Menghapus Jurang Gender, Mengakselerasi Ekonomi

 


Oleh: Jumardi Putra


Empowering women is not just a moral imperative; it is an economic game-changer. When women do better, economies do better


Keterlibatan perempuan dalam lanskap ekonomi Indonesia—khususnya di Provinsi Jambi—masih dibayangi oleh ketimpangan struktural yang mengakar. Isu krusial ini kembali mencuat saat politisi perempuan Jambi, Ratu Munawaroh, memaparkan gagasannya tentang korelasi gender dan pertumbuhan ekonomi di Jurusan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jambi baru-baru ini (15/9/26). Meski hanya membaca lembar demi lembar slide presentasi bertajuk Politik Gender di Indonesia: Representasi, Kekuasaan dan Tantangan Keseteraan--yang melintas di beranda Instagram saya, pemikiran tersebut menganggit persoalan mendasar bahwa keberhasilan pembangunan tidak lagi bisa diukur sebatas angka pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) atau volume investasi fisik semata, melainkan sejauh mana kesetaraan gender dijadikan pilar penggerak ekonomi yang inklusif.

Amartya Sen, ekonom peraih Nobel Kesejahteraan dalam bukunya berjudul Development as Freedom. Oxford: Oxford University Press (Bab 8: "Women’s Agency and Social Change", hlm 189-190) menulis begini, "The active agency of women is, of course, not a new phenomenon... What is, however, relatively new is the growing recognition of the crucial role of women's agency in bringing about social and economic change. Nothing, arguably, is as important today in the political economy of development as an adequate recognition of political, economic and social participation and leadership of women” (Peran aktif (agency) dari perempuan tentu bukanlah fenomena baru... Namun, hal yang relatif baru adalah makin meluasnya pengakuan atas peran krusial dari keberdayaan perempuan dalam mendorong perubahan sosial dan ekonomi. Boleh dikatakan, tidak ada hal lain yang sama pentingnya dalam ekonomi politik pembangunan saat ini selain pengakuan yang memadai terhadap partisipasi dan kepemimpinan politik, ekonomi, serta sosial dari perempuan).

Secara nasional, data Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan jurang yang nyata dalam pasar tenaga kerja. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan di Indonesia berada pada kisaran 56,42%, jauh tertinggal dibandingkan TPAK laki-laki yang melampaui 84%. Sedangkan di Provinsi Jambi, ketimpangan bahkan tampak lebih tajam yaitu TPAK perempuan per Februari 2026 tercatat sebesar 45,61%, berbanding terbalik dengan TPAK laki-laki yang mencapai 85,21%.

Kesenjangan ini bukan sekadar persoalan statistik, melainkan potensi ekonomi yang hilang (lost economic opportunity). Studi kolaboratif yang melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), World Bank, McKinsey Global Institute, serta ADB mengonfirmasi bahwa penutupan jurang gender (gender gap) di dunia kerja berpotensi meningkatkan PDB nasional hingga triliunan rupiah. Dengan kata lain, mengikis celah partisipasi kerja perempuan adalah kunci untuk membuka potensi ekonomi terpendam (untapped economic potential) sekaligus membawa Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah (Middle-Income Trap).

Ketimpangan Gender di Provinsi Jambi

Berdasarkan indikator Indeks Pembangunan Gender (IPG), Provinsi Jambi masuk dalam jajaran wilayah yang memerlukan perhatian ekstra untuk mengejar kesetaraan kualitas hidup. Ketimpangan ini termanifestasi dalam tiga ranah krusial:

Pertama, perempuan mendominasi usaha mikro, sektor pertanian, serta beban kerja perawatan tak berbayar (unpaid care work) tanpa perlindungan jaminan sosial formal. Meskipun gelombang platform digital memberi ruang baru bagi perempuan Jambi untuk berbisnis dari rumah, batas antara ranah domestik dan produktif menjadi makin samar. Banyak perempuan pekerja informal kini menanggung beban ganda (double burden) lantaran menjalankan usaha berbasis digital sembari tetap memikul tanggung jawab penuh atas kerja perawatan keluarga yang tak berbayar (unpaid care work). 

Dengan demikian, tanpa adanya jaringan pengaman sosial yang memadai—seperti jaminan kesehatan dan perlindungan ketenagakerjaan yang inklusif—posisi perempuan di sektor informal tetap rentan terhadap guncangan ekonomi, inflasi, maupun krisis kesejahteraan keluarga. Memang ada beberapa peraturan perundang-undangan yang memayungi dan relevan untuk mengatasi persoalan ketimpangan sektor informal, beban kerja domestik (unpaid care work), dan ketiadaan jaminan sosial bagi perempuan pekerja, tapi realitas pengejawantahannya tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan.

Kedua, keterbatasan akses modal, sehingga berimplikasi pada minimnya kepemilikan aset atas nama sendiri yang membatasi perempuan dalam memenuhi syarat jaminan kredit perbankan formal.

Ketiga, minimnya representasi di Lembaga Politik. Keterwakilan perempuan di lembaga DPRD (baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota) yang masih di bawah 15% belum mampu menggiring isu gender ke titik episentrum pembangunan daerah, khususnya dalam pengarusutamaan wacana maupun dukungan politik anggaran (gender-responsive budgeting).

