Oleh: Jumardi Putra
Gubenur Jambi Al Haris belum lama ini menyampaikan Nota Pengantar
Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Provinsi Jambi dalam Rapat Paripurna (24/8/26). Dokumen strategis ini tentu bukan sekadar
deretan koreksi terhadap asumsi target pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tahun 2026 yang ditetapkan sebulan sebelum tahun anggaran berakhir (30 November 2025), melainkan
mereposisi kompas arah pembangunan daerah di tengah gelombang ketidakpastian
ekonomi global dan dinamika domestik yang meniscayakan penyesuaian di sisa
tahun anggaran berjalan.
Ketika pertumbuhan ekonomi daerah triwulan I-2026 tercatat sebesar 5,24
persen (yoy)—mengalami perlambatan dibandingkan laju nasional yang mencapai
5,61 persen—pemerintah daerah dihadapkan pada ujian berat yaitu bagaimana menavigasi
fiskal agar sasaran kesejahteraan rakyat tidak kandas di tengah jalan.
Berdasarkan penetapan awal, APBD Murni 2026 disahkan melalui Perda No. 1
Tahun 2026. Namun, evaluasi TAPD Provinsi Jambi menunjukkan perubahan
fundamental pada asumsi-asumsi makro, sehingga perubahan KUA 2026 pun menjadi
tak terelakkan. Hal ini ditandai dengan penyesuaian target pendapatan dari yang semula sebesar Rp3,758 triliun
menjadi Rp3,951 triliun atau meningkat
sebesar 5,15 persen dan belanja membengkak dari Rp3,843 triliun menjadi Rp4,020
triliun atau sebesar 4,59 persen.
Mencermati peningkatan tersebut, muncul pertanyaan bernada retoris apakah
reposisi anggaran ini benar-benar menjawab persoalan struktural Jambi, atau
sekadar pergeseran administratif belaka?
Ketergantungan Primer
yang Berisiko
Struktur PDRB Provinsi Jambi hingga kini masih didominasi oleh sektor
primer (pertanian, perkebunan, dan pertambangan) yang menyumbang 48,28 persen dari total perekonomian
pada 2025. Ketergantungan yang amat tinggi pada komoditas mentah seperti kelapa
sawit, karet, dan batubara menempatkan Jambi pada posisi rentan terhadap
kejutan luar (external shocks).
Perlambatan ekonomi pada triwulan I-2026 dipicu langsung oleh pengetatan
kuota RKAB produksi batubara nasional menjadi 600 juta ton (turun signifikan
dari realisasi 2025 sebesar 790 juta ton). Keputusan kebijakan pusat ini
membawa dampak domino yaitu volume produksi tertahan, ekspor melambat, dan
sektor perdagangan serta transportasi logistik daerah turut tertekan. Di sisi
lain, proyek infrastruktur strategis seperti Jalan Tol Terintegrasi Sumatera
(JTTS) yang memasuki fase pasca-penyelesaian membuat sektor konstruksi mengalami
kontraksi.
Sementara sektor sekunder (industri pengolahan) Jambi hanya menyumbang
16,59% PDRB. Tanpa langkah konkret hilirisasi CPO dan karet di dalam daerah,
Jambi akan terus menjadi korban fluktuasi harga komoditas global dan pengetatan
regulasi produksi.
Meski fasilitas pengolahan gas Akatara (Akatara Gas Processing
Facilities / AGPF) di Tanjung Jabung Barat bernilai investasi US$130 juta
(Rp2 Triliun) telah beroperasi penuh dan menyumbang daya dorong migas, hal itu
belum sepenuhnya mampu menutupi penurunan pada subsektor batubara dan
keterbatasan bahan baku industri perkebunan.
Rekonfigurasi Postur APBD
Dalam Rancangan Perubahan KUA 2026, terjadi revisi cukup optimistis pada sisi pendapatan daerah. Total pendapatan ditargetkan naik Rp193,56 miliar atau sebesar 5,15 persen, yang didorong oleh peningkatan Pendapatan Transfer Pusat yang semula sebesar 1,804 triliun menjadi 1,850 triliun atau naik sebesar 45,70 Miliar atau sebesar 2,53% sesuai KMK No. 198/2026 dan lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp147,86 miliar atau sebesar 7,60 persen, sehingga pada Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 total pendapatan daerah menjadi Rp.3.951 triliun atau meningkat sebesar Rp.193.566 miliar.
