Ironi PETI dan Eco-pedagogy

Aksi Protes Guru SMAN 8 Kab Bungo atas PETI. Sumber: detik.com



Oleh: Jumardi Putra*


Keuntungan jangka pendek dari emas yang mereka gali secara ilegal akan dibayar mahal dengan kerusakan ruang hidup bersama (sungai dan kawasan hutan) yang dampaknya permanen.


Alih-alih berhasil memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo, justru kini semakin tak terkendali. Bupati Bungo Dedi Putra bukan tidak tahu soal ini. Bahkan, ia sendiri mengaku telah berulang kali memimpin inspeksi mendadak bersama Aparat Penegak Hukum (APH), tapi realitas di lapangan menunjukkan matarantai antara pemodal, pekerja dan penadah hasil tambang ilegal tidak benar-benar putus. Tidak hanya itu, aktivitas PETI seolah menjadi pilihan rasional bagi masyarakat demi bertahan hidup secara instan. Sepintas pilihan ini masuk akal, tapi sebenarnya ini adalah hasil dari pembiaran struktural akibat ketidakmampuan pemerintah daerah menyediakan alternatif sumber lapangan pekerjaan lain serta penegakan hukum yang gagap.

Ironinya lagi, menjelang Hari Pendidikan Nasional 2026, sebuah peristiwa simbolik terjadi: belasan guru dan tenaga administrasi SMA Negeri 8 Bungo turun langsung melakukan protes di lokasi tambang ilegal di belakang sekolah mereka di Desa Rantau Pandan (29/4/2026). Kebisingan mesin dompeng telah merampas hak konstitusional siswa untuk belajar dalam ketenangan. Protes ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan sebuah "otopsi" atas gagalnya institusi pendidikan dan penegakan hukum dalam menjaga ruang hidup berkelanjutan.

Berkelabat di pikiran saya setelah membaca berita sekaligus mendengar video singkat para guru memprotes PETI, di saat institusi pendidikan tinggi, lembaga adat dan tokoh agama di Kabupaten Bungo seolah diam seribu bahasa. Mereka mungkin tahu bahwa PETI melanggar hukum dan merusak alam sekaligus mengancam kesehatan publik, tapi faktanya tak berkutik. Memang muncul pelbagai protes terhadap PETI dari sebagian elemen masyarakat di Kabupaten Bungo, tapi perlahan namun pasti, yang semula di daerahnya tidak ada PETI, kini justru menjamur.

Maraknya PETI menegaskan adanya diskoneksi antara teks pembelajaran di ruang kelas dengan konteks di luar pagar sekolah. Paulo Freire dalam bukunya, Pedagogy of the Oppressed  (1970), mengkritik model pendidikan "gaya bank" (banking concept of education), di mana guru menyetor pengetahuan ke kepala siswa tanpa membangun kesadaran kritis. Di Kabupaten Bungo, siswa diajarkan menjaga lingkungan secara teoritis, namun setiap hari mereka menyaksikan penghancuran ekosistem secara nyata di depan mata.

Kondisi ini menciptakan apa yang disebut Pierre Bourdieu (1970) sebagai "kekerasan simbolik" (2001). Ketika aktivitas ilegal yang merusak alam justru menjadi pilihan rasional masyarakat untuk bertahan hidup, maka terjadi normalisasi atas perusakan. Dengan kata lain, kekerasan simbolik terjadi ketika masyarakat Bungo (termasuk pelaku PETI) menginternalisasi kehancuran lingkungan sebagai "nasib" atau "keniscayaan ekonomi". Sebenarnya, ini bukan sekadar pilihan bebas, melainkan hasil dari kegagapan struktural. Begitu juga ketidakberdayaan institusi pendidikan tinggi, pranata adat, dan lembaga agama di Bungo dalam bersuara menunjukkan bahwa kekuasaan ekonomi ekstraktif telah berhasil membungkam nalar publik.

Aksi Protes Guru SMAN 8 Kab. Bungo atas PETI di dekat sekolah. Sumber: Metrojambi

Keberanian para guru SMAN 8 Bungo melakukan protes perlu dibaca sebagai upaya mengembalikan marwah pedagogi kritis. Secara tidak langsung, selama ini PETI telah menjalankan "kurikulum tersembunyi" (hidden curriculum) yang jauh lebih efektif daripada buku teks di sekolah yaitu melanggengkan nilai-nilai pragmatisme instan, lalu menggeser nilai-nilai pelestarian alam tanpa adanya diskursus perlawanan yang nyata.

