![]() |
| Aksi Protes Guru SMAN 8 Kab Bungo atas PETI. Sumber: detik.com |
Oleh: Jumardi Putra*
Keuntungan jangka pendek dari emas yang mereka gali secara ilegal akan dibayar mahal dengan kerusakan ruang hidup bersama (sungai dan kawasan hutan) yang dampaknya permanen.
Alih-alih berhasil memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di
Kabupaten Bungo, justru kini semakin tak terkendali. Bupati Bungo Dedi Putra
bukan tidak tahu soal ini. Bahkan, ia sendiri mengaku telah berulang kali
memimpin inspeksi mendadak bersama Aparat Penegak Hukum (APH), tapi realitas di
lapangan menunjukkan matarantai antara pemodal, pekerja dan penadah hasil
tambang ilegal tidak benar-benar putus. Tidak hanya itu, aktivitas PETI seolah menjadi
pilihan rasional bagi masyarakat demi bertahan hidup secara instan. Sepintas pilihan
ini masuk akal, tapi sebenarnya ini adalah hasil dari pembiaran struktural
akibat ketidakmampuan pemerintah daerah menyediakan alternatif sumber lapangan
pekerjaan lain serta penegakan hukum yang gagap.
Ironinya lagi, menjelang Hari Pendidikan Nasional 2026, sebuah peristiwa
simbolik terjadi: belasan guru dan tenaga administrasi SMA Negeri 8 Bungo turun
langsung melakukan protes di lokasi tambang ilegal di belakang sekolah mereka
di Desa Rantau Pandan (29/4/2026). Kebisingan mesin dompeng telah merampas hak
konstitusional siswa untuk belajar dalam ketenangan. Protes ini bukan sekadar
luapan emosi, melainkan sebuah "otopsi" atas gagalnya institusi
pendidikan dan penegakan hukum dalam menjaga ruang hidup berkelanjutan.
Berkelabat di pikiran saya setelah membaca berita sekaligus mendengar video singkat para guru memprotes PETI, di saat institusi pendidikan tinggi, lembaga adat dan tokoh agama
di Kabupaten Bungo seolah diam seribu bahasa. Mereka mungkin tahu bahwa PETI melanggar
hukum dan merusak alam sekaligus mengancam kesehatan publik, tapi faktanya tak
berkutik. Memang muncul pelbagai protes terhadap PETI dari sebagian elemen masyarakat
di Kabupaten Bungo, tapi perlahan namun pasti, yang semula di daerahnya tidak ada
PETI, kini justru menjamur.
Maraknya PETI menegaskan adanya diskoneksi antara teks pembelajaran di
ruang kelas dengan konteks di luar pagar sekolah. Paulo Freire dalam bukunya,
Pedagogy of the Oppressed (1970), mengkritik model pendidikan
"gaya bank" (banking concept of education), di mana guru
menyetor pengetahuan ke kepala siswa tanpa membangun kesadaran kritis. Di Kabupaten
Bungo, siswa diajarkan menjaga lingkungan secara teoritis, namun setiap hari
mereka menyaksikan penghancuran ekosistem secara nyata di depan mata.
Kondisi ini menciptakan apa yang disebut Pierre Bourdieu (1970)
sebagai "kekerasan simbolik" (2001). Ketika aktivitas ilegal yang
merusak alam justru menjadi pilihan rasional masyarakat untuk bertahan hidup, maka
terjadi normalisasi atas perusakan. Dengan kata lain, kekerasan simbolik
terjadi ketika masyarakat Bungo (termasuk pelaku PETI) menginternalisasi kehancuran
lingkungan sebagai "nasib" atau "keniscayaan ekonomi". Sebenarnya,
ini bukan sekadar pilihan bebas, melainkan hasil dari kegagapan struktural. Begitu
juga ketidakberdayaan institusi pendidikan tinggi, pranata adat, dan lembaga
agama di Bungo dalam bersuara menunjukkan bahwa kekuasaan ekonomi ekstraktif
telah berhasil membungkam nalar publik.
