Sisa Kurang Bayar DBH dan Dilema APBD Jambi

 



Oleh: Jumardi Putra

Dinamika pengelolaan keuangan daerah saat ini berada di persimpangan yang cukup krusial. Di satu sisi, pemerintah daerah dihadapkan pada batas mandatory spending yang ketat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)—seperti batasan belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40%—di tengah besarnya beban pengalokasian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di sisi lain, elastisitas pendapatan daerah—khususnya dari pos Transfer Ke Daerah (TKD)—masih mengalami tekanan likuiditas akibat belum tuntasnya penyaluran sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam (SDA) oleh Pemerintah Pusat.

Permasalahan ini muncul secara eksplisit dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2027 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi. Berdasarkan data rekonsiliasi yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026, akumulasi sisa kurang bayar DBH Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Jambi yang belum disalurkan mencapai Rp214,39 miliar (dari total piutang s.d. TA 2024 sebesar Rp281,71 miliar setelah dikurangi lebih bayar dan pencairan cicilan).

Angka Rp214,39 miliar ini bukan sekadar nominal di atas kertas, melainkan instrumen vital yang menentukan daya nafas kas daerah (cash flow) dalam membiayai belanja wajib mengikat dan pelayanan dasar masyarakat.

Kepastian Hukum dan Pengintegrasian APBD

Secara filosofis, DBH merupakan instrumen vertikal yang bertujuan mengurangi ketimpangan fiskal sekaligus memberikan kompensasi atas kontribusi daerah penghasil sumber daya alam dan penerima pajak. Sebagaimana diamanatkan UU HKPD, alokasi DBH ditujukan untuk menyelaraskan pembagian kewenangan dan kapasitas fiskal secara adil. Namun, ketika terjadi penundaan (delay) penyaluran piutang kurang bayar, daerah mengalami tekanan likuiditas yang berpotensi mengganggu kesinambungan belanja publik.

Menyikapi hal tersebut, langkah proaktif Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi melalui konsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (19–22 Agustus 2026) menjadi sangat krusial. Kepastian jadwal pencairan dan kejelasan skema penganggaran merupakan syarat mutlak agar daerah tidak terjebak dalam disrupsi perencanaan APBD.

Dalam tata kelola keuangan daerah, masuknya tambahan penyaluran DBH (top-up) pada tahun berjalan sering memunculkan pertanyaan teknis hukum: Bagaimana mekanisme pengintegrasiannya ke dalam postur APBD secara sah?

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, alokasi top-up DBH pada tahun berjalan dapat diakomodasi melalui dua saluran:

Pertama, mengintegrasikan tambahan pendapatan dan belanja dalam Perubahan APBD. Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Jambi mengoreksi target pendapatan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 melalui Perubahan APBD 2026 dengan memasukkan cicilan kurang bayar sebesar Rp45,70 miliar berdasarkan KMK Nomor 198 Tahun 2026. Lebih lanjut baca tulisan saya di link berikut ini: Menerka Arah Perubahan APBD Jambi 2026.

Kedua, penyesuaian Perkada tentang Penjabaran APBD: Dilakukan mendahului Perubahan APBD apabila dana tersebut harus segera digunakan untuk belanja mendesak atau terikat, cukup dengan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD. Hal ini menjadi bersifat opsional yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan, khususnya teknis pengelolaan keuangan daerah.

Skema ini memberikan kepastian hukum (legal certainty) bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk memanfaatkan potensi penerimaan tunda salur guna menyelesaikan beban likuiditas tanpa menunda pemenuhan belanja mendesak.

Proyeksi TKD 2027

Pada RAPBN 2027, anggaran TKD nasional direncanakan mencapai Rp735 triliun (sekitar 17% dari total rancangan Belanja Negara sebesar Rp4.097,2 triliun). Secara nominal, angka ini naik sekitar 5,5% dibandingkan outlook TKD 2026 sebesar Rp696,9 triliun. Namun, kenaikan tersebut belum serta-merta memperluas ruang fiskal daerah.

