![]() |
| ilustrasi. sumber: kompas.com |
Oleh: Jumardi Putra
Meroketnya biaya kuliah dan runtuhnya keterjangkauan pendidikan tinggi bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Pengumuman hasil seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Tahun Akademik 2026 yang seharusnya disambut suka cita, kini berubah menjadi beban mental yang menghimpit. Data dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menunjukkan fenomena mengkhawatirkan yaitu lebih dari 60.000 calon mahasiswa baru yang dinyatakan lolos seleksi jalur nasional memilih untuk tidak mendaftar ulang (kompas.com, 30 Juni 2026).
Meskipun otoritas pendidikan berdalih adanya faktor administratif lain—seperti kelulusan di pilihan terakhir atau kendala teknis Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K)—sorotan publik tidak bisa diacuhkan dari akar masalah yang paling nyata yaitu meroketnya tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan runtuhnya keterjangkauan pendidikan tinggi bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Batalnya puluhan ribu calon mahasiswa untuk melanjutkan studi ke jenjang kuliah bukan sekadar angka statistik, melainkan sebuah tragedi pemandulan akses pendidikan tinggi. Angka puluhan ribu itu menurut hemat saya boleh dikata fenomena gunung es dari krisis finansial sistemik yang melanda sektor pendidikan tinggi akibat liberalisasi pasar.
Saat yang sama, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi kelas menengah di Indonesia terus mengalami tren penyusutan. Kelompok ini berada di posisi rentan: tidak cukup miskin untuk mendapatkan bantuan sosial atau beasiswa penuh seperti KIP-K, namun tidak cukup kaya untuk membayar UKT reguler yang melonjak drastis.
Akar masalah dari melambungnya biaya kuliah di Indonesia sebenarnya berhulu pada pergeseran status kampus-kampus negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Status PTN-BH memberikan otonomi penuh bagi kampus untuk mengelola rumah tangganya sendiri. Namun, implikasinya adalah pengurangan porsi subsidi langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kondisi ini memaksa korporatisasi kampus untuk mencari pendanaan mandiri (generating revenue).
Faktanya, jalan pintas yang paling sering diambil oleh manajemen kampus adalah menaikkan tarif UKT pada golongan menengah-atas secara agresif. Kemudian memperbesar kuota Jalur Mandiri (yang diizinkan hingga 50% pada PTN-BH) yang disertai penarikan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Akibatnya, orientasi pendidikan tinggi mengalami pergeseran paradigma yakni dari semula sebagai layanan publik (public goods) kini beralih menjadi komoditas premium (private goods).
Jika komersialisasi ini terus dibiarkan tanpa intervensi kebijakan yang radikal dari Pemerintah Pusat, Indonesia akan menghadapi konsekuensi sosial dan ekonomi yang berat dalam jangka panjang. Melesetnya arget Bonus Demografi: Visi Indonesia Emas 2045 bertumpu pada kualitas sumber daya manusia (SDM). Jika mayoritas usia produktif hanya mampu menamatkan pendidikan hingga tingkat menengah atas akibat hambatan biaya, maka Indonesia akan terjebak dalam Middle-Income Trap (jebakan pendapatan menengah).
Di samping itu, pendidikan tinggi yang sejatinya berfungsi sebagai social elevator (alat pemutus rantai kemiskinan antar-generasi) berbalik menjadi hak istimewa (privilege) sekelompok elite saja. Struktur kelas sosial menjadi kaku dan mengunci kelompok miskin di lingkaran yang sama.
Menuntut Kehadiran Negara
Menyelesaikan sengkarut ini memerlukan perubahan paradigma dan kemauan politik (political will) yang kuat dari Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan taktis yang mendesak untuk segera diimplementasikan antara lain:
Pertama, Kementerian terkait bersama Ombudsman RI harus melakukan audit dan pemetaan berkala untuk memvalidasi alasan utama mundurnya puluhan ribu calon mahasiswa. Langkah ini krusial untuk memisahkan faktor administratif dengan ketidakmampuan finansial yang murni.
