Politik Anggaran Karhutla Jambi

 



Oleh: Jumardi Putra


Status darurat bencana bukanlah tiket bebas untuk mengabaikan akuntabilitas keuangan negara atau daerah.


El Nino diprediksi berlanjut hingga awal tahun depan. Di saat yang sama, langit Jambi masih pekat oleh kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan segala macam ekses yang ditimbulkannya. 

Situasi ini jauh melampaui urusan statistik luasan lahan yang terbakar atau grafik titik panas (hotspot) yang turun-naik di layar pemantauan. Kendati modifikasi cuaca telah diupayakan dan hujan sesekali turun, apa yang sedang kita hadapi adalah sebuah krisis kemanusiaan yang mendesak—tidak hanya di Jambi, tetapi juga di enam provinsi rawan lainnya seperti Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Dalam situasi darurat seperti ini, kecepatan respon di lapangan adalah harga mati agar api segera padam dan keselamatan warga terlindungi. Namun, di balik deru mesin pemadam dan peluh para petugas di garis depan, ada medan laga lain yang tidak boleh luput dari perhatian yaitu tata kelola keuangan daerah.

Ketika status darurat ditetapkan, keran anggaran seketika terbuka dari berbagai penjuru. Mulai dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD, Bantuan Presiden (Banpres), hingga Dana Siap Pakai (DSP) BNPB. Tanpa kendali dan manajemen yang presisi, derasnya arus dana ini justru menyimpan celah bahaya yaitu potensi ketidaktertiban administrasi hingga duplikasi pembiayaan (double funding) antar-instansi. Ironis sekali jika di tengah penderitaan rakyat yang tercekik kabut asap, justru terjadi tumpang tindih anggaran yang tak terkendali.

Alokasi, Distribusi, dan Tanggung Jawab

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 300.2.8/6460/SJ dan Pergub Jambi Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat Penjabaran APBD, Pemerintah Provinsi Jambi mengalokasikan dana penanganan Karhutla sebesar 30 miliar rupiah. Anggaran tersebut didistribusikan kepada empat Perangkat Daerah (OPD) utama yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): Rp18,78 miliar (62,62%), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD): Rp6, 57 miliar (21,90%), Dinas Kesehatan: Rp2,8 miliar (9,33%) dan Dinas Kehutanan sebesar Rp1,8 miliar (6,14%).

Menyadari urgensi efek domino karhutla, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Provinsi Jambi bersepakat mengoptimalkan bantuan Presiden yang sempat diparkir sementara pada Pos Belanja Tidak Terduga (BTT) di BKAD, dialihkan kepada RSUD Raden Mattaher sebesar Rp6,579 miliar. Bahkan, sebelum bantuan pusat itu tiba, Pemprov Jambi telah mengalihkan anggaran sebesar Rp.3 miliar rupiah melalui pergeseran ketiga mendahului Perubahan APBD (Pergub Jambi Nomor 11 Tahun 2026), yang bersumber dari pos BTT murni untuk BPBD.

Besarnya gelontoran dana ini menuntut pertanggungjawaban yang transparan melalui tiga pilar utama yaitu akuntabilitas publik (bagaimana dana 30 miliar rupiah tersebut dilaporkan secara terbuka sesuai regulasi yang berlaku), mitigasi tumpang tindih (memastikan tidak ada pembiayaan operasional ganda antara BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Kehutanan, RSUD Mattaher, dan pos BTT murni), dan kepatuhan administratif (memastikan Pergub Jambi Nomor 19 Tahun 2026 telah dilaporkan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri dan pimpinan DPRD sebagaimana diamanatkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah).

Penanganan Karhutla adalah kerja kolosal yang melibatkan banyak aktor, sebut saja seperti BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Satpol PP, hingga TNI dan Polri. Tanpa koordinasi yang ketat, risiko klaim ganda atas kebutuhan lapangan—seperti logistik, bahan bakar operasional, hingga sewa alat berat—sangatlah besar.

Ketika badai asap reda dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta APIP turun tangan, kekacauan administrasi ini berpotensi berubah menjadi temuan hukum yang membelit. Status darurat bencana bukanlah tiket bebas untuk mengabaikan akuntabilitas keuangan negara atau daerah.

