![]() |
Oleh: Jumardi Putra
Status darurat bencana bukanlah tiket bebas untuk mengabaikan akuntabilitas keuangan negara atau daerah.
El Nino diprediksi berlanjut hingga awal tahun depan. Di saat yang sama, langit Jambi masih pekat oleh kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan segala macam ekses yang ditimbulkannya.
Situasi ini jauh melampaui urusan statistik luasan lahan yang terbakar atau grafik titik panas (hotspot) yang turun-naik di layar pemantauan. Kendati modifikasi cuaca telah diupayakan dan hujan sesekali turun, apa yang sedang kita hadapi adalah sebuah krisis kemanusiaan yang mendesak—tidak hanya di Jambi, tetapi juga di enam provinsi rawan lainnya seperti Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Dalam
situasi darurat seperti ini, kecepatan respon di lapangan adalah harga mati
agar api segera padam dan keselamatan warga terlindungi. Namun, di balik deru
mesin pemadam dan peluh para petugas di garis depan, ada medan laga lain yang
tidak boleh luput dari perhatian yaitu tata kelola keuangan daerah.
Ketika
status darurat ditetapkan, keran anggaran seketika terbuka dari berbagai
penjuru. Mulai dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD, Bantuan
Presiden (Banpres), hingga Dana Siap Pakai (DSP) BNPB. Tanpa kendali dan
manajemen yang presisi, derasnya arus dana ini justru menyimpan celah bahaya
yaitu potensi ketidaktertiban administrasi hingga duplikasi pembiayaan (double
funding) antar-instansi. Ironis sekali jika di tengah penderitaan rakyat
yang tercekik kabut asap, justru terjadi tumpang tindih anggaran yang tak
terkendali.
Alokasi, Distribusi, dan
Tanggung Jawab
Berdasarkan
Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 300.2.8/6460/SJ dan Pergub Jambi Nomor 19
Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat Penjabaran APBD, Pemerintah Provinsi Jambi
mengalokasikan dana penanganan Karhutla sebesar 30 miliar rupiah. Anggaran tersebut
didistribusikan kepada empat Perangkat Daerah (OPD) utama yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD):
Rp18,78 miliar (62,62%), Badan
Keuangan dan Aset Daerah (BKAD): Rp6, 57 miliar (21,90%), Dinas Kesehatan: Rp2,8 miliar (9,33%) dan Dinas Kehutanan sebesar Rp1,8 miliar (6,14%).
Menyadari urgensi efek domino karhutla, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Provinsi Jambi bersepakat mengoptimalkan bantuan Presiden yang sempat diparkir sementara pada Pos Belanja Tidak Terduga (BTT) di BKAD, dialihkan kepada RSUD Raden Mattaher sebesar Rp6,579 miliar. Bahkan, sebelum bantuan pusat itu tiba, Pemprov Jambi telah mengalihkan anggaran sebesar Rp.3 miliar rupiah melalui pergeseran ketiga mendahului Perubahan APBD (Pergub Jambi Nomor 11 Tahun 2026), yang bersumber dari pos BTT murni untuk BPBD.
Besarnya
gelontoran dana ini menuntut pertanggungjawaban yang transparan melalui tiga
pilar utama yaitu akuntabilitas publik
(bagaimana dana 30 miliar rupiah tersebut dilaporkan secara terbuka sesuai regulasi
yang berlaku), mitigasi tumpang tindih
(memastikan tidak ada pembiayaan operasional ganda antara BPBD, Dinas
Kesehatan, Dinas Kehutanan, RSUD Mattaher, dan pos BTT murni), dan kepatuhan administratif (memastikan
Pergub Jambi Nomor 19 Tahun 2026 telah dilaporkan secara resmi kepada Menteri
Dalam Negeri dan pimpinan DPRD sebagaimana diamanatkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah).
Penanganan Karhutla adalah kerja kolosal yang melibatkan banyak aktor, sebut saja seperti
BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Satpol
PP, hingga TNI dan Polri. Tanpa koordinasi yang ketat, risiko klaim ganda atas
kebutuhan lapangan—seperti logistik, bahan bakar operasional, hingga sewa alat
berat—sangatlah besar.
