Membedah Struktur RAPBD Jambi 2027



Oleh: Jumardi Putra

Di balik angka-angka yang disampaikan Gubernur Jambi dalam Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi (Senin, 5/10), tersimpan sebuah paradoks fiskal yang patut kita cermati secara kritis. Di satu sisi, postur pendapatan daerah diproyeksikan tumbuh 5,19% dari Rp3,75 triliun (APBD Murni 2026) menjadi Rp3,95 triliun pada RAPBD 2027. Di sisi lain, Belanja Daerah dinaikkan 4,63% menjadi Rp4,02 triliun, yang menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp68,45 miliar.

Meski defisit ini menipis 19,96% dibanding tahun 2026 (Rp85,53 miliar) dan ditutup oleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, gambaran makro ini belum sepenuhnya menggembirakan. Jika ditarik ke dalam perspektif historis, target Pendapatan Daerah 2027 (Rp3,95 triliun) sesungguhnya masih jauh berada di bawah capaian riil APBD Provinsi Jambi periode 2021–2023 yang konsisten melampaui target di kisaran Rp4,5 triliun hingga Rp4,7 triliun. Bahkan pada TA 2024, tatkala APBD sempat dipatok sebesar Rp5,14 triliun, realisasinya masih mencapai Rp4,72 triliun (91,82%).

Artinya, lompatan pendapatan pada RAPBD 2027 sejatinya merupakan fase pemulihan yang masih rapuh. Bila kita bedah hingga ke komponen makro dan spesifik, terdapat tantangan struktural yang kompleks: mulai dari anomali dividen BUMD, kerentanan dana transfer pusat di tengah fluktuasi kebijakan fiskal nasional, hingga urgensi menjaga agar ekspansi belanja modal berbanding lurus dengan efisiensi.

Anomali BUMD dan Kerentanan Dana Transfer

Pada struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD), proyeksi kenaikan sebesar 5,62% menjadi Rp2,05 triliun ditopang oleh pertumbuhan Pajak Daerah (6,48% / Rp1,68 triliun) dan Retribusi Daerah (5,73% / Rp237,59 miliar). Peningkatan target pajak ini patut diapresiasi sebagai indikasi perbaikan administrasi perpajakan serta sinyal pemulihan ekonomi lokal.

Namun, sorotan tajam perlu diarahkan pada pos Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. Pos yang mencerminkan dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini justru terjun bebas sebesar 30,87%, dari Rp111,29 miliar pada APBD 2026 menjadi hanya Rp76,94 miliar pada RAPBD 2027. Fenomena ini memperlihatkan anomali serius dalam tata kelola entitas bisnis milik daerah, setidaknya karena dua hal.

Pertama, penurunan tajam kontribusi dividen ini menandakan belum optimalnya efisiensi operasional, manajemen risiko, serta daya saing BUMD di Jambi. Penyertaan modal daerah (equity injection) yang telah digelontorkan dari APBD tahun-tahun sebelumnya belum menghasilkan Return on Investment (ROI) yang sepadan.

Kedua, di saat masyarakat dan pelaku usaha lokal dibebani peningkatan Pajak dan Retribusi Daerah, BUMD yang mengelola aset publik bernilai ratusan miliar justru menghasilkan kontribusi dividen yang kian menyusut. Kondisi ini menegaskan bahwa BUMD belum mampu menjadi motor pendorong PAD (revenue generator) dan masih sebatas menjadi beban administratif daerah.

Di sisi lain, kerentanan struktur pendapatan daerah semakin diperparah oleh masih dominannya derajat ketergantungan fiskal terhadap Pemerintah Pusat. Pendapatan Transfer Pusat menyumbang Rp1,89 triliun atau setara 47,97% dari total Pendapatan Daerah Provinsi Jambi. Kenaikan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 63,87% dari Rp167,83 miliar menjadi Rp275,03 miliar memang memberi angin segar (target dana transfer pemerintah pusat ini merupakan hasil perhitungan proyeksi, dan akan disesuaikan pada kesempatan pertama jika info resmi Kementerian Keuangan RI telah diterima).

Akan tetapi, ketiadaan dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada TA 2027—dari Rp15,44 miliar pada 2026 menjadi Rp0 — menjadi alarm keras akan dua hal fundamental yakni risiko fluktuasi kebijakan fiskal nasional, terutama kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) oleh Kementerian Keuangan sangat dinamis dan memprioritaskan konsolidasi APBN nasional. Ketiadaan dukungan DAK Fisik membuktikan bahwa alokasi transfer pusat dapat berubah drastis sewaktu-waktu tergantung prioritas makro pemerintah pusat dan evaluasi alokasi sectoral, lebih-lebih di saat postur APBN tersedot untuk membiayai program prioritas Presiden Prabowo Subianto berbiaya jumbo seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)-untuk menyebut dua contoh.

Sejurus kemudian, kerentanan ini kian beralasan tatkala kita melihat realitas historis mengenai akumulasi kurang bayar atau tunda salur DBH (baik dari sektor Pajak maupun Sumber Daya Alam) untuk Pemerintah Provinsi Jambi hingga TA 2024 yang mencapai Rp214 miliar. Dana sebesar ini merupakan hak daerah yang sangat vital dan mendesak untuk mengakselerasi pembangunan daerah, khususnya penyediaan infrastruktur pelayanan publik yang merata. Keterlambatan atau ketidakpastian realisasi dana tunda salur dari pusat tersebut seringkali memaksa daerah melakukan re-scheduling program pembangunan secara terpaksa dan mengganggu likuiditas keuangan daerah secara keseluruhan.