Catatan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menunjukkan bahwa nominal TKD selama ini sebagian besar masih terserap untuk membiayai belanja pegawai dan operasional rutin. Ketika belanja wajib dan operasional mendominasi APBD, alokasi untuk belanja modal, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi tergerus. Dampak dominonya dirasakan langsung oleh dunia usaha daerah—termasuk kontraktor dan pelaku UMKM lokal—yang pada akhirnya menekan pertumbuhan ekonomi regional.

Di tengah himpitan tersebut, terdapat dua sinyal positif yang patut dikawal yakni Komitmen Kemendagri, Kemenkeu, dan Komisi II DPR RI untuk merumuskan ulang formula penyaluran DBH agar lebih berkeadilan bagi daerah penghasil SDA serta daerah berkapasitas fiskal sedang hingga rendah.

Selanjutnya, wacana Pengambilalihan Beban PPPK & Relaksasi. Adanya wacana Pemerintah Pusat untuk mengambil alih beban gaji PPPK melalui APBN serta menyiapkan kebijakan relaksasi atas ketentuan batas belanja pegawai dan infrastruktur. Jika terwujud, kebijakan ini akan memberikan ruang fiskal yang jauh lebih fleksibel bagi daerah dalam membiayai pembangunan.

Untuk menjaga stabilitas kas dan efektivitas APBD Provinsi Jambi  TA 2027, diperlukan langkah strategis terintegrasi, antara lain:

Pertama, Kemendagri, Pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Jambi perlu terus memacu Kementerian Keuangan dan Komisi II DPR RI agar pencairan cicilan sisa kurang bayar DBH sebesar Rp214,39 miliar disalurkan tepat waktu pada sisa Tahun Anggaran berjalan atau setidaknya terealisasi pada 2027.

Kedua, dalam penyusunan proyeksi APBD TA 2027, penetapan target pendapatan transfer hendaknya menggunakan asumsi yang realistis dan konservatif (merujuk pada acuan TA sebelumnya) hingga terbitnya aturan pelaksana resmi rincian TKD 2027 dari Pemerintah Pusat. Faktanya, untuk menyebut contoh dalam lima tahun terakhir seringkali menunjukkan jumlah DBH MIGAS yang ditetapkan dalam Perpres/PMK tidak selalu sama (pluktuatif) dibanding pagu yang ditetapkan dalam APBD.

Setakat hal itu, alokasi top-up DBH yang disalurkan harus diprioritaskan untuk menutup kewajiban mandatory spending, seperti gaji PPPK dan batas minimal alokasi infrastruktur publik sesuai regulasi.

Melalui kepastian regulasi, skema pencairan yang terukur, serta transparansi penganggaran, stabilitas fiskal daerah akan tetap terjaga—menjadikan APBD bukan sekadar instrumen administratif, melainkan pendorong utama kesejahteraan masyarakat Jambi.


*Kota Jambi, 3 September 2026.

*Tulisan-tulisan saya lainnya dapat dibaca melalui link berikut ini:

1) Menerka Arah Perubahan APBD Jambi 2026

2) Paradoks Realisasi APBD Jambi 2025

3) Surat Terbuka Untuk Komisaris Utama Bank Jambi

4) Tragedi Siber Bank Jambi

5) Menyoal "Obesitas" Belanja Pegawai Daerah

6) Peta Jalan Belanja Infrastruktur Daerah Jambi

8) Dibobol Siber: Tanggungjawab Bank Jambi atau LPS?

9) Utang Belanja dan Nasib Pelayanan Publik di Tingkat Tapak

10) Turbulensi APBD Jambi 2026

11) APBD Anjlok: Meneroka Kebijakan Dana Transfer 2026

12) Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi


15) Imajinasi Jambi 2045: Sebuah Autokritik

16) Transformasi Kepemimpinan Pengeloaan Keuangan Daerah Jambi

17) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025

18) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi

19) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?

20) MCP 2024 Merosot, Al Haris Berang

22) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023

23) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024

24) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023

25) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023

26) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024

27) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023

28) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi 2022

30) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan

31) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar

32) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini

33) Amuk Dompeng

34) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi

35) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi

36) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai

37) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik

38) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park

39) Menguji Kebijakan Anti Korupsi Al Haris-Sani

Posting Komentar

0 Komentar