![]() |
Oleh: Jumardi Putra
Empowering women is not just a moral imperative; it is an economic game-changer. When women do better, economies do better
Keterlibatan perempuan dalam lanskap ekonomi Indonesia—khususnya di
Provinsi Jambi—masih dibayangi oleh ketimpangan struktural yang mengakar. Isu
krusial ini kembali mencuat saat politisi perempuan Jambi, Ratu Munawaroh,
memaparkan gagasannya tentang korelasi gender dan pertumbuhan ekonomi di
Jurusan Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jambi baru-baru ini (15/9/26). Meski
hanya membaca lembar demi lembar slide presentasi bertajuk Politik Gender di Indonesia: Representasi, Kekuasaan dan Tantangan Keseteraan--yang melintas di beranda
Instagram saya, pemikiran tersebut menganggit persoalan mendasar bahwa keberhasilan
pembangunan tidak lagi bisa diukur sebatas angka pertumbuhan Produk Domestik
Bruto (PDB) atau volume investasi fisik semata, melainkan sejauh mana
kesetaraan gender dijadikan pilar penggerak ekonomi yang inklusif.
Amartya Sen, ekonom peraih Nobel Kesejahteraan dalam bukunya berjudul Development
as Freedom. Oxford: Oxford University Press (Bab 8: "Women’s
Agency and Social Change", hlm 189-190) menulis begini, "The active
agency of women is, of course, not a new phenomenon... What is, however,
relatively new is the growing recognition of the crucial role of women's agency
in bringing about social and economic change. Nothing, arguably, is as
important today in the political economy of development as an adequate
recognition of political, economic and social participation and leadership of
women” (Peran aktif (agency)
dari perempuan tentu bukanlah fenomena baru... Namun, hal yang relatif baru
adalah makin meluasnya pengakuan atas peran krusial dari keberdayaan perempuan
dalam mendorong perubahan sosial dan ekonomi. Boleh dikatakan, tidak ada hal
lain yang sama pentingnya dalam ekonomi politik pembangunan saat ini selain
pengakuan yang memadai terhadap partisipasi dan kepemimpinan politik, ekonomi,
serta sosial dari perempuan).
Secara nasional, data Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan jurang
yang nyata dalam pasar tenaga kerja. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK)
perempuan di Indonesia berada pada kisaran 56,42%, jauh tertinggal dibandingkan
TPAK laki-laki yang melampaui 84%. Sedangkan di Provinsi Jambi, ketimpangan bahkan
tampak lebih tajam yaitu TPAK perempuan per Februari 2026 tercatat sebesar
45,61%, berbanding terbalik dengan TPAK laki-laki yang mencapai 85,21%.
Kesenjangan ini bukan sekadar persoalan statistik, melainkan potensi
ekonomi yang hilang (lost economic opportunity). Studi kolaboratif yang
melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA),
World Bank, McKinsey Global Institute, serta ADB mengonfirmasi bahwa penutupan
jurang gender (gender gap) di dunia kerja berpotensi meningkatkan PDB
nasional hingga triliunan rupiah. Dengan kata lain, mengikis celah partisipasi
kerja perempuan adalah kunci untuk membuka potensi ekonomi terpendam (untapped
economic potential) sekaligus membawa Indonesia keluar dari jebakan
pendapatan menengah (Middle-Income Trap).
Ketimpangan Gender di Provinsi Jambi
Berdasarkan indikator Indeks Pembangunan Gender (IPG), Provinsi Jambi
masuk dalam jajaran wilayah yang memerlukan perhatian ekstra untuk mengejar
kesetaraan kualitas hidup. Ketimpangan ini termanifestasi dalam tiga ranah
krusial:
Pertama, perempuan mendominasi usaha mikro, sektor
pertanian, serta beban kerja perawatan tak berbayar (unpaid care work) tanpa
perlindungan jaminan sosial formal.
Dengan demikian, tanpa adanya jaringan pengaman sosial yang memadai—seperti jaminan kesehatan dan perlindungan ketenagakerjaan yang inklusif—posisi perempuan di sektor informal tetap rentan terhadap guncangan ekonomi, inflasi, maupun krisis kesejahteraan keluarga. Memang ada beberapa peraturan perundang-undangan yang memayungi dan relevan untuk mengatasi persoalan ketimpangan sektor informal, beban kerja domestik (unpaid care work), dan ketiadaan jaminan sosial bagi perempuan pekerja, tapi realitas pengejawantahannya tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan.
Kedua, keterbatasan akses modal, sehingga berimplikasi pada minimnya
kepemilikan aset atas nama sendiri yang membatasi perempuan dalam memenuhi
syarat jaminan kredit perbankan formal.
Ketiga, minimnya representasi di Lembaga Politik.
Keterwakilan perempuan di lembaga DPRD (baik tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota) yang masih di bawah 15% belum mampu menggiring isu gender ke
titik episentrum pembangunan daerah, khususnya dalam pengarusutamaan wacana
maupun dukungan politik anggaran (gender-responsive budgeting).
