Darah-Daging APBD: Dilema Fiskal Rendah

ilustrasi. sumber: kompas.id.

 


Oleh: Jumardi Putra


Fiskal rendah memaksa daerah sekadar untuk bertahan hidup (survival), alih-alih tumbuh (growth). Ironinya lagi, di tengah birokrasi yang gemuk, napas pembangunan seringkali tersengal-sengal.

 

Hari ini, warga tidak lagi pasif. Di beranda media sosial, setiap hari kita menjumpai keluhan tentang jalan yang menyerupai kubangan, jembatan yang rapuh, pasar yang kumuh, hingga gedung sekolah yang nyaris ambruk. Protes ini bukanlah serangan personal kepada pejabat daerah, melainkan tanda bahwa warga kian "melek" APBD.

Mereka sadar bahwa APBD bukanlah tumpukan kertas administratif yang sekadar berpindah dari meja eksekutif ke ruang sidang paripurna legislatif. APBD adalah janji hidup buat orang banyak. Bagi warga, APBD harus mewujud menjadi aspal yang mulus, jembatan yang kokoh, pasar yang ramai, gedung dan fasilitas sekolah yang memadai, layanan kesehatan yang profesional dan masih banyak kebutuhan pelayanan dasar minimal lainnya.

Secara filosofis, regulasi pengelolaan keuangan daerah hadir untuk melindungi hak warga. Namun, dalam realitas fiskal daerah yang rendah, aturan ini seringkali menjelma menjadi katup yang menyempit. Melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, pemerintah pusat memagari belanja daerah dengan deretan Mandatory Spending yaitu pendidikan minimal 20% dari total belanja APBD dan infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen (di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa), sementara urusan kesehatan kini diarahkan pada pemenuhan standar pelayanan minimal pasca-perubahan kebijakan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Belum lagi kewajiban alokasi Dana Desa dan beban belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30% hingga tenggat 2027--terhitung sejak UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022. Tidak berhenti di situ saja, terdapat alokasi belanja daerah yang didesain untuk menopang program prioritas pemerintah pusat—sejalan dengan visi-misi Presiden terpilih (merujuk RPJMN dan Rencana Kerja Pemerintah-tahunan) serta belanja prioritas daerah berdasarkan janji politik (visi-misi) kepala daerah terpilih.

Selain merujuk UU HKPD sebagai kerangka utama pemenuhan belanja wajib (mandatory spending), setiap tahun Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Tentang Pedoman Penyusunan APBD--menjadi pegangan bagi pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) menyusun target pendapatan, alokasi belanja dan pembiayaan. Di atas kertas, penetapan batasan maksimum presentase belanja di sektor-sektor krusial adalah niat baik. Namun, bagi daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil dan ketergantungan pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang absolut--selain Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH), mandatory spending bisa menjadi "sumbatan" bagi sirkulasi inovasi.

Ibarat tubuh, darah anggaran habis terkuras untuk memenuhi persentase baku, meninggalkan bagian tubuh lainnya—seperti pemberdayaan ekonomi rakyat—dalam kondisi anemia yang akut. Pemerintah daerah akhirnya terjebak menjadi sekadar "juru bayar" gaji dan operasional rutin, kehilangan tenaga untuk menggerakkan mesin ekonomi lokal.

Ada jarak sosiologis yang lebar antara harapan warga dan kenyataan kinerja birokrasi pemerintah daerah. Warga mendambakan "daging" pembangunan--ditandai jalan mantap dan kesejahteraan nyata. Namun, yang tersaji seringkali hanyalah "tulang belulang" administratif; anggaran yang habis untuk menggerakkan mesin birokrasi itu sendiri.

Jika APBD berhenti menjadi instrumen kesejahteraan dan hanya menjadi monumen ketaatan kepada pusat, maka ia telah kehilangan jiwanya. Oleh karena itu, daerah membutuhkan "respirasi" atau napas baru dalam pengelolaan APBD dengan melakukan beberapa langkah strategis sebagai berikut:

Pertama, Mandatory spending jangan hanya dipandang sebagai kewajiban legal. Ia harus diisi dengan program yang menjadi "nutrisi" langsung bagi rakyat, bukan sekadar membiayai rutinitas rapat, perjalanan dinas, dan rangkaian kegiatan seremonial-prosedural yang tidak perlu. Dengan kata lain, pangkas "lemak" belanja yang tidak produktif. Setiap rupiah yang mengalir harus menjadi "otot" bagi pembangunan, bukan beban yang menggelambir.

Kedua, ibarat arsitek, pemimpin daerah harus mampu membangun gedung megah di atas tanah yang sempit. Jika "darah" APBD tak cukup, kolaborasi melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta investasi sosial menjadi asupan tambahan. Hal ini bukan tanpa alasan, karena sektor swasta melalui (KPBU) difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, sehingga APBD bisa difokuskan pada pelayanan dasar.

Ketiga, perlu ada upaya radikal mendiversifikasi sumber PAD tanpa membebani rakyat kecil secara berlebihan. Hal ini dapat dilakukan melalui digitalisasi Pajak dan Retribusi dengan tujuan menutup kebocoran anggaran dengan sistem transaksi elektronik yang transparan untuk meningkatkan efisiensi penagihan. Selanjutnya, mengubah "aset tidur" (lahan atau bangunan mangkrak) menjadi aset produktif melalui skema pemanfaatan yang bekerja sama dengan pihak ketiga, dan memastikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bergerak sebagai mesin pencetak laba yang menyumbang deviden nyata bagi kas daerah.

Keempat, Pemerintah pusat perlu memberikan ruang bagi daerah dengan kapasitas fiskal sangat rendah agar tidak tercekik aturan persentase yang kaku namun tidak produktif.

Pada akhirnya, APBD yang sehat adalah uang rakyat yang darahnya harus mengalir hingga ke ujung saraf Desa-desa di seantero daerah. Di tengah himpitan fiskal dan ketatnya aturan, kebijakan anggaran tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaannya. Sebab, jika APBD berhenti mengalirkan keadilan, maka ia tak lebih dari sekadar angka tanpa makna. Dan alokasi anggaran tanpa keadilan adalah kesia-siaan yang nyata.

 

*Kota Jambi, 4 April 2026.

*Tulisan-tulisan terbaru saya lainnya di link berikut ini:

1) Menyoal "Obesitas" Belanja Pegawai Daerah

2) Paradoks Daya Saing Daerah Jambi 2025

3) Anomali MCP dan SPI KPK RI untuk Provinsi Jambi 2025

4) Indeks Pelayanan Publik Jambi 2025, Sebuah Autokritik

5) Menata Kota Jambi, Menolak Romantisasi Peran Kaum Muda

6) Kilas Balik Jambi 2025: Catatan Akhir Tahun

7) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jambi 2025, Quo Vadis?

8) Salah Kaprah Transformasi Budaya Kerja ASN

9) Turbulensi APBD Jambi 2026

10) APBD Anjlok: Meneroka Kebijakan Dana Transfer 2026

11) Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi

12) Quo Vadis BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII) ?

13) Imajinasi Jambi 2045: Sebuah Autokritik

14) Transformasi Kepemimpinan Pengeloaan Keuangan Daerah Jambi

15) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025

16) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi

17) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?

18) MCP 2024 Merosot, Al Haris Berang

20) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023

21) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024

22) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023

23) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023

24) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024

25) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023

26) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi 2022

28) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan

29) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar

30) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini

31) Amuk Dompeng

32) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi

33) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi

34) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai

35) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik

36) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park

37) Menguji Kebijakan Anti Korupsi Al Haris-Sani

0 Komentar