Meskipun sektor perkebunan (sawit dan karet) serta UMKM di Jambi sangat bergantung pada tenaga kerja perempuan, kontribusi mereka kerap dihitung sebagai pilar pendukung, bukan penggerak utama.

Solusi Multidimensi

Secara konseptual, instrumen hukum untuk mengikis jurang gender sebenarnya sudah tersedia, mulai dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, Permendagri No. 67 Tahun 2011, hingga Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Namun, regulasi tersebut kerap membentur tembok hambatan pada tataran eksekusi.

Untuk mengubah potensi laten perempuan menjadi daya dorong ekonomi yang nyata di Jambi dan Indonesia, dibutuhkan tiga langkah konkret multidimensi:

Pertama, mengintegrasikan pelaku usaha mikro perempuan di Jambi ke dalam ekosistem digital (e-commerce dan pembayaran digital) serta memperluas akses kredit inklusif tanpa agunan (seperti UMi dan KUR). Dengan kata lain, digitalisasi dan literasi Keuangan UMKM Perempuan menjadi suatu keniscayaan.

Kedua, pemerintah daerah bersama legislator—khususnya para wakil rakyat perempuan—harus mengawal belanja APBD agar tepat sasaran pada program pemberdayaan, seperti pelatihan kewirausahaan, fasilitas pengasuhan anak (daycare) bagi pekerja, hingga layanan kesehatan reproduksi. Segendang sepenarian, penguatan Anggaran Responsif Gender (ARG) di APBD harus dikawal sedari penyusunan RPJMD sampai turunan dokumen teknoratis sebagai langkah kongkrit dan berkesinambungan antara perencanaan anggaran hingga eksekusi program dan kegiatan yang bersumber dari APBD serta sumber sah lainnya.

Ketiga, mendorong kemitraan formal di sektor komoditas unggulan Jambi yang melibatkan kelompok tani perempuan melalui sertifikasi, pelatihan pertanian berkelanjutan, dan pengakuan hak kepemilikan lahan bersama (joint titling). Langkah ini merupakan bentuk dari paradigma sekaligus kebijakan inklusi perempuan dalam rantai pasok utama komoditas unggulan di Provinsi Jambi.

Lngkah pemberdayaan perempuan secara ekonomi bukanlah aksi karitatif atau sekadar agenda pemenuhan hak asasi manusia, melainkan strategi pembangunan jangka panjang yang rasional dan terukur. Hal ini sejalan dengan pandangan Christine Lagarde, Direktur Pelaksana IMF (2011–2019) dan Presiden Bank Sentral Eropa, yang menyatakan "Empowering women is not just a moral imperative; it is an economic game-changer. When women do better, economies do better” (Memberdayakan perempuan secara ekonomi bukan sekadar pilihan moral, melainkan game-changer bagi pertumbuhan ekonomi global. Ketika perempuan maju, seluruh perekonomian akan ikut tumbuh).

Ketika seorang perempuan berdaya secara finansial, alokasi pendapatan keluarga untuk pendidikan, nutrisi, dan kesehatan anak akan meningkat drastis—menciptakan modal manusia (human capital) berkualitas bagi masa depan daerah.

Pada akhirnya, membuka akses ekonomi yang setara bagi perempuan adalah kunci utama untuk membawa perekonomian Indonesia dan Provinsi Jambi melompat lebih tinggi.

*Kota Jambi, 23 September 2026. Tulisan ini merupakan tanggapan penulis atas wacana/gagasan yang diketengahkan oleh tokoh/politisi Perempuan di Provinsi Jambi. Ke depan secara berkala saya akan menanggapi gagasan serupa yang disampaikan oleh tokoh perempuan lainnya di pelbagai medium/platform media dalam rangka mensemestakan gagasan progresif kaum perempuan di Bumi Speucuk Jambi Sembilan Lurah. Foto dalam tulisan ini bersumber dari instagram resmi Ratu Munawaroh.


*Tulisan-tulisan saya lainnya dapat dibaca melalui link berikut ini:

1) Menavigasi Perubahan APBD Jambi

2) Paradoks Realisasi APBD Jambi 2025

3) Surat Terbuka Untuk Komisaris Utama Bank Jambi

4) Tragedi Siber Bank Jambi

5) Menyoal "Obesitas" Belanja Pegawai Daerah

6) Peta Jalan Belanja Infrastruktur Daerah Jambi

8) Dibobol Siber: Tanggungjawab Bank Jambi atau LPS?

9) Utang Belanja dan Nasib Pelayanan Publik di Tingkat Tapak

10) Turbulensi APBD Jambi 2026

11) APBD Anjlok: Meneroka Kebijakan Dana Transfer 2026

12) Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi


15) Imajinasi Jambi 2045: Sebuah Autokritik

16) Transformasi Kepemimpinan Pengeloaan Keuangan Daerah Jambi

17) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025

18) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi

19) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?

20) MCP 2024 Merosot, Al Haris Berang

22) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023

23) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024

24) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023

25) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023

26) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024

27) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023

28) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi 2022

30) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan

31) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar

32) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini

33) Amuk Dompeng

34) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi

35) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi

36) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai

37) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik

38) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park

39) Menguji Kebijakan Anti Korupsi Al Haris-Sani

Posting Komentar

0 Komentar