Meskipun sektor perkebunan (sawit dan karet) serta UMKM di Jambi sangat
bergantung pada tenaga kerja perempuan, kontribusi mereka kerap dihitung
sebagai pilar pendukung, bukan penggerak utama.
Solusi Multidimensi
Secara konseptual, instrumen hukum untuk mengikis jurang gender
sebenarnya sudah tersedia, mulai dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000
tentang Pengutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, Permendagri No. 67
Tahun 2011, hingga Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi No. 7 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Namun,
regulasi tersebut kerap membentur tembok hambatan pada tataran eksekusi.
Untuk mengubah potensi laten perempuan menjadi daya dorong ekonomi yang
nyata di Jambi dan Indonesia, dibutuhkan tiga langkah konkret multidimensi:
Pertama, mengintegrasikan pelaku usaha mikro perempuan di
Jambi ke dalam ekosistem digital (e-commerce dan pembayaran digital)
serta memperluas akses kredit inklusif tanpa agunan (seperti UMi dan KUR). Dengan
kata lain, digitalisasi dan literasi Keuangan UMKM Perempuan menjadi suatu
keniscayaan.
Kedua, pemerintah daerah bersama legislator—khususnya para
wakil rakyat perempuan—harus mengawal belanja APBD agar tepat sasaran pada
program pemberdayaan, seperti pelatihan kewirausahaan, fasilitas pengasuhan
anak (daycare) bagi pekerja, hingga layanan kesehatan reproduksi.
Segendang sepenarian, penguatan Anggaran Responsif Gender (ARG) di APBD
harus dikawal sedari penyusunan RPJMD sampai turunan dokumen teknoratis sebagai langkah kongkrit dan berkesinambungan antara perencanaan anggaran hingga
eksekusi program dan kegiatan yang bersumber dari APBD serta sumber sah
lainnya.
Ketiga, mendorong kemitraan formal di sektor komoditas
unggulan Jambi yang melibatkan kelompok tani perempuan melalui sertifikasi, pelatihan
pertanian berkelanjutan, dan pengakuan hak kepemilikan lahan bersama (joint
titling). Langkah ini merupakan bentuk dari paradigma sekaligus kebijakan inklusi
perempuan dalam rantai pasok utama komoditas unggulan di Provinsi Jambi.
Lngkah pemberdayaan perempuan secara ekonomi bukanlah aksi karitatif atau sekadar agenda pemenuhan hak asasi manusia, melainkan strategi pembangunan jangka panjang yang rasional dan terukur. Hal ini sejalan dengan pandangan Christine Lagarde, Direktur Pelaksana IMF (2011–2019) dan Presiden Bank Sentral Eropa, yang menyatakan "Empowering women is not just a moral imperative; it is an economic game-changer. When women do better, economies do better” (Memberdayakan perempuan secara ekonomi bukan sekadar pilihan moral, melainkan game-changer bagi pertumbuhan ekonomi global. Ketika perempuan maju, seluruh perekonomian akan ikut tumbuh).
Ketika seorang perempuan berdaya secara finansial, alokasi pendapatan
keluarga untuk pendidikan, nutrisi, dan kesehatan anak akan meningkat
drastis—menciptakan modal manusia (human capital) berkualitas bagi masa
depan daerah.
Pada akhirnya, membuka akses ekonomi yang setara bagi perempuan adalah
kunci utama untuk membawa perekonomian Indonesia dan Provinsi Jambi melompat
lebih tinggi.
*Kota Jambi, 23 September 2026. Tulisan ini merupakan tanggapan penulis atas wacana/gagasan yang diketengahkan oleh tokoh/politisi Perempuan di Provinsi Jambi. Ke depan secara berkala saya akan menanggapi gagasan serupa yang disampaikan oleh tokoh perempuan lainnya di pelbagai medium/platform media dalam rangka mensemestakan gagasan progresif kaum perempuan di Bumi Speucuk Jambi Sembilan Lurah. Foto dalam tulisan ini bersumber dari instagram resmi Ratu Munawaroh.
*Tulisan-tulisan saya lainnya dapat dibaca melalui link berikut ini:
1) Menavigasi Perubahan APBD Jambi
2) Paradoks Realisasi APBD Jambi 2025
3) Surat Terbuka Untuk Komisaris Utama Bank Jambi
5) Menyoal "Obesitas" Belanja Pegawai Daerah
6) Peta Jalan Belanja Infrastruktur Daerah Jambi
8) Dibobol Siber: Tanggungjawab Bank Jambi atau LPS?
9) Utang Belanja dan Nasib Pelayanan Publik di Tingkat Tapak
10) Turbulensi APBD Jambi 2026
11) APBD Anjlok: Meneroka Kebijakan Dana Transfer 2026
12) Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi
15) Imajinasi Jambi 2045: Sebuah Autokritik
16) Transformasi Kepemimpinan Pengeloaan Keuangan Daerah Jambi
17) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025
18) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi
19) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?
20) MCP 2024 Merosot, Al Haris Berang
22) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023
23) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024
24) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023
25) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023
26) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024
27) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023
28) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi 2022
30) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan
31) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar
32) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini
33) Amuk Dompeng
34) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi
35) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi
36) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai
37) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik
38) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park

0 Komentar