Oleh Jumardi Putra
Pemerintah Provinsi Jambi bersama DPRD telah menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 pada Jumat, 11 September 2026. Segendang sepenarian, sesuai pedoman penyusunan APBD, Gubernur Jambi telah menyampaikan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD TA 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD (14/9/26), yang menegaskan anggaran daerah di sisa tahun berjalan mengalami penyesuaian untuk merespon dinamika ekonomi global dan nasional.
Secara umum, target pendapatan daerah mengalami peningkatan menjadi Rp3,97 triliun (naik 5,77% atau
Rp216,8 miliar dari APBD Murni sebesar Rp3,75 triliun). Di sisi lain, belanja daerah
membengkak menjadi Rp4,043 triliun
(naik 5,20% atau Rp199,78 miliar dari APBD Murni sebesar Rp3,843 triliun).
Kondisi ini menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp68,46 miliar, yang berhasil ditekan tipis sebesar 19,96%
dibandingkan defisit awal (Rp85,53 miliar).
Kemandirian
Fiskal
Kesehatan fiskal daerah diukur dari sejauh mana Pendapatan Asli Daerah
(PAD) mampu membiayai pembangunan tanpa bergantung penuh pada Pemerintah Pusat
atau dana TKD setiap tahun.
Pada Ranperda Perubahan APBD TA 2026, PAD Provinsi Jambi diproyeksikan mencapai Rp2,11 triliun (naik 8,80% dari target awal) dan berkontribusi sebesar 53,25% terhadap total pendapatan. Secara teoretis, porsi ini menunjukkan bahwa Jambi mulai bergerak menuju kemandirian fiskal dengan rincian antar komponen PAD sebagai berikut:
- Pajak Daerah (80,19% dari PAD) atau menjadi tulang punggung utama senilai Rp1,69 triliun. Dominasi berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar (PBBKB).
- Retribusi Daerah (10,78%) atau berkontribusi sebesar Rp228,1 miliar.
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (5,26%) atau menyumbang Rp111,2 miliar, terutama berasal dari dividen BUMD.
- Lain-lain PAD yang Sah (3,78%) atau melonjak +196,25% menjadi Rp79,9 miliar.
Meskipun PAD melampaui 50%, Dana Transfer Pusat tetap memegang peranan penting sebesar Rp1,85 triliun (+2,53%). Kenaikan ini sepenuhnya dipicu oleh penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) yang naik 27,23% menjadi Rp213,5 miliar (berkat pelunasan kurang bayar DBH Pajak dan SDA tahun sebelumnya). Sementara itu, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) konstan di angka Rp1,12 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bertahan di angka Rp516,48 miliar.
Berdasarkan data rekonsiliasi yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026, akumulasi sisa kurang bayar DBH Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Jambi yang belum disalurkan mencapai Rp214,39 miliar (dari total piutang s.d. TA 2024 sebesar Rp281,71 miliar setelah dikurangi lebih bayar dan pencairan cicilan).
Angka Rp214,39 miliar ini bukan sekadar nominal di atas kertas, melainkan instrumen vital yang menentukan daya nafas kas daerah (cash flow) dalam membiayai belanja wajib mengikat dan pelayanan dasar masyarakat. Maka, pemerintah Provinsi Jambi bersama DPRD Provinsi serta Anggota DPR-RI Dapil Provinsi Jambi harus bergandengan tangan untuk terus mendorong agar sisa kurang bayar DBH bisa dituntaskan oleh pemerintah pusat pada tahun 2027.
Gemuk di Rutin, Kurus di
Pembangunan
Meskipun pendapatan tumbuh, struktur belanja daerah menunjukkan
tantangan klasik yakni tingginya tekanan beban operasional rutin dibandingkan
investasi publik jangka panjang, seperti tersaji dalam tabel berikut ini:
|
Pos Belanja Daerah |
Nilai Anggaran (P-APBD 2026) |
Porsi terhadap Total Belanja |
Pertumbuhan / Keterangan |
|
Belanja Operasional |
Rp2,976
Triliun |
73,61% |
Naik
+4,15% (Diserap Belanja Pegawai & Barang/Jasa) |
|
Belanja Transfer |
Rp777,38
Miliar |
19,23% |
Naik
+13,17% (Bantuan Keuangan Kab/Kota naik 59,84%) |
|
Belanja Modal |
Rp286,66
Miliar |
7,09% |
Hanya
naik +1,50% (Rp4,22 Miliar) |
|
Belanja Tidak Terduga (BTT) |
Rp2,78
Miliar |
0,07% |
Dipangkas
-82,91% (Dialihkan ke belanja wajib & bansos) |
|
Total Belanja |
Rp4,043 Triliun |
100,00% |
Defisit Anggaran: Rp68,46 Miliar |
Berdasarkan data di atas, diketahui belanja operasional menyedot 73,61% APBD untuk membiayai Belanja Pegawai (Rp1,675 triliun) dan Belanja Barang/Jasa (Rp1,218 triliun). Sedangkan alokasi belanja modal yang hanya 7,09% sehingga berisiko memperlambat pembangunan fisik dasar seperti jalan, jembatan, dan jaringan irigasi yang menjadi urat nadi distribusi ekonomi antarwilayah di Provinsi Jambi Jambi.