![]() |
| Aksi Protes Guru SMAN 8 Kab. Bungo atas PETI di dekat sekolah. Sumber: Metrojambi |
Dampak nyata dari kian maraknya PETI di sepanjang Batang Bungo maupun di
kawasan hutan membuat hilangnya metafora sekaligus terkikisnya moralitas
lingkungan dalam kehidupan anak-anak kita. Alam tak lagi dipandang sebagai “Ibu Bumi” yang memberi hayat,
melainkan sekadar komoditas yang harus "diperkosa" jantung emasnya,
lalu ditinggalkan sebagai lubang-lubang maut yang menganga. Tanpa intervensi
pedagogis yang radikal, kita sedang mendidik generasi yang asing dengan genah
bertumbuhnya sendiri.
Kita membutuhkan transformasi menuju Eco-pedagogy. Merujuk pada
pemikiran Richard Kahn dalam bukunya berjudul Critical Pedagogy,
Ecoliteracy, & Social Justice: Toward an Ecopedagogy (2010), Eco-pedagogy
bukan sekadar mengajarkan biologi, melainkan sebuah gerakan politik dan budaya
untuk melawan penghancuran biosfer oleh logika kapitalisme ekstraktif yang
terbukti menjadikan kekayaan sumber daya alam di negeri ini berbuah malapetaka yang
mengerikan.
Sekolah harus berani membawa isu sungai tercemar merkuri dan sianida
serta kerusakan hutan ke atas meja belajar sebagai subjek diskusi kritis—tentu menyesuaikan
dengan instrumen dan strategi pembelajaran serta daya kognisi mereka. Siswa
perlu diasah daya nalar kritisnya (critical thinking) untuk mulai bertanya:
"Mengapa daerah kita kaya, tetapi alam kita hancur?"
Pendidikan harus membuat mereka sadar akan teori "Tragedy of the
Commons" dari Garrett Hardin yang ditulis dalam jurnal Science (1968); bahwa keuntungan jangka
pendek dari emas yang mereka gali secara ilegal akan dibayar mahal dengan kerusakan ruang hidup bersama (sungai dan kawasan hutan) yang dampaknya permanen.
Menyelesaikan persoalan PETI tidak cukup dengan patroli aparat yang
sporadis atau retorika pejabat di koran-koran
dan portal berita di jagad media sosial. Apalagi jika oknum aparat terlibat PETI. Kita butuh revolusi kesadaran di
meja-meja belajar sekolah hingga perguruan tinggi. Saatnya sekolah-sekolah di
Kabupaten Bungo menjadi benteng terakhir penjaga nalar sehat dan kelestarian ekologis,
seperti keberanian guru SMAN 8 menolak PETI. Hal ini perlu menjadi perhatian (kalau bukan kegelisahan) kita bersama, sebelum sungai-sungai di Kabupaten Bungo--Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun--benar-benar hanya menyisakan kenangan dalam buku sejarah yang ditulis dengan
tinta merkuri.
*Kota Jambi, 4 Mei 2026.
*Tulisan-tulisan saya lainnya dapat dibaca melalui link berikut ini:
1) Peta Jalan Belanja Infrastruktur Daerah Jambi
2) Surat Terbuka Untuk Komisaris Utama Bank Jambi
4) Amuk Dompeng
5) Menyoal "Obesitas" Belanja Pegawai Daerah
6) Paradoks Daya Saing Daerah Jambi 2025
7) Indeks Pelayanan Publik Jambi 2025, Sebuah Autokritik
8) Menata Kota Jambi, Menolak Romantisasi Peran Kaum Muda
9) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jambi 2025, Quo Vadis?
10) Turbulensi APBD Jambi 2026
11) APBD Anjlok: Meneroka Kebijakan Dana Transfer 2026
12) Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi
13) Quo Vadis BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII) ?
14) Imajinasi Jambi 2045: Sebuah Autokritik
15) Transformasi Kepemimpinan Pengeloaan Keuangan Daerah Jambi
16) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025
17) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi
18) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?
19) MCP 2024 Merosot, Al Haris Berang
21) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023
22) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024
23) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023
24) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023
25) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024
26) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023
27) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi 2022
29) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan
30) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar
31) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini
32) Amuk Dompeng
33) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi
34) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi
35) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai
36) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik
37) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park



0 Komentar