Oleh: Jumardi Putra
Di balik angka-angka yang
disampaikan Gubernur Jambi dalam Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun Anggaran
2027 di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi (Senin, 5/10), tersimpan sebuah
paradoks fiskal yang patut kita cermati secara kritis. Di satu sisi, postur
pendapatan daerah diproyeksikan tumbuh 5,19% dari Rp3,75 triliun (APBD Murni
2026) menjadi Rp3,95 triliun pada RAPBD 2027. Di sisi lain, Belanja Daerah
dinaikkan 4,63% menjadi Rp4,02 triliun, yang menghasilkan defisit anggaran
sebesar Rp68,45 miliar.
Meski defisit ini menipis
19,96% dibanding tahun 2026 (Rp85,53 miliar) dan ditutup oleh Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, gambaran makro ini belum
sepenuhnya menggembirakan. Jika ditarik ke dalam perspektif historis, target
Pendapatan Daerah 2027 (Rp3,95 triliun) sesungguhnya masih jauh berada di bawah
capaian riil APBD Provinsi Jambi periode 2021–2023 yang konsisten melampaui
target di kisaran Rp4,5 triliun hingga Rp4,7 triliun. Bahkan pada TA 2024,
tatkala APBD sempat dipatok sebesar Rp5,14 triliun, realisasinya masih mencapai
Rp4,72 triliun (91,82%).
Artinya, lompatan pendapatan pada RAPBD 2027 sejatinya merupakan fase pemulihan yang masih rapuh. Bila kita bedah hingga ke komponen makro dan spesifik, terdapat tantangan struktural yang kompleks: mulai dari anomali dividen BUMD, kerentanan dana transfer pusat di tengah fluktuasi kebijakan fiskal nasional, hingga urgensi menjaga agar ekspansi belanja modal berbanding lurus dengan efisiensi.
Anomali BUMD dan
Kerentanan Dana Transfer
Pada struktur Pendapatan Asli
Daerah (PAD), proyeksi kenaikan sebesar 5,62% menjadi Rp2,05 triliun ditopang
oleh pertumbuhan Pajak Daerah (6,48% / Rp1,68 triliun) dan Retribusi Daerah
(5,73% / Rp237,59 miliar). Peningkatan target pajak ini patut diapresiasi
sebagai indikasi perbaikan administrasi perpajakan serta sinyal pemulihan
ekonomi lokal.
Namun, sorotan tajam perlu
diarahkan pada pos Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. Pos yang
mencerminkan dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini justru terjun bebas
sebesar 30,87%, dari Rp111,29 miliar pada APBD 2026 menjadi hanya Rp76,94
miliar pada RAPBD 2027. Fenomena ini memperlihatkan anomali serius dalam tata
kelola entitas bisnis milik daerah, setidaknya karena dua hal.
Pertama,
penurunan tajam kontribusi dividen ini menandakan
belum optimalnya efisiensi operasional, manajemen risiko, serta daya saing BUMD
di Jambi. Penyertaan modal daerah (equity
injection) yang telah digelontorkan dari APBD tahun-tahun sebelumnya belum
menghasilkan Return on Investment (ROI) yang sepadan.
Kedua,
di saat masyarakat dan pelaku usaha lokal dibebani
peningkatan Pajak dan Retribusi Daerah, BUMD yang mengelola aset publik
bernilai ratusan miliar justru menghasilkan kontribusi dividen yang kian
menyusut. Kondisi ini menegaskan bahwa BUMD belum mampu menjadi motor pendorong
PAD (revenue generator) dan
masih sebatas menjadi beban administratif daerah.
Di sisi lain, kerentanan
struktur pendapatan daerah semakin diperparah oleh masih dominannya derajat
ketergantungan fiskal terhadap Pemerintah Pusat. Pendapatan Transfer Pusat
menyumbang Rp1,89 triliun atau setara 47,97% dari total Pendapatan Daerah
Provinsi Jambi. Kenaikan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 63,87% dari Rp167,83
miliar menjadi Rp275,03 miliar memang memberi angin segar (target dana transfer pemerintah pusat ini
merupakan hasil perhitungan proyeksi, dan akan disesuaikan pada kesempatan
pertama jika info resmi Kementerian Keuangan RI telah diterima).