Dampak nyata dari kian maraknya PETI di sepanjang Batang Bungo maupun di kawasan hutan membuat hilangnya metafora sekaligus terkikisnya moralitas lingkungan dalam kehidupan anak-anak kita. Alam tak lagi dipandang sebagai “Ibu Bumi” yang memberi hayat, melainkan sekadar komoditas yang harus "diperkosa" jantung emasnya, lalu ditinggalkan sebagai lubang-lubang maut yang menganga. Tanpa intervensi pedagogis yang radikal, kita sedang mendidik generasi yang asing dengan genah bertumbuhnya sendiri.

Kita membutuhkan transformasi menuju Eco-pedagogy. Merujuk pada pemikiran Richard Kahn dalam bukunya berjudul Critical Pedagogy, Ecoliteracy, & Social Justice: Toward an Ecopedagogy (2010), Eco-pedagogy bukan sekadar mengajarkan biologi, melainkan sebuah gerakan politik dan budaya untuk melawan penghancuran biosfer oleh logika kapitalisme ekstraktif yang terbukti menjadikan kekayaan sumber daya alam di negeri ini berbuah malapetaka yang mengerikan.

Sekolah harus berani membawa isu sungai tercemar merkuri dan sianida serta kerusakan hutan ke atas meja belajar sebagai subjek diskusi kritis—tentu menyesuaikan dengan instrumen dan strategi pembelajaran serta daya kognisi mereka. Siswa perlu diasah daya nalar kritisnya (critical thinking) untuk mulai bertanya: "Mengapa daerah kita kaya, tetapi alam kita hancur?" Pendidikan harus membuat mereka sadar akan teori "Tragedy of the Commons" dari Garrett Hardin yang ditulis dalam jurnal Science (1968); bahwa keuntungan jangka pendek dari emas yang mereka gali secara ilegal akan dibayar mahal dengan kerusakan ruang hidup bersama (sungai dan kawasan hutan) yang dampaknya permanen.

Menyelesaikan persoalan PETI tidak cukup dengan patroli aparat yang sporadis atau retorika pejabat di koran-koran dan portal berita di jagad media sosial. Apalagi jika oknum aparat terlibat PETI. Kita butuh revolusi kesadaran di meja-meja belajar sekolah hingga perguruan tinggi. Saatnya sekolah-sekolah di Kabupaten Bungo menjadi benteng terakhir penjaga nalar sehat dan kelestarian ekologis, seperti keberanian guru SMAN 8 menolak PETI. Hal ini perlu menjadi perhatian (kalau bukan kegelisahan) kita bersama, sebelum sungai-sungai di Kabupaten Bungo--Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun--benar-benar hanya menyisakan kenangan dalam buku sejarah yang ditulis dengan tinta merkuri.

 

*Kota Jambi, 4 Mei 2026.

*Tulisan-tulisan saya lainnya dapat dibaca melalui link berikut ini:

1) Peta Jalan Belanja Infrastruktur Daerah Jambi

2) Surat Terbuka Untuk Komisaris Utama Bank Jambi

3) Tragedi Siber Bank Jambi

4) Amuk Dompeng

5) Menyoal "Obesitas" Belanja Pegawai Daerah

6) Paradoks Daya Saing Daerah Jambi 2025

7) Indeks Pelayanan Publik Jambi 2025, Sebuah Autokritik

8) Menata Kota Jambi, Menolak Romantisasi Peran Kaum Muda

9) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jambi 2025, Quo Vadis?

10) Turbulensi APBD Jambi 2026

11) APBD Anjlok: Meneroka Kebijakan Dana Transfer 2026

12) Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi

13) Quo Vadis BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII) ?

14) Imajinasi Jambi 2045: Sebuah Autokritik

15) Transformasi Kepemimpinan Pengeloaan Keuangan Daerah Jambi

16) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025

17) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi

18) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?

19) MCP 2024 Merosot, Al Haris Berang

21) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023

22) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024

23) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023

24) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023

25) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024

26) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023

27) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi 2022

29) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan

30) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar

31) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini

32) Amuk Dompeng

33) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi

34) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi

35) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai

36) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik

37) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park

0 Komentar