional bagi Provinsi Jambi tidak sekadar
menjadi data di atas kertas atau komoditas pencitraan politik, hasil SPI
Pendidikan 2026 harus diterjemahkan menjadi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Pertama,
Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota perlu membangun sistem
pengaduan (whistleblowing system)
yang anonim, aman, dan terintegrasi. Peserta didik maupun tenaga pendidik yang
memiliki keberanian moral untuk melaporkan kecurangan akademik atau pungutan
liar harus mendapatkan jaminan perlindungan penuh dari ancaman perundungan (bullying) dan diskriminasi.
Kedua, Dinas Pendidikan se-Provinsi Jambi beserta pimpinan perguruan
tinggi harus melangkah tegas mengedukasi masyarakat dan menata batas
gratifikasi. Budaya ewuh pakewuh (sungkan) yang selama ini menormalisasi
pemberian bingkisan dari orang tua murid atau mahasiswa harus diganti dengan
kesadaran bahwa profesionalisme dan kesejahteraan pendidik adalah tanggung
jawab negara dan lembaga, bukan diampu melalui bingkisan berselubung rasa
terima kasih.
Ketiga, pembenahan dimensi tata kelola wajib diakselerasi melalui
digitalisasi dan transparansi. Pengadaan barang/jasa (PBJ) di lingkungan
sekolah harus memanfaatkan platform digital yang terbuka guna menutup celah
penggelembungan anggaran dan nepotisme. Di saat yang sama, proses promosi
jabatan kepala sekolah, pengangkatan guru, hingga sistem PPDB harus dijamin
secara transparan guna mengikis faktor "kedekatan dengan pimpinan"
yang selama ini merusak meritokrasi.
Pencapaian Indeks Integritas Pendidikan Provinsi Jambi sebesar 73,65
yang membawanya ke jajaran top lima nasional adalah prestasi yang patut
diapresiasi dan disyukuri. Namun, kita tidak boleh terbuai dalam romantisme
angka semata.
SPI Pendidikan bukanlah piala untuk dipamerkan dalam baliho, melainkan
cermin reflektif untuk melihat bagian mana dari rumah pendidikan kita yang
masih bocor. Sekolah dan kampus adalah laboratorium pertama tempat nilai-nilai
kejujuran bangsa disemaikan. Jika di laboratorium pendidikan Jambi kita masih
menoleransi manipulasi-manipulasi kecil, maka jangan kaget jika di masa depan
kita akan memanen para pemimpin yang lihai memanipulasi keadilan.
*Kota Jambi, 13 Oktober 2026. Foto di awal tulisan diambil dari webiste hoshizorafoundation.
*Tulisan saya lainnya dapat dibaca di link berikut ini:
1) Poret Butam Pendidikan Jambi
2) Guru Posting Berdiri, Murid Update Berlari
3) Rektor dan Kepemimpinan Intelektual: Sebuah Autokritik
4) Komunitas Epistemik dan Kosongnya Kampus Kita
5) Guru dan Protokol Pejabat yang Bikin Ribet
6) Mimbar Akademik Kampus, Sebuah Autokritik
7) Mengantar ke Gerbang Sekolah
8) Semestinya Tak Perlu Terjadi Pada Aqib
9) Wajah Buram Kampus, Buku dan Uang Palsu
13) Rumah Pemikir, Inkubator Pemimpin
14) Merawat Tradisi Akademik: Oase dari Mandalo
15) Sarjana Organik
17) Menemukan Kembali "Ruh" Menjadi Dosen
18) Darurat Demokrasi: Memaknai Persinggungan Cendekiawan dan Politik
19) Gundah Bersama Seorang Guru Besar
20) Pendidikan Tinggi dalam Pusaran Kapitalisme


0 Komentar