Akan tetapi, ketiadaan
dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada TA 2027—dari Rp15,44 miliar pada
2026 menjadi Rp0 — menjadi alarm
keras akan dua hal fundamental yakni risiko fluktuasi kebijakan
fiskal nasional, terutama kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) oleh
Kementerian Keuangan sangat dinamis dan memprioritaskan konsolidasi APBN
nasional. Ketiadaan dukungan DAK Fisik membuktikan bahwa alokasi
transfer pusat dapat berubah drastis sewaktu-waktu tergantung prioritas makro
pemerintah pusat dan evaluasi alokasi sectoral, lebih-lebih
di saat postur APBN tersedot untuk membiayai program prioritas Presiden Prabowo
Subianto berbiaya jumbo seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa
Merah Putih (KDMP)-untuk menyebut dua contoh.
Sejurus kemudian, kerentanan
ini kian beralasan tatkala kita melihat realitas historis mengenai akumulasi
kurang bayar atau tunda salur DBH (baik dari sektor Pajak maupun Sumber Daya
Alam) untuk Pemerintah Provinsi Jambi hingga TA 2024 yang mencapai Rp214 miliar. Dana sebesar ini
merupakan hak daerah yang sangat vital dan mendesak untuk mengakselerasi
pembangunan daerah, khususnya penyediaan infrastruktur pelayanan publik yang
merata. Keterlambatan atau ketidakpastian realisasi dana tunda salur dari pusat
tersebut seringkali memaksa daerah melakukan re-scheduling program
pembangunan secara terpaksa dan mengganggu likuiditas keuangan daerah secara
keseluruhan.
Lompatan Belanja
Modal dan Pengetatan Operasional
Memasuki komponen Belanja
Daerah, RAPBD 2027 menunjukkan komitmen ekspansi infrastruktur yang cukup
agresif. Belanja Modal melonjak drastis 54,83% menjadi Rp437,30 miliar, dengan
pendorong utama pada pos Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi yang naik
hingga 151,61% (menjadi Rp227,72 miliar). Kenaikan ini membawa angin segar bagi
percepatan konektivitas wilayah dan ketahanan pangan daerah.
Ekspansi modal tersebut
diimbangi dengan pengetatan Belanja Operasional yang hanya tumbuh tipis 0,51%.
Bahkan, Belanja Pegawai berhasil dikendalikan hingga terkoreksi -0,28% menjadi
Rp1,63 triliun. Pengendalian ini sejalan dengan mandat Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),
yang mewajibkan daerah menyesuaikan porsi Belanja Pegawai maksimal 30% dari
total APBD secara bertahap hingga TA 2027 (meski Pemerintah Pusat membuka ruang
relaksasi mengingat banyaknya daerah yang belum mampu memenuhi batas tersebut).
Meski demikian, pembengkakan
alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar 94,96% menjadi Rp31,73 miliar
menuntut pengawasan ekstra. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
BTT dialokasikan khusus untuk keadaan darurat, bencana, dan kebutuhan mendesak.
Pembengkakan hampir dua kali lipat ini wajib dikawal ketat agar tidak bergeser
menjadi "dana taktis" yang menyimpang dari asas efisiensi publik.
Ditinjau dari perspektif Public Choice Theory (James M. Buchanan, 1986),
penganggaran publik merupakan arena negosiasi alokasi sumber daya yang rentan
terhadap inefisiensi alokatif dan dorongan kepentingan politik (rent-seeking).
Kenaikan belanja modal yang sangat tinggi harus dipastikan berorientasi pada
kemanfaatan publik (public goods), bukan sekadar memenuhi selera politik
anggaran jangka pendek.