Menarik untuk dicermati, lonjakan PAD disumbangkan secara signifikan
oleh Pajak Alat Berat sebesar 1.507,53
persen sehingga menjadi Rp11,56 miliar dari yang semula sebesar 719,388 Juta, Opsen Pajak MBLB meningkat sebesar 227,68 persen,
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/BBNKB bertambah sebesar 30,35% persen, serta
Lain-lain PAD yang Sah sebesar 188,86 persen. Namun, Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) justru mengalami penurunan dari Rp507 miliar menjadi Rp475 miliar
atau berkurang sebesar 6,32 persen. Hal ini mengindikasikan perlunya efisiensi
penagihan dan penguatan skema role sharing pendanaan program dengan
Pemerintah Kabupaten/Kota.
Di sisi belanja, kenaikan anggaran sebesar 176,49 miliar perlu diarahkan untuk kegiatan yang berorientasi produktif dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah, sesuai kewenangan tingkatan pemerintah daerah. Namun, terdapat penurunan
dramatis pada Belanja Tidak Terduga
(BTT) dari Rp16,27 miliar menjadi hanya Rp2,78 miliar (dipangkas Rp13,49 miliar). Pemangkasan BTT yang
terlampau dalam ini berisiko mengurangi ruang gerak tanggap darurat daerah,
mengingat Jambi memiliki kerentanan bencana alam seperti banjir dan karhutla
yang masih berlangsung saat ini di beberapa kabupaten dalam wilayah Provinsi
Jambi.
Salah satu poin krusial dalam Rancangan Perubahan KUA 2026 adalah
penyesuaian SiLPA tahun anggaran 2025. Asumsi awal SiLPA yang diproyeksikan
sebesar Rp85,67 miliar terpaksa terkoreksi menjadi Rp68,60 miliar setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
BPK RI Atas LKPD tahun 2025. Berkurangnya SiLPA sebesar Rp17,07 miliar
(-19,92%) ini menuntut efisiensi di berbagai SKPD agar penutupan defisit
anggaran tetap terjaga aman.
Penurunan SiLPA riil merupakan pengingat bahwa akurasi perencanaan
pembiayaan daerah harus terus ditingkatkan. Pemerintah daerah tidak bisa lagi
menggantungkan penutupan defisit belanja pada asumsi sisa anggaran yang terlalu
melambung.
Efektivitas Program
"PRO JAMBI"
Di tengah dinamika makro, Pemprov Jambi mengusung PRO JAMBI sebagai penopang utama
penanganan kemiskinan dan ketimpangan. Program ini mencakup lima pilar: Pro
Jambi Cerdas (beasiswa & vokasi), Pro Jambi Sehat (subsidi BPJS
& gizi), Pro Jambi Tangguh (modal UMKM, bedah rumah, jaminan pekerja
rentan), Jambi Agamis, dan Jambi Responsif.
Data BPS menunjukkan persentase kemiskinan Jambi berhasil diturunkan
dari 8,09% (2021) menjadi 7,19%
(2025), lalu terjadi penurunan sebesar penurunan sebesar
6,67 persen pada Maret 2026. Sementara Indeks Kedalaman Kemiskinan juga sempat membaik
dari 1,29 pada September 2025 dibanding Maret 2025 sebesar 1,36 persen, tapi justru
meningkat pada semester pertama tahun 2026 menjadi sebesar 1,43 persen, dan
Indeks Keparahan Kemiskinan turun dari 0,30 pada September 2025 menjadi 0,291
pada Maret 2026. Begitu pula Rasio Gini Jambi pada Maret
2026 tercatat sebesar 0,305 atau mengalami kenaikan sebesar
0,014 poin dibandingkan September 2025 yang berada di angka 0,291—sehingga sempat disebut jauh lebih baik dari
rerata nasional (0,363).
Kendati demikian, catatan kritis perlu diberikan pada disparity
wilayah. Indeks kedalaman kemiskinan di perkotaan tercatat lebih tinggi
dibanding pedesaan. Selain itu, ekspansi program nasional seperti Program Makan
Bergizi Gratis (MBG) yang berpotensi meningkatkan permintaan pangan lokal (volatile
food) harus diimbangi dengan kesiapan rantai pasok lokal. Jika produksi
pangan daerah (seperti beras, telur, dan cabai dari Kerinci) tidak mampu
memenuhi lonjakan permintaan tersebut, ancaman tekanan inflasi daerah akan
langsung menggerus daya beli warga miskin.