Lompatan Belanja Modal dan Pengetatan Operasional

Memasuki komponen Belanja Daerah, RAPBD 2027 menunjukkan komitmen ekspansi infrastruktur yang cukup agresif. Belanja Modal melonjak drastis 54,83% menjadi Rp437,30 miliar, dengan pendorong utama pada pos Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi yang naik hingga 151,61% (menjadi Rp227,72 miliar). Kenaikan ini membawa angin segar bagi percepatan konektivitas wilayah dan ketahanan pangan daerah.

Ekspansi modal tersebut diimbangi dengan pengetatan Belanja Operasional yang hanya tumbuh tipis 0,51%. Bahkan, Belanja Pegawai berhasil dikendalikan hingga terkoreksi -0,28% menjadi Rp1,63 triliun. Pengendalian ini sejalan dengan mandat Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mewajibkan daerah menyesuaikan porsi Belanja Pegawai maksimal 30% dari total APBD secara bertahap hingga TA 2027 (meski Pemerintah Pusat membuka ruang relaksasi mengingat banyaknya daerah yang belum mampu memenuhi batas tersebut).

Meski demikian, pembengkakan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar 94,96% menjadi Rp31,73 miliar menuntut pengawasan ekstra. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, BTT dialokasikan khusus untuk keadaan darurat, bencana, dan kebutuhan mendesak. Pembengkakan hampir dua kali lipat ini wajib dikawal ketat agar tidak bergeser menjadi "dana taktis" yang menyimpang dari asas efisiensi publik.

Ditinjau dari perspektif Public Choice Theory (James M. Buchanan, 1986), penganggaran publik merupakan arena negosiasi alokasi sumber daya yang rentan terhadap inefisiensi alokatif dan dorongan kepentingan politik (rent-seeking). Kenaikan belanja modal yang sangat tinggi harus dipastikan berorientasi pada kemanfaatan publik (public goods), bukan sekadar memenuhi selera politik anggaran jangka pendek.

Selanjutnya, dalam kerangka Pecking Order Theory Keuangan Publik (Myers & Majluf, 1984; dikembangkan dalam Hirarki Pendanaan Publik), daerah seharusnya memprioritaskan pendanaan dari pendapatan internal (PAD) yang stabil sebelum menggantungkan diri pada pembiayaan penutup defisit. Dalam RAPBD 2027, defisit sebesar Rp68,45 miliar ditutup sepenuhnya oleh Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Ketergantungan pada SiLPA secara terus-menerus mengindikasikan dua hal yakni perencanaan anggaran yang kurang presisi di tahun sebelumnya atau ketidakmampuan merealisasikan program secara optimal.

Untuk menjaga kebugaran fiskal daerah menuju tahun anggaran 2027, setidaknya terdapat tiga langkah strategis yang mendesak untuk diterapkan:

Pertama, Pemerintah Daerah bersama DPRD Provinsi Jambi harus melakukan evaluasi menyeluruh dan audit independen terhadap BUMD penyumbang kekayaan daerah. Penerapan instrumen Key Performance Indicators (KPI) berbasis Return-on-Investment (ROI) dan target dividen mutlak diperlukan untuk menghentikan tren penurunan kontribusi BUMD.

Kedua, Pemerintah daerah wajib memperkuat intensifikasi dan ekstensifikasi pajak/retribusi daerah. Penerapan sistem E-Taxation secara terintegrasi harus dipicu sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna meminimalisasi kebocoran (leakage) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Ketiga, Kenaikan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar 151,61% wajib mengusung indikator Economy, Efficiency, and Effectiveness (3E). Setiap proyek fisik harus dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), studi kelayakan (feasibility study) komprehensif, serta pengawasan berkala oleh Inspektorat Daerah untuk meminimalisasi potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

RAPBD TA 2027 membawa pesan ganda: ada keberhasilan dalam mengendalikan belanja pegawai dan keberanian mengeksekusi pembangunan infrastruktur. Namun, kerentanan struktur fiskal akibat penurunan kinerja BUMD serta tingginya ketergantungan pada transfer pusat masih menjadi pekerjaan besar yang belum terselesaikan. Tanpa reformasi radikal pada tata kelola BUMD dan pengawasan ketat terhadap belanja modal, ambisi pembangunan yang tertuang dalam lembaran APBD ini dikhawatirkan hanya menjadi catatan angka di atas kertas tanpa memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi.


*Kota Jambi, 12 Oktober 2026.

*Tulisan-tulisan saya lainnya dapat dibaca melalui link berikut ini:

1) Meneroka Arah Perubahan APBD Jambi 2026

2) Paradoks Realisasi APBD Jambi 2025

3) Surat Terbuka Untuk Komisaris Utama Bank Jambi

4) Tragedi Siber Bank Jambi

5) Menyoal "Obesitas" Belanja Pegawai Daerah

6) Peta Jalan Belanja Infrastruktur Daerah Jambi

8) Dibobol Siber: Tanggungjawab Bank Jambi atau LPS?

9) Utang Belanja dan Nasib Pelayanan Publik di Tingkat Tapak

10) Turbulensi APBD Jambi 2026

11) APBD Anjlok: Meneroka Kebijakan Dana Transfer 2026

12) Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi


15) Imajinasi Jambi 2045: Sebuah Autokritik

16) Transformasi Kepemimpinan Pengeloaan Keuangan Daerah Jambi

17) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025

18) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi

19) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?

20) MCP 2024 Merosot, Al Haris Berang

22) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023

23) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024

24) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023

25) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023

26) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024

27) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023

28) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi 2022

30) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan

31) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar

32) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini

33) Amuk Dompeng

34) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi

35) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi

36) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai

37) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik

38) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park

39) Menguji Kebijakan Anti Korupsi Al Haris-Sani

Posting Komentar

0 Komentar