Selanjutnya, dalam kerangka Pecking Order Theory Keuangan Publik (Myers & Majluf, 1984;
dikembangkan dalam Hirarki Pendanaan Publik), daerah seharusnya memprioritaskan
pendanaan dari pendapatan internal (PAD) yang stabil sebelum menggantungkan
diri pada pembiayaan penutup defisit. Dalam RAPBD 2027, defisit sebesar Rp68,45
miliar ditutup sepenuhnya oleh Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Ketergantungan pada SiLPA
secara terus-menerus mengindikasikan dua hal yakni perencanaan anggaran yang
kurang presisi di tahun sebelumnya atau ketidakmampuan merealisasikan program
secara optimal.
Untuk menjaga kebugaran fiskal
daerah menuju tahun anggaran 2027, setidaknya terdapat tiga langkah strategis
yang mendesak untuk diterapkan:
Pertama,
Pemerintah Daerah bersama DPRD Provinsi Jambi harus
melakukan evaluasi menyeluruh dan audit independen terhadap BUMD penyumbang
kekayaan daerah. Penerapan instrumen Key Performance Indicators (KPI)
berbasis Return-on-Investment (ROI) dan target dividen mutlak diperlukan
untuk menghentikan tren penurunan kontribusi BUMD.
Kedua,
Pemerintah daerah wajib memperkuat intensifikasi
dan ekstensifikasi pajak/retribusi daerah. Penerapan sistem E-Taxation
secara terintegrasi harus dipicu sesuai Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE) guna meminimalisasi kebocoran (leakage) dan meningkatkan
kepatuhan wajib pajak.
Ketiga,
Kenaikan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi
sebesar 151,61% wajib mengusung indikator Economy, Efficiency, and
Effectiveness (3E). Setiap proyek fisik harus dilengkapi dengan analisis
mengenai dampak lingkungan (AMDAL), studi kelayakan (feasibility study) komprehensif, serta pengawasan berkala oleh
Inspektorat Daerah untuk meminimalisasi potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK).
RAPBD TA 2027 membawa pesan
ganda: ada keberhasilan dalam mengendalikan belanja pegawai dan keberanian
mengeksekusi pembangunan infrastruktur. Namun, kerentanan struktur fiskal
akibat penurunan kinerja BUMD serta tingginya ketergantungan pada transfer
pusat masih menjadi pekerjaan besar yang belum terselesaikan. Tanpa reformasi
radikal pada tata kelola BUMD dan pengawasan ketat terhadap belanja modal,
ambisi pembangunan yang tertuang dalam lembaran APBD ini dikhawatirkan hanya
menjadi catatan angka di atas kertas tanpa memberi dampak nyata bagi
kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi.
*Kota
Jambi, 12 Oktober 2026.
*Tulisan-tulisan saya lainnya dapat dibaca melalui link berikut ini:
1) Meneroka Arah Perubahan APBD Jambi 2026
2) Paradoks Realisasi APBD Jambi 2025
3) Surat Terbuka Untuk Komisaris Utama Bank Jambi
5) Menyoal "Obesitas" Belanja Pegawai Daerah
6) Peta Jalan Belanja Infrastruktur Daerah Jambi
8) Dibobol Siber: Tanggungjawab Bank Jambi atau LPS?
9) Utang Belanja dan Nasib Pelayanan Publik di Tingkat Tapak
10) Turbulensi APBD Jambi 2026
11) APBD Anjlok: Meneroka Kebijakan Dana Transfer 2026
12) Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi
15) Imajinasi Jambi 2045: Sebuah Autokritik
16) Transformasi Kepemimpinan Pengeloaan Keuangan Daerah Jambi
17) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025
18) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi
19) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?
20) MCP 2024 Merosot, Al Haris Berang
22) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023
23) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024
24) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023
25) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023
26) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024
27) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023
28) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi 2022
30) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan
31) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar
32) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini
33) Amuk Dompeng
34) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi
35) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi
36) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai
37) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik
38) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park

0 Komentar