Agar Perubahan APBD 2026 mampu berdaya guna maksimal, Pemerintah
Provinsi Jambi perlu mengambil langkah-langkah strategis berikut:
Pertama, Pemerintah Provinsi Jambi harus secara konkret
mengawal pengerukan (dredging)
dan normalisasi Sungai Batanghari bersama Kementerian PUPR/Kemenhub sebagai
jalur logistik alternatif komoditas unggulan agar biaya distribusi dapat
ditekan. Pilihan ini tentu tidak menghendaki sikap “gebyah-ubyah”, melainkan
menyiapkan kajian multidisiplin guna memastikan ekosistem DAS Batanghari terjaga
dengan baik.
Kedua, Implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah
(KSWPD) pada Dinas PTSP serta integrasi data perizinan dengan tunggakan pajak
kendaraan harus diperketat untuk mengamankan pendapatan daerah.
Ketiga, lonjakan
target Pajak Alat Berat (1.507,53 persen) dan Opsen MBLB (227,68%) merupakan
potensi PAD baru yang membutuhkan kepastian payung hukum dan mekanisme
pemungutan di lapangan. Merujuk UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD) dan Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XV/2017
yang mendasari legalitas pengenaan Pajak Alat Berat, Pemprov Jambi (melalui BAPENDA)
bersama Pemerintah Kabupaten/Kota harus merevisi atau memperkuat Peraturan
Gubernur/Peraturan Bupati mengenai SOP
Pendataan, Penilaian, dan Pemungutan PAB serta Mekanisme Opsen MBLB.
Pembentukan Satgas Pendataan Alat Berat lintas sektor (melibatkan Dinas ESDM
dan Dinas Tenaga Kerja) sangat krusial agar target kenaikan PAD yang optimistis
tersebut memiliki basis data tunggal (single data) yang akuntabel dan tidak memicu
sengketa pajak dengan pelaku usaha pertambangan/perkebunan.
Keempat, TPID Provinsi Jambi wajib mengoptimalkan Kerjasama
Antar Daerah untuk menjamin kelancaran pasokan bahan pokok dan mengantisipasi
efek inflasi dari ekspansi program Makan Bergizi Gratis.
Kelima, mendorong pemerintah pusat (dalam hal ini Kementerian Keuangan)
untuk menuntaskan Sisa Kurang Bayar DBH
Pajak dan Sumber Daya Alam (SDA) kepada Pemerintah Provinsi Jambi sampai tahun
2024 sebesar 214.390 Miliar (dihitung setelah terbit KMK No. 198/2026) pada tahun 2027. Kondisi demikian juga dialami banyak
daerah lain di Indonesia, sehingga perlu menjadi atensi bersama sebagai sebuah
gerakan kolektif untuk menjaga fiskal daerah agar tetap aman seraya melakukan
pelbagai terobosan.
Pada akhirnya, anggaran daerah adalah cerminan keberpihakan politik pembangunan. Di tengah impitan ketidakpastian global dan keterbatasan ruang fiskal, disiplin eksekusi program PRO JAMBI dan ketepatan alokasi belanja modal menjadi kunci agar ekonomi Jambi tak sekadar tumbuh, tetapi juga inklusif, berkelanjutan dan berdaya saing.
*Kota Jambi, 31 Agustus 2026.
*Tulisan-tulisan saya lainnya dapat dibaca melalui link berikut ini:
1) Paradoks Realisasi APBD Jambi 2025
2) Surat Terbuka Untuk Komisaris Utama Bank Jambi
4) Menyoal "Obesitas" Belanja Pegawai Daerah
5) Peta Jalan Belanja Infrastruktur Daerah Jambi
7) Dibobol Siber: Tanggungjawab Bank Jambi atau LPS?
8) Utang Belanja dan Nasib Pelayanan Publik di Tingkat Tapak
10) APBD Anjlok: Meneroka Kebijakan Dana Transfer 2026
11) Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi
14) Imajinasi Jambi 2045: Sebuah Autokritik
15) Transformasi Kepemimpinan Pengeloaan Keuangan Daerah Jambi
16) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025
17) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi
18) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?
19) MCP 2024 Merosot, Al Haris Berang
21) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023
22) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024
23) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023
24) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023
25) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024
26) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023
27) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi 2022
29) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan
30) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar
31) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini
32) Amuk Dompeng
33) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi
34) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi
35) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai
36) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik
37) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park
0 Komentar