Pengarusutamaan Kebudayaan Jambi, Sebuah Autokritik

Rembuk Budaya 2026


Oleh: Jumardi Putra

Setelah sekian purnama, saya kembali duduk dalam sebuah forum rembuk budaya yang ditaja UPTD Taman Budaya Provinsi Jambi (Rabu, 8 April 2026). Di hadapan para pamong budaya dan pemangku kebijakan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, saya diminta berbagi pemikiran tentang strategi pengelolaan kebudayaan di tengah centang perenang persoalan dan tantangan abad kini. Sebenarnya, saya telah membuat materi presentasi soal ini. Namun, sepanjang diskusi ada sebuah kegelisahan yang menyeruap bahwa kebudayaan seringkali dianggap sebagai masa lalu yang statis, padahal ia adalah akar tunggang yang menentukan seberapa kuat bangsa ini berdiri tegak saat badai zaman menghantam.

Terlebih lagi di era disrupsi ini, kita tidak lagi bisa berlagak sekadar menjadi "penjaga museum" yang defensif. Kita harus beralih menjadi pengelola yang progresif. Kebudayaan bukan sekadar artefak di dalam etalase kaca yang berdebu; melainkan ia adalah nilai filosofis yang harus bernapas di ruang digital, hidup dalam genggaman generasi muda melalui digital humanities, serta menjadi identitas yang membanggakan di panggung nasional-global. Selain itu, tentu saja tumbuh berdampak bagi masyarakat pendukung di lapangan kehidupan sehari-hari.

Prestasi dan Realita yang Pahit

Ada sebuah paradoks yang menyesakkan dada. Di satu sisi, Pemerintah Provinsi Jambi menerima apresiasi tinggi berupa Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) dari Kementerian Kebudayaan RI Tahun 2025, yang merupakan rangkuman dari keseluruhan agenda pengelolaan kebudayaan di level Kabupaten/Kota seperti digambarkan melalui keberhasilan mendapatkan sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia, implementasi dari Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dan raihan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) yang menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.

Namun, jika kita menelisik lebih dalam potret pengelolaan kebudayaan oleh pemangku kebijakan bidang kebudayaan di Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, wajah kebudayaan kita sedang tampak lesu. Dalam kondisi itu, kita masih melihat usaha-usaha komunitas atau individu seniman bergerak dalam gema pelestarian budaya dengan intensitas yang terbatas di tengah dukungan anggaran yang minim pula.

Hasil pemantauan dan evaluasi pemutakhiran PPKD—sebagai basis penyusunan kebijakan bidang kebudayaan-- di hampir seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi pada tahun 2025 menunjukkan penurunan drastis. Jika di tahun 2024 kita masih melihat capaian yang menjanjikan, tahun ini mayoritas daerah justru jatuh ke predikat E. Sebuah anomali yang mengagetkan, mengingat hanya Kota Sungai Penuh (82,9) dan Kota Jambi (81,73) yang mampu bertahan di jalur prestasi dengan nilai A- pada tahun 2025.

Saya sertakan di sini hasil pada tahun 2024 yaitu Kabupaten Batanghari meraih nilai A (82,63), Tanjung Jabung Barat nilai B (72,33), Muarojambi nilai B (70,78), Kerinci nilai B- (68,75), Merangin nilai C+ (63,14), Tebo nilai C+ (62,5), Sungai Penuh C+ (62,25), Sarolangunnilai D (48,03), Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur (kedua meraih nilai E).

Mengapa terjadi penurunan? Sesi dialog dalam rembuk budaya nyatanya menyeruapkan persoalan senada yaitu keterbatasan dan sirkulasi SDM bidang kebudayaan (selain tentu saja soal kualifikasi), anggaran yang cekak, dan sarana-prasarana pendukung yang minim. Bahkan, sebagian dari SDM bidang kebudayaan bingung memulai dari mana untuk mengelola kebudayaan daerahnya. Tak pelak, sebagai salah satu anggota dari tim penyusun maupun evaluasi PPKD Provinsi Jambi, hal-hal tersebut saya sadari menjadi bagian dari persoalan krusial yang dihadapi oleh Kabupaten/Kota saat ini sehingga menyebabkan kemerosotan.     

Namun, argumen tersebut sebenarnya hanyalah gejala dari penyakit yang lebih kronis yaitu lemahnya komitmen politik (political will) pengambil kebijakan terutama di level kepala daerah sampai kepala perangkat daerah (begitu juga Sekretaris Daerah). Sulit menyangkal bahwa sektor kebudayaan sampai sekarang masih sering dianggap sebagai "biaya" (cost) ketimbang "investasi" (investment). Budaya kerapkali diletakkan sebagai pelengkap seremonial untuk menyambut tamu dan pelbagai acara rutin pemerintahan, bukan sebagai sektor strategis yang setara dengan infrastruktur jalan atau pertumbuhan ekonomi. Saat yang sama, festival kebudayaan skala besar di beberapa Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, yang digadang-gadang go nasional-internasional berguguran alias tidak berkelanjutan. Andai pun masih dilaksanakan kian menjauh dari standard. 

