Karhutla: Ke Mana LAM Jambi?



Oleh: Jumardi Putra


Teluk sakti, rantau betuah, gunung bedewo, rimbo puyang, rimbo keramat, rimbo larangan.

Rimbo sunyi, tempat beruang putih, tempat ungko berebut tangis.

Alam takambang jadi guru.


Seloko Melayu Jambi di atas bukanlah sekadar rima penumpas sepi di balai-balai pertemuan resmi. Selama berabad-abad, ia adalah kompas moral, falsafah hidup, dan fondasi bagaimana warga Melayu Jambi memperlakukan tanah, air, hutan, dan sesamanya. Adat Melayu menggariskan bahwa pemimpin dan lembaga adat adalah pohon rindang tempat berteduh, tempat bernaung kala panas, tempat berlindung sewaktu hujan.

Namun, tatkala musim kemarau dan El Niño Gadzilla datang bersamaan—diikuti krisis air bersih dan pekatnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membahayakan paru-paru manusia maupun satwa liar di habitat terdampak—di manakah bayangan pohon rindang itu?

Dampak karhutla tidak pernah sekadar angka atau statistik di atas kertas. Ia adalah rintih anak-anak sekolah yang terkurung di rumah, napas tersengal para lansia yang terjangkit ISPA, hak bermain anak yang terenggut, penerbangan yang lumpuh, hingga denyut ekonomi warga kecil yang kian lesu. Berbagai literatur menunjukkan bahwa bencana ekologis yang berulang sejak dekade 1990-an, 2000-an, tragedi besar 2015, 2019, 2023, hingga yang kita rasakan hari ini dengan durasi lebih panjang, salah satunya dipicu oleh ekspansi industri ekstraktif skala besar—mulai dari perkebunan monokultur, konsesi pertambangan, hingga maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menjarah kawasan konservasi dan hutan lindung.

Di tengah kepungan asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan yang kian meluas, muncul sebuah pertanyaan: quo vadis Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi?

Ketika Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi belakangan ini membuka ruang dialog atas aspirasi serta kritik tajam yang datang dari gabungan gerakan mahasiswa, suara formal dari LAM Jambi justru nyaris tak terdengar. Memang benar, LAM Jambi bukanlah lembaga teknis penanggulangan bencana layaknya BPBD. Namun, bagi sebuah negeri yang (katanya) menjunjung tinggi Adat Bersendi Syara’, Syara’ Bersendi Kitabullah, bukankah sangat wajar jika publik merindukan hadirnya seruan moral berbasiskan nilai-nilai yang terkandung dalam adat ketika ruang hidup masyarakatnya terus terancam?

Cermin dari Tetangga

Bisu dan pasifnya LAM Jambi kian terasa menohok saat kita menengok tetangga se-langgam Melayu, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Ketika bencana karhutla mengancam ruang hidup rakyatnya setahun lalu (2025) dan kini terjadi lagi, LAMR menerbitkan Warkah Amanah sebagai maklumat adat yang tegas, konkret, dan melintasi struktur sosial.

Secara garis besar, Warkah Amanah LAMR memuat lima poin penting:

Pertama, mewajibkan seluruh jenjang pengurus adat hingga masyarakat lokal aktif mencegah karhutla, serta wajib berkoordinasi dengan aparat Desa dan Satgas Karhutla sebelum melakukan pembersihan lahan (memerun).

Kedua, mengingatkan warga agar tidak membuat api unggun di hutan dan tidak membuang puntung rokok sembarangan.

Ketiga, mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk gencar memberikan pendidikan pelestarian lingkungan kepada masyarakat sebagai langkah preventif seraya memastikan mitigasi lintas sektoral.

Keempat, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi berat yang memberi efek jera bagi pelaku pembakaran ilegal—baik perorangan maupun korporasi—sebab karhutla adalah kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan dan ekonomi.

Kelima, mendesak negara mengambil alih hutan dan lahan yang disengaja dirusak secara ilegal, lalu menyerahkan pemanfaatannya kepada masyarakat adat setempat.

Warkah amanah dari LAM Riau ini menjadi relevan bagi LAM Jambi. Jika tetangga serumpun berani mengeluarkan warkah adat yang berdiri pasang badan untuk kelestarian bumi dan keadilan ekologis, mengapa peran serupa belum juga tampak mengemuka di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah?

Ketika Adat Kehilangan Taringnya

Kita perlu berani jujur menatap kenyataan hari ini. Ke mana perginya taring hukum adat Jambi yang dahulu begitu disegani oleh siapa pun yang berani merusak pancuran tempat mandi dan tanah tempat berjejak?

Kendati kian ke sini diragukan keberadaannya, Lembaga Adat—bagi sebagian warga—masih diposisikan sebagai benteng perlindungan nilai-nilai ekologis demi kelangsungan hidup manusia dan alam—kini justru terjebak dalam ritus dan batas-batas seremonial. Adat tampil amat anggun dalam penganugerahan gelar kebesaran kepada para pejabat, riuh dalam sambutan protokol VIP, mahir dalam bekato-jawab pada resepsi pernikahan, elok dalam pawai busana di ruang-ruang pertemuan, mahir berpantun di majelis pemerintahan, serta napak tilas leluhur yang direnggut riuh seremoni.