Dalam proses audit ini, pemerintah perlu mencermati dua faktor utama yaitu calon mahasiswa dari keluarga prasejahtera atau kelompok "masyarakat terjepit" (the aspiring middle class) yang dimasukkan ke dalam golongan UKT tinggi yang tidak sesuai dengan kemampuan riil ekonomi orang tua mereka. Kemudian, calon mahasiswa yang mendaftar lewat jalur KIP-K tetapi dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual karena keterbatasan kuota nasional.
Akibat rentang waktu pengumuman kepastian beasiswa yang terlalu mepet dengan tenggat herregistrasi, mereka terpaksa mundur karena tidak memiliki dana talangan untuk membayar UKT jalur reguler. Oleh karena itu, mengintegrasikan waktu pengumuman kepastian penerimaan beasiswa KIP-K bersamaan dengan pengumuman kelulusan akademik (SNBP dan SNBT) menjadi solusi konkret agar tidak menimbulkan ketidakpastian finansial yang menggantung bagi calon mahasiswa.
Kedua, sesuai dengan semangat Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024, PTN wajib membuka ruang sanggah UKT yang inklusif, menyediakan opsi cicilan tanpa bunga, serta mempermudah birokrasi penurunan golongan tarif bagi keluarga yang terdampak penurunan kondisi ekonomi nasional.
Ketiga, pemerintah harus mengkaji ulang porsi 20% anggaran pendidikan agar proporsi subsider untuk sektor hulu pendidikan tinggi ditingkatkan. Kita tidak bisa menutup mata bahwa saat ini kondisi APBN kurang sehat. Saat yang sama, sebagian besar ruang fiskal dialokasikan untuk mendanai program prioritas nasional berbiaya jumbo—salah duanya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kendati demikian, beban biaya operasional perguruan tinggi tetap tidak boleh dilempar sepenuhnya ke pundak orang tua mahasiswa.
Kehendak untuk merombak sistem pembiayaan kuliah ini sangat masuk akal. Konstitusi kita, Pasal 31 UUD 1945, mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pendidikan tinggi adalah hak seluruh warga yang memenuhi syarat akademik, bukan hak mereka yang bermodal saja.
Fenomena mundurnya puluhan ribu calon mahasiswa di gerbang PTN ini harus menjadi momentum evaluasi total bagi arah kebijakan pendidikan tinggi nasional, yang kian hari makin sepi dari percakapan kaum cerdik cendekia. Jangan sampai di masa depan, warga dari keluarga kurang mampu dipaksa mengubur mimpi mereka dalam-dalam di bawah bayang-bayang mahalnya biaya kuliah yang mengikuti deret ukur pasar.
*Kota Jambi, 2 Juli 2026.
*Berikut tulisan-tulisan saya lainnya di link berikut ini:
1) Rektor dan Kepemimpinan Intelektual: Sebuah Autokritik
2) Gundah Bersama Seorang Guru Besar
3) Komunitas Epistemik dan Kosongnya Kampus Kita
4) Pendidikan Tinggi dalam Pusaran Kapitalisme
5) Reinvensi "Ruh" Menjadi Dosen
6) Darurat Demokrasi: Memaknai Persinggungan Cendekiawan dan Politik
7) Ketindihan Teknokratis: Problem Akut Perencanaan Pembangunan
8) Wajah Buram Kampus, Buku dan Uang Palsu
12) Rumah Pemikir, Inkubator Pemimpin
13) Merawat Tradisi Akademik: Oase dari Mandalo
14) Sarjana Organik
13) Karlina Supelli dan Tunabaca Generasi
14) Rejuvenasi Gerakan Pemuda Jambi, Kritik Epistemologis
15) Potret Buram Pendidikan Jambi
16) Ekonom Bersuara Lantang Itu Pergi. Selamat Jalan, Faisal Basri
17) Dedikasi Cendekiawan Ignas Kleden dan Abdul Hadi WM
18) Laku Hidup Romo Iman Budhi Santosa
19) Islam, Keindonesiaan dan Kemanusiaan Buya Syafii Ma'arif
20) Warisan Pemikiran Prof. Azyumardi Azra

0 Komentar