Oleh: Jumardi Putra
Dinamika pengelolaan keuangan daerah saat ini berada di persimpangan yang cukup krusial. Di satu sisi, pemerintah daerah dihadapkan pada batas mandatory spending yang ketat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD)—seperti batasan belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40%—di tengah besarnya beban pengalokasian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di sisi lain, elastisitas pendapatan daerah—khususnya dari pos Transfer Ke Daerah (TKD)—masih mengalami tekanan likuiditas akibat belum tuntasnya penyaluran sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam (SDA) oleh Pemerintah Pusat.
Permasalahan ini muncul secara eksplisit dalam pembahasan Rancangan
Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD
Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2027 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi. Berdasarkan data
rekonsiliasi yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120
Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026, akumulasi
sisa kurang bayar DBH Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Jambi yang
belum disalurkan mencapai Rp214,39 miliar (dari total piutang s.d. TA
2024 sebesar Rp281,71 miliar setelah dikurangi lebih bayar dan pencairan
cicilan).
Angka Rp214,39 miliar ini bukan sekadar nominal di atas kertas,
melainkan instrumen vital yang menentukan daya nafas kas daerah (cash flow)
dalam membiayai belanja wajib mengikat dan pelayanan dasar masyarakat.
Kepastian Hukum dan Pengintegrasian
APBD
Secara filosofis, DBH merupakan instrumen vertikal yang bertujuan
mengurangi ketimpangan fiskal sekaligus memberikan kompensasi atas kontribusi
daerah penghasil sumber daya alam dan penerima pajak. Sebagaimana diamanatkan
UU HKPD, alokasi DBH ditujukan untuk menyelaraskan pembagian kewenangan dan
kapasitas fiskal secara adil. Namun, ketika terjadi penundaan (delay)
penyaluran piutang kurang bayar, daerah mengalami tekanan likuiditas yang
berpotensi mengganggu kesinambungan belanja publik.
Menyikapi hal tersebut, langkah proaktif Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi
melalui konsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
(19–22 Agustus 2026) menjadi sangat krusial. Kepastian jadwal pencairan dan
kejelasan skema penganggaran merupakan syarat mutlak agar daerah tidak terjebak
dalam disrupsi perencanaan APBD.
Dalam tata kelola keuangan daerah, masuknya tambahan penyaluran DBH (top-up)
pada tahun berjalan sering memunculkan pertanyaan teknis hukum: Bagaimana
mekanisme pengintegrasiannya ke dalam postur APBD secara sah?
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, alokasi top-up DBH pada
tahun berjalan dapat diakomodasi melalui dua saluran:
Pertama, mengintegrasikan tambahan pendapatan dan belanja
dalam Perubahan APBD. Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Jambi mengoreksi
target pendapatan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 melalui Perubahan APBD 2026 dengan
memasukkan cicilan kurang bayar sebesar Rp45,70 miliar berdasarkan KMK Nomor
198 Tahun 2026. Lebih lanjut baca tulisan saya di link berikut ini: Menerka Arah Perubahan APBD Jambi 2026.
Kedua, penyesuaian Perkada tentang Penjabaran APBD:
Dilakukan mendahului Perubahan APBD apabila dana tersebut harus segera
digunakan untuk belanja mendesak atau terikat, cukup dengan memberitahukan
kepada Pimpinan DPRD. Hal ini menjadi bersifat opsional yang disediakan oleh
peraturan perundang-undangan, khususnya teknis pengelolaan keuangan daerah.
Skema ini memberikan kepastian hukum (legal certainty) bagi
Pemerintah Provinsi Jambi untuk memanfaatkan potensi penerimaan tunda salur
guna menyelesaikan beban likuiditas tanpa menunda pemenuhan belanja mendesak.
Proyeksi TKD 2027
Pada RAPBN 2027, anggaran TKD nasional direncanakan mencapai Rp735
triliun (sekitar 17% dari total rancangan Belanja Negara sebesar Rp4.097,2
triliun). Secara nominal, angka ini naik sekitar 5,5% dibandingkan outlook
TKD 2026 sebesar Rp696,9 triliun. Namun, kenaikan tersebut belum serta-merta
memperluas ruang fiskal daerah.
Catatan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menunjukkan
bahwa nominal TKD selama ini sebagian besar masih terserap untuk membiayai
belanja pegawai dan operasional rutin. Ketika belanja wajib dan operasional
mendominasi APBD, alokasi untuk belanja modal, pembangunan infrastruktur, dan
peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi tergerus. Dampak dominonya
dirasakan langsung oleh dunia usaha daerah—termasuk kontraktor dan pelaku UMKM
lokal—yang pada akhirnya menekan pertumbuhan ekonomi regional.