Namun, ke mana suara "sisik-siang" para pemangku adat ketika hutan dan lahan di Jambi membara? Apakah pemangku adat hanya dipanggil untuk mengadili sengketa domestik antar-warga, tetapi mendadak surut dan bisu saat berhadapan dengan daya rusak raksasa industri ekstraktif?

Lebih menyayat hati lagi, di tengah lautan api yang meluas, narasi publik kerap dengan gampang menuding peladang tradisional sebagai kambing hitam. Padahal, nenek moyang Melayu Jambi telah berabad-abad mengelola utan tanah dan lubuk larangan dengan kearifan lokal tanpa pernah memusnahkan ekosistem. Menuduh petani kecil sembari membiarkan kanalisasi (canal drainage) dan pengeringan gambut skala besar melenggang bebas adalah pengkhianatan terhadap keadilan sosial dan ekologis. Diamnya lembaga adat atas situasi ini tentu melahirkan tanya, kenapa, kenapa dan kenapa?

Sedari awal, tulisan ini tidak lahir dari prasangka atau kebencian, melainkan dari sebuah seruan keprihatinan (call to conscience) untuk kita semua—khususnya bagi individu maupun organisasi yang selama ini menjadikan Melayu Jambi sebagai "titik berangkat" sekaligus wadah "berebut tuah" di ruang-ruang publik.

Publik perlu menyadari bahwa Melayu Jambi bukan hanya diketahui melalui ragam ekspresi karya seni atau estetika. Dalam sejarah panjangnya, selain berfungsi sebagai sistem hukum, adat juga memuat etika dan nilai-nilai luhur yang seharusnya terintegrasi--seraya adanya pengawasan--dalam penyusunan tata kelola lingkungan. Jika tutupan hutan terus tergerus, jika gambut musnah, dan jika Sungai Batanghari berubah menjadi saluran limbah beracun, maka terangkatlah tuah dan marwah Melayu dari tanah ini.

Sudah saatnya Lembaga Adat Melayu Jambi—di bawah kepemimpinan Hasan Basri Agus (HBA) bergelar adat Datuk Temenggung Jayo Diningrat--kembali memainkan peran historisnya, melakukan pembenahan, segera keluar dari jebakan seremonial, dan kembali berdiri tegak bersisian dengan masyarakat Jambi---apatahlagi lembaga ini mendapat sokongan pembiayaan program dan kegiatan yang bersumber dari APBD. LAM Jambi harus hadir menjaga bentang alamnya, setidaknya dalam situasi darurat karhutla ini berani mengeluarkan maklumat adat yang tegas.

*Kota Jambi, 22 Oktober 2026. Foto di awal tulisan (Gubernur Jambi bersama Ketua LAM Jambi) bersumber dari kanal pariwarajambi.com


*Tulisan-tulisan saya lainnya seputar isu kebudayaan Jambi di link berikut ini:

(1) Menakar Urgensi Dewan Kebudayaan Melayu Jambi

(2) Ikatan Sarjana Melayu Indonesia-Jambi: Sebuah Kritik Epistemologis

(3) Rembuk Kebudayaan Jambi: Sebuah Autokritik

(4) LAM Jambi dan Polemik Plagiasi

(5) Berebut Tuah Melayu Jambi, Sebuah Autokritik

(6) Candi Muaro Jambi: Dari Madilog Tan Malaka sampai Mimpi-mimpi Pulau Emas 

(7) Prematur: Catatan Atas Buku Biografi Abdurrahman Sayoeti

(8) Membaca Bangsa Pelaut: Menyibak Tabir Sejarah Muara Sabak

(9) Anugerah Kebudayaan Indonesia 2017-2024 Tanpa Jambi, Kenapa?

(10) Pilgub Jambi 2024 dan Peta Jalan Pemajuan Kebudayaan

(11) Pilkada Jambi dan Nyanyian Sunyi Sepanjang Oktober

(12) Najwa Sihab dan Peradaban Yang Hilang di Muaro Jambi

(13) Polemik di Balik Gelar Adat Melayu Jambi

(14) Quo Vadis Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi

(15) Hulu-Hilir Batanghari: Sebagai Perspektif dan Tindakan

(16) Jambi di Persimpangan Jalan: Keragaman yang Dipertaruhkan

(17) Al Haris-Sani dan Pengarusutamaan Kebudayaan: Sebuah Autokritik

(18) Quo Vadis Dewan Kesenian Jambi

(19) Quo Vadis Taman Budaya Jambi

(20) Jambi TUNTAS Defisit Kebudayaan

(21) Pilgub Jambi: Pariwisata Tunabudaya

(22) Menguji Akuntabilitas Anggaran Darurat Karhutla

(23) Kepada Pejuang Pemadam Karhutla

(24) Kabut Asap, Inikah Kita?

(25) Kabut Asap dan Ekonomi Tunabudaya

(26) Kabut Asap di Tanah Pilih: Sepilihan Pantun

(27) Barangkali Kita Memang Harus Berduka

(28) Kabut Asap di Rumah Tuhan

(29) Sacred Nature: Menemukan Akar Krisis Modern

(30) Batu Bara di Jambi sebagai Persoalan Kebudayaan

(31) Bencana Alam, Investasi dan Malapetaka yang Menghantui

(32) Deforestasi dan Bencana di Jambi

(33) Belajar dari Batu Kerbau

(34) PETI dan Eco-pedagogy

(35) Amuk Dompeng

(36) Ekowisata dan Hutan Desa Lubuk Beringin

Posting Komentar

0 Komentar