Berdasarkan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD
TA 2026, Pemerintah Provinsi Jambi mengakui adanya ketimpangan antara tingginya
kebutuhan pembangunan daerah dengan kapasitas pertumbuhan penerimaan fiskal.
Sejurus hal itu, pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah di
lingkup Pemerintah Provinsi Jambi yang bersumber dari APBD di lapangan masih
dihadapkan pada empat tantangan utama
yaitu potensi Pajak/Retribusi belum tergali optimal akibat kendala
pengawasan dan tingkat kepatuhan wajib pajak; belum seluruh perangkat daerah pengumpul penerimaan mampu mencapai
target realisasi secara konsisten; masih
adanya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) penetapan tarif retribusi/pajak yang
belum disesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi terkini, dan keterlambatan
penetapan dan pencairan DBH/Transfer Pusat yang kerap mengganggu cash flow
dan eksekusi program pembangunan di daerah.
Sedari bersama, setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat melalui
pajak dan retribusi harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas
fasilitas publik, perbaikan jalan, serta layanan kesehatan dan pendidikan. Agar
Perubahan APBD TA 2026 mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, Badan
Anggaran DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD dan Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah
Provinsi Jambi melalui Pembahasan Ranperda/RKA Perubahan APBD TA 2026, perlu
melakukan langkah-langkah strategis berikut:
Pertama, menghentikan pola alokasi anggaran
secara inkremental (sekadar menaikkan porsi belanja) dan mulai memprioritaskan
program berdampak langsung kepada publik sesuai program prioritas yang
termaktub di dalam RPJMD dan RKPD.
Kedua, mendorong integrasi teknologi
(seperti optimalisasi Samsat Online) serta perluasan basis pajak tanpa menekan
daya beli masyarakat kelas menengah-bawah.
Ketiga, mengingat keterbatasan porsi
belanja modal, Pemprov Jambi harus aktif memanfaatkan skema Kerja Sama
Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), sinergi investasi swasta, dan penyaluran
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota yang terarah untuk proyek infrastruktur
prioritas.
Setakat hal itu, mengingat keterbatasan ruang fiskal P-APBD 2026 dan minimnya alokasi Belanja Modal (hanya 7,09%), Pemprov Jambi tidak bisa berjuang sendirian. Diperlukan konsolidasi dan agenda bersama antara Pemprov Jambi dengan anggota DPR RI Dapil Provinsi Jambi untuk mengawal dan menggaet program prioritas nasional yang dikelola kementerian/lembaga berbasis APBN ke Provinsi Jambi, seperti Inpres Jalan Daerah (IJD) & Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yaitu penanganan ruas jalan strategis antarkabupaten/kota serta jalur logistik penunjang kawasan industri dan pelabuhan.
Begitu juga Proyek Strategis Nasional (PSN) & Infrastruktur Kementerian PU untuk mempercepat penyelesaian konektivitas Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS) segmen Jambi, pengembangan Pelabuhan Ujung Jabung, serta pengendalian banjir dan jaringan irigasi pertanian melalui APBN sektoral. Kemudian, penyelarasan program prioritas daerah dengan Agenda Asta Cita Nasional yakni menyiapkan readiness criteria (studi kelayakan, AMDAL, dan pembebasan lahan) secara cepat agar usulan daerah terkoneksi langsung dengan program prioritas ketahanan pangan dan energi pemerintah pusat. Upaya ini tentu perlu digalakkan untuk ABPD tahun-tahun berikutnya.
Keberhasilan Perubahan APBD TA 2026 pada akhirnya tidak diukur dari
seberapa besar angka nominal pendapatan yang tercatat di atas kertas, melainkan
dari seberapa signifikan alokasi anggaran tersebut mampu memacu ekonomi lokal
dan menyelesaikan masalah mendasar masyarakat Jambi.
*Kota Jambi, 21 September 2026. Data dalam tulisan ini bersumber dari Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD Jambi TA 2026/BKAD.
*Tulisan-tulisan saya lainnya dapat dibaca melalui link berikut ini:
1) Menerka Arah Perubahan APBD Jambi 2026
2) Paradoks Realisasi APBD Jambi 2025
3) Surat Terbuka Untuk Komisaris Utama Bank Jambi
5) Menyoal "Obesitas" Belanja Pegawai Daerah
6) Peta Jalan Belanja Infrastruktur Daerah Jambi
8) Dibobol Siber: Tanggungjawab Bank Jambi atau LPS?
9) Utang Belanja dan Nasib Pelayanan Publik di Tingkat Tapak
10) Turbulensi APBD Jambi 2026
11) APBD Anjlok: Meneroka Kebijakan Dana Transfer 2026
12) Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi
15) Imajinasi Jambi 2045: Sebuah Autokritik
16) Transformasi Kepemimpinan Pengeloaan Keuangan Daerah Jambi
17) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025
18) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi
19) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?
20) MCP 2024 Merosot, Al Haris Berang
22) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023
23) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024
24) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023
25) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023
26) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024
27) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023
28) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi 2022
30) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan
31) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar
32) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini
33) Amuk Dompeng
34) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi
35) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi
36) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai
37) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik
38) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park
0 Komentar