Di tengah himpitan tersebut, terdapat dua sinyal positif yang patut
dikawal yakni Komitmen Kemendagri, Kemenkeu, dan Komisi II DPR RI untuk
merumuskan ulang formula penyaluran DBH agar lebih berkeadilan bagi daerah
penghasil SDA serta daerah berkapasitas fiskal sedang hingga rendah.
Selanjutnya, wacana Pengambilalihan Beban PPPK & Relaksasi. Adanya
wacana Pemerintah Pusat untuk mengambil alih beban gaji PPPK melalui APBN serta
menyiapkan kebijakan relaksasi atas ketentuan batas belanja pegawai dan
infrastruktur. Jika terwujud, kebijakan ini akan memberikan ruang fiskal yang
jauh lebih fleksibel bagi daerah dalam membiayai pembangunan.
Untuk menjaga stabilitas kas dan efektivitas APBD Provinsi Jambi TA 2027, diperlukan
langkah strategis terintegrasi, antara lain:
Pertama, Kemendagri, Pemerintah daerah dan DPRD Provinsi
Jambi perlu terus memacu Kementerian Keuangan dan Komisi II DPR RI agar
pencairan cicilan sisa kurang bayar DBH sebesar Rp214,39 miliar disalurkan
tepat waktu pada sisa Tahun Anggaran berjalan atau setidaknya terealisasi pada 2027.
Kedua, dalam penyusunan proyeksi APBD TA 2027, penetapan
target pendapatan transfer hendaknya menggunakan asumsi yang realistis dan
konservatif (merujuk pada acuan TA sebelumnya) hingga terbitnya aturan
pelaksana resmi rincian TKD 2027 dari Pemerintah Pusat. Faktanya, untuk menyebut contoh dalam lima tahun terakhir seringkali menunjukkan jumlah DBH MIGAS yang ditetapkan dalam Perpres/PMK tidak selalu sama (pluktuatif) dibanding pagu yang ditetapkan dalam APBD.
Setakat hal itu, alokasi top-up DBH yang disalurkan harus
diprioritaskan untuk menutup kewajiban mandatory spending, seperti gaji
PPPK dan batas minimal alokasi infrastruktur publik sesuai regulasi.
Melalui kepastian regulasi, skema pencairan yang terukur, serta
transparansi penganggaran, stabilitas fiskal daerah akan tetap
terjaga—menjadikan APBD bukan sekadar instrumen administratif, melainkan
pendorong utama kesejahteraan masyarakat Jambi.
*Kota Jambi, 3 September 2026.
*Tulisan-tulisan saya lainnya dapat dibaca melalui link berikut ini:
1) Menerka Arah Perubahan APBD Jambi 2026
2) Paradoks Realisasi APBD Jambi 2025
3) Surat Terbuka Untuk Komisaris Utama Bank Jambi
5) Menyoal "Obesitas" Belanja Pegawai Daerah
6) Peta Jalan Belanja Infrastruktur Daerah Jambi
8) Dibobol Siber: Tanggungjawab Bank Jambi atau LPS?
9) Utang Belanja dan Nasib Pelayanan Publik di Tingkat Tapak
10) Turbulensi APBD Jambi 2026
11) APBD Anjlok: Meneroka Kebijakan Dana Transfer 2026
12) Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi
15) Imajinasi Jambi 2045: Sebuah Autokritik
16) Transformasi Kepemimpinan Pengeloaan Keuangan Daerah Jambi
17) Asta Cita dan Beban Berat APBD Jambi 2025
18) Menavigasi Visi APBD Jambi Pasca Efisiensi
19) Quo Vadis APBD Jambi 2019-2024?
20) MCP 2024 Merosot, Al Haris Berang
22) Anomali Pembangunan Provinsi Jambi 2023
23) Beban Belanja Infrastruktur Jambi MANTAP 2024
24) Di Balik Gaduh Mendahului Perubahan APBD Jambi 2023
25) Medan Terjal Tahun Berjalan APBD Jambi 2023
26) Menyoal Proyeksi APBD Jambi 2024
27) Gonjang Ganjing Defisit APBD Jambi 2023
28) Potret Buram Daya Saing Daerah Jambi 2022
30) Setahun Jambi Mantap Al Haris-Sani: Sebuah Timbangan
31) Palu Godam Hakim Artidjo Alkostar
32) Duh Gusti, Makin Astaga Saja Negeri Ini
33) Amuk Dompeng
34) Surat Terbuka Untuk Anggota DPR RI Dapil Jambi
35) Pandemi Covid-19 di Jambi, Surat Terbuka untuk Gubernur Jambi
36) Polemik Angkutan Batu Bara di Jambi dan Hal-hal Yang Tidak Selesai
37) Batu Bara Sebagai Persoalan Kebudayaan, Sebuah Autokritik
38) Nada Sumbang di Balik Pembangunan Puteri Pinang Masak Park

0 Komentar