Membangun Ekosistem

Mengelola kebudayaan di era serba terhubung oleh perangkat lunak komunikasi-informatika sekarang tidak bisa lagi hanya mengandalkan insting atau kebiasaan lama (serba parsial dan atau asal jalan daripada tidak ada sama sekali). Karena itu, pengelolaan kebudayaan ke depan harus bertolak dari tiga hal utama berikut ini:

Pertama, kebijakan berbasis data (Evidence-Based Policy): Data itu kompas. Data tersebut semestinya termaktub di dalam dokumen PPKD--tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif yang berdebu di rak kantor. Dari situ intervensi kebijakan bersumber. Ambil misal, jika data menunjukkan frekuensi penuturan bahasa daerah/ penari daerah di sebuah wilayah menurun tajam (untuk menyebut contoh), maka secara otomatis kebijakan fiskal daerah harus bergeser dari "festival budaya" yang bersifat satu arah (one-off event) menuju program revitalisasi bahasa/seni tari di ruang-ruang kelas dan kurikulum lokal hingga merambah ke dunia digital. Tanpa data, kebijakan hanyalah tebakan yang mahal, lantaran tidak jelas output-outcomenya. Muncul pertanyaan, sejauhmana PPKD menjadi sumber perencanaan bagi setiap daerah saat menyusun program dan kegiatan pengelolaan kebudayaan saban tahun?

Kedua, ekosistem terintegrasi (Budaya sebagai Multiplier Effect): Kebudayaan tidak boleh terisolasi dari dinamika zaman. Ia harus berkelindan dengan sektor pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif, untuk menyebut contoh terintegrasi dengan banyak pihak dan lembaga lintas sektor lainnya. Kita perlu mendorong sumber pendanaan seperti DAK Non-Fisik, Dana Desa dan sumber sah dana lainnya—dengan pelbagai skema--untuk menyasar pembiayaan kegiatan sanggar atau komunitas seni maupun individu dan atau segala bentuk kegiatan yang merupakan implementasi dari upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan regulasi turunannya. Integrasi ini memastikan bahwa kebudayaan mampu memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat tanpa menafikan nilai-nilai yang membentuknya.

Ketiga, tata kelola kolaboratif. Masalah klasik birokrasi pemerintah daerah adalah fragmentasi atau ego sektoral. Kolaborasi bukan sekadar "kerja bakti", melainkan pembagian peran strategis yang bergerak untuk satu tujuan berkelanjutan dalam kerangka perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan budaya. Pemerintah sebagai regulator dan fasilitator, perguruan tinggi/akademisi sebagai peneliti, komunitas sebagai aktor utama, swasta melalui Corporate Social Responsibility (CSR), dan media sebagai pengamplifikasi nilai. Dengan demikian, butuh wadah komunikasi yang memastikan agenda kebudayaan (pariwisata bagian darinya) tidak berjalan sendiri-sendiri. Pangkal masalahnya, dalam rembuk budaya ini minim sekali masing-masing Kabupaten/Kota menyebut upaya mereka membangun sinergisitas antar lembaga dalam rangka pengelolaan kebudayaan.

Transformasi pengelolaan kebudayaan itu mungkin jika dikelola secara komprehensif. Ambi contoh, pertama, revitalisasi KCBN Muara Jambi yang tengah berlangsung saat ini tidak hanya menyasar fisik bangunan pendukung maupun serangkaian aktivitas pemugaran situs-situs, tapi yang tidak kalah penting adalah memastikan keterlibatan masyarakat lokal dalam pelestarian (kolaborasi). Dengan demikian, situs cagar budaya ini bukan hanya sebagai tempat penelitian, tapi juga menjadi pusat gravitasi ekonomi baru yang berbasis sejarah dan budaya. Saya membaca buku berjudul “Berguru ke Suwarnadwipa”— yang berhasil mengisahkan perjalanan revitalisasi KCBN Muarojambi saat ini dengan segala dinamikanya.

Kedua, Kota Vigan (Filipina): Keberhasilan mengintegrasikan insentif pajak dengan pelestarian bangunan cagar budaya membuktikan bahwa identitas budaya adalah modal ekonomi yang tak ternilai untuk industri pariwisata dunia. Dari sini kita mengetahui terjadi pergeseran paradigma dalam pengelolaan warisan budaya dan industri pariwisata modern, lantaran integrasi insentif pajak dengan pelestarian cagar budaya bukan sekadar upaya konservasi fisik, melainkan strategi investasi ekonomi berkelanjutan. Hal ini mewujud karena berbasis data, terintegrasi dan kolaborasi banyak pihak.

Ketiga, digitalisasi "Europeana”, sebuah upaya Uni Eropa menstandardisasi data digital mereka untuk membuka akses pengetahuan seluas-luasnya bagi industri kreatif dunia. Jambi perlu memulai memikirkan repositori digital, setidaknya terhadap 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) agar tetap relevan di tengah menguatnya transformasi digital seraya bisa diakses secara luas untuk kepentingan edukasi dan industri kreatif.