Pengelolaan Fiskal Darurat

Agar daerah terhindar dari jerat hukum tanpa harus melambatkan aksi percepatan di lapangan, pemerintah wajib memegang teguh prinsip tata kelola keuangan yang akuntabel dan berorientasi hasil (performance-based management). Dalam kacamata kebijakan publik, situasi krisis menuntut integrasi instrumen administratif agar diskresi anggaran tidak berubah menjadi celah penyimpangan.

Ada tiga langkah--sebagai pilihan strategis--dalam masa darurat yang perlu dijalankan:

Pertama, integrasi Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) sebagai instrumen kepastian fiskal. Seluruh pengeluaran wajib bermuara pada satu RKB yang disahkan oleh Kepala Daerah atau Komandan Satgas. Mengacu pada prinsip efisiensi anggaran dan pencegahan double funding, dokumen ini berfungsi sebagai rujukan tunggal untuk menyelaraskan berbagai sumber pembiayaan yang cair secara simultan—baik dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD maupun Dana Siap Pakai (DSP) BNPB/Bantuan Presiden. 

Kedua, sistem satu pintu (Single Management Window) untuk menghilangkan ego sektoral. Seluruh perangkat daerah teknis harus mengonsolidasikan kebutuhan operasionalnya melalui BPBD. Pendekatan ini selaras dengan teori koordinasi horizontal dalam birokrasi publik, di mana sentralisasi komando darurat memastikan tidak ada instansi yang berjalan sendiri-sendiri, sehingga efisiensi sumber daya dan ketertiban administrasi tetap terjaga.

Ketiga, pengawasan dini (Ex-Ante Audit dan Pendampingan Preventif). Pengawasan tidak boleh sekadar menjadi ritual administratif di ujung kegiatan (ex-post audit) yang kerap berujung pada temuan hukum. Sesuai kerangka mitigasi risiko dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah, APIP (Inspektorat  Daerah) dan BPKP harus dilibatkan sejak hari pertama status darurat ditetapkan—melakukan pendampingan preventif mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

Menyelamatkan warga seraya merawat lingkungan adalah panggilan kemanusiaan. Namun, memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara sah, tepat sasaran, dan bersih dari penyelewengan adalah kewajiban konstitusional yang bobotnya sama berat.

Sebab, di balik hutan dan lahan yang terbakar serta langit Jambi yang diselimuti kabut asap, sejatinya kita sedang diuji: bisakah kita bekerja cepat memadamkan api yang bersumber dari Karhutla, sekaligus merawat integritas tanpa mengorbankan masa depan warga?


*Kota Jambi, 1 Oktober 2026. Sumber foto di awal tulisan bersumber detik.com


*Tulisan-tulisan saya lainnya dapat dibaca melalui link berikut ini:

1) Menerka Arah Perubahan APBD Jambi 2026

2) Paradoks Realisasi APBD Jambi 2025

3) Surat Terbuka Untuk Komisaris Utama Bank Jambi

4) Tragedi Siber Bank Jambi

5) Menyoal "Obesitas" Belanja Pegawai Daerah

6) Peta Jalan Belanja Infrastruktur Daerah Jambi

8) Dibobol Siber: Tanggungjawab Bank Jambi atau LPS?

9) Utang Belanja dan Nasib Pelayanan Publik di Tingkat Tapak

10) Turbulensi APBD Jambi 2026

11) APBD Anjlok: Meneroka Kebijakan Dana Transfer 2026

12) Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi


15) Imajinasi Jambi 2045: Sebuah Autokritik

16) Transformasi Kepemimpinan Pengeloaan Keuangan Daerah Jambi

17) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025

18) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi

19) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?

20) MCP 2024 Merosot, Al Haris Berang

22) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023

23) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024

24) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023

25) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023

26) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024

27) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023

28) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi 2022

30) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan

31) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar

32) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini

33) Amuk Dompeng

34) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi

35) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi

36) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai

37) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik

38) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park

39) Menguji Kebijakan Anti Korupsi Al Haris-Sani

Posting Komentar

0 Komentar