Ketika
badai asap reda dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta APIP turun tangan,
kekacauan administrasi ini berpotensi berubah menjadi temuan hukum yang
membelit. Status darurat bencana bukanlah tiket bebas untuk mengabaikan
akuntabilitas keuangan negara atau daerah.
Pengelolaan
Fiskal Darurat
Agar
daerah terhindar dari jerat hukum tanpa harus melambatkan aksi percepatan di
lapangan, pemerintah wajib memegang teguh prinsip tata kelola keuangan yang
akuntabel dan berorientasi hasil (performance-based management). Dalam
kacamata kebijakan publik, situasi krisis menuntut integrasi instrumen
administratif agar diskresi anggaran tidak berubah menjadi celah penyimpangan.
Ada tiga
langkah--sebagai pilihan strategis--dalam masa darurat yang perlu dijalankan:
Pertama, integrasi Rencana Kebutuhan Belanja (RKB)
sebagai instrumen kepastian fiskal. Seluruh pengeluaran wajib bermuara pada satu RKB
yang disahkan oleh Kepala Daerah atau Komandan Satgas. Mengacu pada prinsip
efisiensi anggaran dan pencegahan double funding, dokumen ini berfungsi
sebagai rujukan tunggal untuk menyelaraskan berbagai sumber pembiayaan yang cair
secara simultan—baik dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD maupun Dana Siap
Pakai (DSP) BNPB/Bantuan Presiden.
Kedua, sistem satu pintu (Single Management
Window) untuk menghilangkan ego sektoral. Seluruh perangkat daerah teknis harus
mengonsolidasikan kebutuhan operasionalnya melalui BPBD. Pendekatan ini selaras
dengan teori koordinasi horizontal dalam birokrasi publik, di mana sentralisasi
komando darurat memastikan tidak ada instansi yang berjalan sendiri-sendiri,
sehingga efisiensi sumber daya dan ketertiban administrasi tetap terjaga.
Ketiga, pengawasan dini (Ex-Ante Audit dan
Pendampingan Preventif).
Pengawasan tidak boleh sekadar menjadi ritual administratif di ujung kegiatan (ex-post
audit) yang kerap berujung pada temuan hukum. Sesuai kerangka mitigasi
risiko dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah, APIP (Inspektorat Daerah) dan BPKP harus
dilibatkan sejak hari pertama status darurat ditetapkan—melakukan pendampingan
preventif mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga
pelaporan dan pertanggungjawaban.
Menyelamatkan
warga seraya merawat lingkungan adalah panggilan kemanusiaan. Namun, memastikan
setiap rupiah uang rakyat digunakan secara sah, tepat sasaran, dan bersih dari
penyelewengan adalah kewajiban konstitusional yang bobotnya sama berat.
Sebab, di balik hutan dan lahan yang terbakar serta langit Jambi yang diselimuti kabut asap,
sejatinya kita sedang diuji: bisakah kita bekerja cepat memadamkan api yang
bersumber dari Karhutla, sekaligus merawat integritas tanpa mengorbankan masa
depan warga?
*Kota
Jambi, 1 Oktober 2026. Sumber foto di awal tulisan bersumber detik.com
*Tulisan-tulisan saya lainnya dapat dibaca melalui link berikut ini:
1) Menerka Arah Perubahan APBD Jambi 2026
2) Paradoks Realisasi APBD Jambi 2025
3) Surat Terbuka Untuk Komisaris Utama Bank Jambi
5) Menyoal "Obesitas" Belanja Pegawai Daerah
6) Peta Jalan Belanja Infrastruktur Daerah Jambi
8) Dibobol Siber: Tanggungjawab Bank Jambi atau LPS?
9) Utang Belanja dan Nasib Pelayanan Publik di Tingkat Tapak
10) Turbulensi APBD Jambi 2026
11) APBD Anjlok: Meneroka Kebijakan Dana Transfer 2026
12) Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi
15) Imajinasi Jambi 2045: Sebuah Autokritik
16) Transformasi Kepemimpinan Pengeloaan Keuangan Daerah Jambi
17) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025
18) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi
19) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?
20) MCP 2024 Merosot, Al Haris Berang
22) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023
23) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024
24) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023
25) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023
26) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024
27) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023
28) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi 2022
30) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan
31) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar
32) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini
33) Amuk Dompeng
34) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi
35) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi
36) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai
37) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik
38) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park

0 Komentar