Pada akhirnya, strategi pengelolaan kebudayaan bukan hanya soal teknis semata atau berhenti pada proses pemutaakhiran dokumen PPKD. Ini adalah soal keberanian untuk bertransformasi seraya menyelaraskannya dengan empat pilar utama pemajuan kebudayaan sesuai amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yakni Pelindungan (menjaga keberadaan OPK melalui penyelamatan, pengamanan, pemeliharaan, dan restorasi); Pengembangan (menghidupkan ekosistem budaya agar terus relevan melalui penyebarluasan dan adaptasi); Pemanfaatan (mendayagunakan kebudayaan untuk memperteguh jati diri, mempererat persatuan, dan meningkatkan kesejahteraan (ekonomi kreatif); dan Pembinaan (peningkatan kafasitas sumber daya manusia dan lembaga kebudayaan).

Setiap ritus dan situs cagar budaya, setiap bait dalam sastra lisan maupun manuskrip, setiap nilai yang diformulasikan ke dalam adat-istiadat, dan setiap gerak seni (untuk menyebut contoh--bagian kecil dari kekayaan khazanah kebudayaan Jambi), adalah titipan masa depan. Dengan demikian, mengelola kebudayaan Jambi bukan hanya tugas seorang pejabat maupun perangkat daerah tertentu yang berganti setiap periode, melainkan panggilan bagi setiap jiwa yang merasa memiliki “rumahnya” sebagai tempat bertumbuh. Semua upaya itu sangat bergantung pada kebijakan berbasis data yang akan memberi arah, sistem yang terintegrasi memberi kekuatan, kolaborasi menjaga keberlanjutan, dan koordinasi memastikan semua denyut nadi kebudayaan sampai ke tujuannya yakni membangun rumah kebudayaan yang kokoh bagi anak cucu kita. Saya menyadari hal ini bukan perkara gampang. Namun, menyerah kalah pada keadaan bukan jawaban yang kita cari.

 

*Kota Jambi, 10 April 2026.

*Tulisan-tulisan saya lainnya seputar isu kebudayaan Jambi di link berikut ini:

(1) Menakar Urgensi Dewan Kebudayaan Melayu Jambi (2026)

(2) LAM Jambi dan Polemik Plagiasi (2025)

(3) Uli Kozok dan Jambi (2025)

(4) Bengawan Kekasih dalam Balutan Realisme Magis (2025)

(5) Tarian Sang Aktor (2025)

(6) Kembali Ke Candi Muaro Jambi: Dari Madilog Tan Malaka sampai Mimpi-mimpi Pulau Emas (2025)

(7) Prematur: Catatan Atas Buku Biografi Abdurrahman Sayoeti (2025)

(8) Membaca Bangsa Pelaut: Menyibak Tabir Sejarah Muara Sabak (2025)

(9) Dari Malam Keagungan Melayu Jambi hingga Konser NDX A.K.A (2025)

(10) Anugerah Kebudayaan Indonesia 2017-2024 Tanpa Jambi, Kenapa? (2024)

(11) Pilgub Jambi 2024 dan Peta Jalan Pemajuan Kebudayaan (2024)

(12) Pilkada Jambi dan Nyanyian Sunyi Sepanjang Oktober (2024)

(13) Najwa Sihab dan Peradaban Yang Hilang di Muaro Jambi (2024)

(14) Polemik di Balik Gelar Adat Melayu Jambi (2024)

(15) Apa dan Kenapa MWCF Jambi? (2024)

(16) Festival Literasi Jambi, Dari Militansi ke Retrospeksi (2023)

(17) Di Balik Layar Beranda Budaya TVRI Jambi (2022)

(18) Di Balik Panggung Pemilihan Bujang-Gadis Jambi (2022)

(19) Quo Vadis Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi (2022)

(20) Hulu-Hilir Batanghari: Sebagai Perspektif dan Tindakan (2022)

(21) Jambi di Persimpangan Jalan: Keragaman yang Dipertaruhkan (2021)

(22) Al Haris-Sani dan Pengarusutamaan Kebudayaan: Sebuah Autokritik (2021)

(23) Mengenal Dr. Fiona Kerlogue dan Batik Jambi (2021)

(24) Profesor Bill Watson dan Kerinci (2021)

(25) Quo Vadis Dewan Kesenian Jambi (2020)

(26) Maryam dan Anugerah Maestro Seni Tradisi (2019)

(27) Menyoal Warisan Budaya Tak Benda Prov Jambi (2018)

(28) Quo Vadis Taman Budaya Jambi (2017)

(29) Jambi TUNTAS Defisit Kebudayaan (2016)

(30) Melampaui Kekisruhan FIB Universitas Jambi (2016)

(31) Pilgub Jambi: Pariwisata Tunabudaya (2015)

(32) Kabut Asap dan Ekonomi Tunabudaya (2015)

(33) Malam Keagungan Melayu Jambi dan Hal-Hal Yang Belum Selesai (2015)

(34) Jambi EMAS Minus Kebudayaan (2014)

(35) Urgensi Konferensi Studi Jambi (2013)

(36) Revitalisasi Budaya Lokal Jambi, Sebuah Catatan (2011)

0 Komentar